KETETAPAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
XVII /MPR/1998
tentang
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga
Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan
dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh
masyarakat.
Pasal
2
Menugaskan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal
3
Penghormatan, penegakan, dan
penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan
kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal
4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh
suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal
5
Untuk dapat memperoleh kebulatan
hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia
disusun sebagai berikut :
- PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI
MANUSIA
- PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal
6
Isi beserta uraian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi
bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal
7
Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
I.
PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
.
PENDAHULUAN
Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang
disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak
asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan
sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia
baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri,
berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan
oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian
bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,
menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk
sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa
Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur
hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup
masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Sejarah
dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras,
warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan
dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan
kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus
ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya
mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh
sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa
Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban
setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia
tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
B. LANDASAN
1.
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai
hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2.
Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan
Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
C. SEJARAH, PENDEKATAN, DAN
SUBSTANSI
1. Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak
awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya
hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas
dalam
tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan
penjajahan sebagai berikut :
- Kebangkitan Nasional 20 Mei
1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada
awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan
diri dari penjajahan bangsa lain.
- Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu
bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan
Indonesia.
- Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang
Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya
mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok,
termasuk hak asasi manusia.
- Rumusan hak asasi manusia dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci
ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante
upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah
dilakukan.
- Dengan tekad melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum
MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan
Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia
dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan
Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja
Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya.
Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak
dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang
berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi
tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan
menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
- Terbentuknya Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang
mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian
bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga
lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia
menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
- Kemajuan mengenai perumusan
tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.
2.
Pendekatan dan Substansi
Perumusan substansi hak asasi
manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik
sebagai berikut :
- Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang
tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
- Masyarakat Indonesia yang
berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya
merupakan masyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah
mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga
masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya;
pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan
keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang
merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata
pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian
manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan
keterbukaan; pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan
kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap
manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk
hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri;
hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak
kesejahteraan.
- Bangsa Indonesia menyadari dan
mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan
sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak
asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi
kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak
asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak
asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi,
perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
D.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA BAGI BANGSA INDONESIA
- Hak asasi merupakan hak dasar
seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi
manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat
pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan
harkat dan martabat manusia.
- Setiap manusia diakui dan
dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin,
warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial,
dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya,
mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga
kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
- Bangsa Indonesia menyadari
bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya
berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. PIAGAM HAK ASASI
MANUSIA
PEMBUKAAN
4.
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara
seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak
asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan,
harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan
kehidupan.
5.
Bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu
tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia
juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat.
6.
Bahwa didorong oleh jiwa dan
semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai
pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa
perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa
terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa
Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama
manusia, dan lingkungan.
Bahwa
bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta
menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban.
Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri
manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu
bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia
menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.
BAB
I
HAK
UNTUK HIDUP
Pasal
1
Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
BAB
II
HAK
BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Pasal
2
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
BAB
III
HAK
MENGEMBANGKAN DIRI
Pasal
3
Setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal
4
Setiap orang berhak atas
perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh, dan
mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Pasal
5
Setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal
6
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara
kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
BAB
IV
HAK
KEADILAN
Pasal
7
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.
Pasal
8
Setiap orang berhak mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal
9
Setiap orang dalam hubungan kerja
berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pasal
10
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal
11
Setiap orang berhak atas kesempatan
yang sama untuk bekerja.
Pasal
12
Setiap orang berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
BAB
V
HAK
KEMERDEKAAN
Pasal
13
Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal
14
Setiap orang berhak atas kebebasan
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.
Pasal
15
Setiap orang bebas memilih
pendidikan dan pengajaran.
Pasal
16
Setiap orang bebas memilih
pekerjaan.
Pasal
17
Setiap orang bebas memilih
kewarganegaraan.
Pasal
18
Setiap orang bebas untuk bertempat
tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Pasal
19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BAB
VI
HAK
ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal
20
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal
21
Setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
BAB
VII
HAK
KEAMANAN
Pasal
22
Setiap orang berhak atas rasa aman
dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal
23
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya.
Pasal
24
Setiap orang berhak mencari suaka
untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Pasal
25
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia.
Pasal
26
Setiap orang berhak ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
BAB
VIII
HAK
KESEJAHTERAAN
Pasal
27
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin.
Pasal
28
Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
Pasal
29
Setiap orang berhak untuk bertempat
tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal
30
Setiap orang berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila
menyandang cacat.
Pasal
31
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Pasal
32
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal
33
Setiap orang berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BAB
IX
K
E W A J I B A N
Pasal
34
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal
35
Setiap orang wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Pasal
36
Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin
pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB
X
PERLINDUNGAN
DAN PEMAJUAN
Pasal
37
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun (non – derogable).
Pasal
38
Setiap orang berhak bebas dari dan
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal
39
Dalam pemenuhan hak asasi manusia,
laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang
sama.
Pasal
40
Kelompok masyarakat yang rentan,
seperti anak-anak dan fakir miskin, berhak mendapatkan perlindungan lebih
terhadap hak asasinya.
Pasal
41
Identitas budaya masyarakat tradisional,
termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan
zaman.
Pasal
42
Hak warga negara untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
Pasal
43
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
Pasal
44
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KETUA,