Minggu, 27 Maret 2016

DEMOKRASI PANCASILA



 

 
                                   Special Resume
 

 

 

KOMPETENSI :

Agar mahasiswa memahami konsep dasar dan teori demokrasi, prinsip-prinsip demo krasi,  pendidikan  demokrasi, demokrasi Pancasiala, serta dapat mengembangkan sikap demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.


INDIKATOR :

Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan tentang;
1. Pengertian dan konsep demokrasi
2. Pendidikan Demokrasi
3. Prinsip-prinsip demokrasi
4. Bentuk demokrasi
5. Demokrasi Pancasila
6. Mengembangkan sikap demokrasi dalam kehidupan sehari-hari


RANGKUMAN SUBSTANSI MATERI:
Beberapa pakar memberikan pengertian tentang demokrasi a.l :

1.  Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan Perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik;

2.  Sidney Hook, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh mayoritas suara;

3.  Henry B. Mayo, demokrasi adalah system politik bahwa kebijaksanaan/keputusan ditentukan mayoritas dan diawasi secara efektif

4.  Abraham Linclm; Democracy is the Govermen from the people, by people and for the people (suatu bentuk pemerintahan darai rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat)

 

Demokrasi sebagai system yaitu suatu sistem bernegara, berbangsa dan bermasyarak at serta  pemerintahan  yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan /ke daulatan di tangan rakyat.


Pendidikan Demokrasi :

Upaya sistematis  yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu, warganegara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai status dan peranannya dalam masyarakat. Demokrasi bersifat multidimensional, yang berarti bahwa demokrasi secara konseptual sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide, norma, prinsip, sistem sosial maupun sebagai wawasan, sikap dan perilaku individual yang secara kontektual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Sejak konsep demokrasi dirintis dan dipraktekkan di Negara Yunani dalam bentuk demokrasi langsung, kemudian berkembang menjadi demokrasi dengan system perwakilan.
Dimulai dengan Revolusi Perancis pada akhir abad 18 dan akhirnya menyebar keseluruh belahan bumi, dan diterapkan dimasing-masing Negara sampai saat ini. Praksis demokrasi dimanaapun menunjukkan adanya komonalitas dan keunikan yang berbeda.
Praksis demokrasi adalah perwujudan konsep, prinsip dan nilai secara kontektual yang melibatkan individu dan masyarakat dengan keseluruhan aspek yang ada dalam lingkungan.

Ajaran Montesquieu ( 1688 – 1755 ) tentang pemisahan kekuasaan, dengan teorinya yang terkenal “Trias Politika “ sesungguhnya menentukan tipe demokrasi moder dewasa ini. Karena pemisahan kekuasaan secara tegas dapat mencegah pemusatan kekuasaan dari pada fungsi-fungsi lembaga Negara sehingga dapat menjamin hak-hak warga Negara.

JJ Rousseou (1712-1778) mengajarkan mengenai kedaulatan rakyat juga tidak bisa dipisahkan dengan demokrasi modrn. Konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat dirumuskan secara komprehensi oleh the founding fathers.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa kekuasaan untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Rakyat yang berdaulat, berkuasa untuk menentukan cara bagaiamana aia harus diperintah. Tetapi putusan rakyat yang dapat menjadi peraturan pemerintah bagi semua orang yaitu keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam suatu perundangan.Bukan keputusan yang diambil secara mendadak/serkonyong-konyong dalam suatu rapat orang banyak yang tersendiri saja, dengan menyerukan bersama-sama “ mufakat” disini tidak ada permusyawaratan lebih dulu, sebab itu bukan merupakan keputusan menurut kedaulatan rakyat.

 Demokrasi Pancasiala : Pengalaman sejarah, a.l:
Masa demokrasi liberal , era konstitusi RIS dan UUDS 1950, demokrasi terpimpin era orde lama ( 1959 – 1965 ) dengan gagalnya pelaksanaan demokrasi konstitusional yang premature, Demokrasi Pancasil era orde baru ( 19966 – 1998 ), dan demokrasi era reformasi ( 1998 – sekarang ).Sejak lahirnya Orde baru tahun 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai baik kembali di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya Pemilu,Sidang-sidang DPR, baik di pusat maupun di daerah, dan MPR telah melaksanakan fungsinya dengan nyata. Sehingga bangsa Indonesia melaksanakan suatu demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat.Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.

 Dengan semangat reformasi dan penerapan system demokrasi modern berdasarkan system check and balance seluruh rakyat Indonesia berupaya harus bersungguh-sungguh menata kembali bangunan bangssa dengan tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan Pancasiala sebagai landasan Demokrasi Indonesia. Sebagai dasar demokrasi Pancasila ialah Kedaualatan rakyat sebagai tercantum dalam pembukaan UUD’45 yang dijabarkan dalam pasal 1 (2) yaitu “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Seadang dalam sila ke empat Pancasila “ Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan “

 Dalam hal ini rakyat berkedudukan sebagai subyek demokrasi, artinya rakayat ikut serta secara aktif menentukan program-programnya sekaligus sebagai pelaksanba dalam menentukan program tersebut. Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yaktu DPR, DPRD I, DPRD II, keanggotaan DPR otomatis menjadi anggota MPR, sedangkan keanggotaan MPR terdoro dari wakil-wakil utusan daerah dan golongan, sehingga MPR di sebut penjelmaan rakyat.

Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:

1.  Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan.
2.  Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan social.
3.  Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.


Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, serta dituntut untuk memberikan apa yang menjadi haknya kepada setiap orang.

Di samping itu kerakyatan juga dilandasi oleh integritas, identitas, kepribadian dan stabilitas nasional serta tidak hanya di bidang politik saja, melainkan di bidang ekonomi dan sosial budaya. Namun dalam pelaksanaannya Orde baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan UUD 1945. Sehingga akibatnya terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga lembaga negara dan masih jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan.
 
Hal lain yang merupakan akibat dari Orde Baru tidak konsekuen terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah terjadinya sistem kekuasaan yang berpusat pada lembaga kepresidenan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kehidupan yang menumbuhkan budaya KKN, korupsi, dan lain-lain.

Pengamalan kehidupan Demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan Pengamalan Demokrasi Pancasila bermakna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghayati dan hendaknya selalu bermusyawarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, karena menyangkut harkat dan martabat manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi.Demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan tentram dalam berbagai kehidupan, maka bangsa Indonesia harus mampu dan mau memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhineka Tunggal Ika, berperilaku sesuai dengan kenyataan dalam pergaulan, di antaranya: Dalam kehidupan keluarga Diperlukan sikap dan perilaku: Saling mencintai antara anggota keluarga. Adanya keterbukaan antar anggota keluarga. Mengakui keberadaan dan fungsinya masing-masing. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam kehidupan kampus. Suasana tertib dan teratur dalam kehidupan kampus menciptakan suasana kekeluargaan yang akrab antara, Pimpinan Fakultas,Jurusan, dosen, mahasiswa, petugas administrasi, perpustakaan, dan masyarakat lingkungan sekitarnya. Hal tersebut ditunjang oleh beberapa faktor, antara lain:

Dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Lingkungan masyarakat perlu dibina dengan sungguh-sungguh agar berkembang suasana pergaulan yang bernafaskan kekeluargaan, gotong royong dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban hidup. Karena pertumbuhan masyarakat sangat berpengaruh pada kemajuan pembangunan. Setiap warga negara diusahakan berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pada hakekatnya pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara secara seimbang akan menumbuhkan suasana tertib karena masing-masing orang menghormati hak dan kewajiban sesamanya.

Seorang Pakar Demokrasi ( Fordem) mengatakan bahwa essensi Demokrasi adalah adanya Kontradiksi, bagaimana pendapat Saudara ? Essensi Demokrasi adalah tertampungnya seluruh aspirasi dan partisipasi rakyat secara penuh dan adanya kontrol terhadap dilaksanakannya/tidaknya aspirasi tersebut sebagai wujud suatu kedaulatan.

Indikator penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis :
1.Adanya partisipasi aktif dari civil society.
2.Kebijakan yang transparan, jujur, adil.
3.Eksekutif yang akuntabilitas.
4.Birokrasi yang professional, efektif, efisien.
5.Adanya penegakan hukum yang bebas dari intervensi pemerintah

Hakekat Pemerintahan yang demokratis :

1.Government of the people ;
Pemerintah dari rakyat adalah pemerintahan yang ( le gitimate government ) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan du kungan yang diberikan oleh rakyat.Pemerintah yang legitimate adalah pentinguntuk menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat yang diberikan kepadanya.

2.Government by people ;
Pemerintah oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas nama golongan maupun pribadi. Dalam menjalankan kekuasaannnya,pemerintah berada selalu dalam pengawasan rakyat (social control ).
Pengawasan ini dapat dilakukan oleh rakyat secara langsung maupun melalui perwakilannya di Parlemen ( DPR ). Dengan adanya pengawasan ini dapat mengantisipasi adanya otoriterianisme.

3.Government for people ;
Pemerintah untuk rakyat adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalanakan untuk sepenuhnya kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya.