Kamis, 03 September 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 

 

        PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

 

Latar belakang Filosofi  Pendidikan Kewarganegraan

       Perkembangan masyarakat secara global pada abad XXI, mengakibatkan perubahan signifikan terhadap seluruh bangsa di dunia.Tantangan globalisasi tersebut begitu cepat dan berpengaruh secara signifikan terhadap semua manusia di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa didunia diperhadapkan dengan tantangan ketidakadilan, eksploitasi dehumanisasi yang berdemensi global. Globalisasi menadi alasan yang legitim bagi berlangsungnya praktek hidup antar bangsa yang makin menempatkan bangsa-bangsa yang maju secara ekonomi dan kuat secara kebudayaan dan politik sebagai penentu konstelasi dunia global yang mengakibatkan adanya ketidaksetaraan dan ketidak adilan global global injustice) dalam relasi antar bangsa.

Bahwa kekuatan Negara-negara yang mengembangkan sindikat ekonomi regional akan menguasai Negara-negara kebangsaan, sehingga lambat laun jika neraga-negara kebangsaan tidak memiliki ketahanan nasional, maka kemungkinan besar akan mengalami kehancuran. John Naisbitt, ( Global Paradox ) mengatakan bahwa dalam proses globalisasi terjadilah suatu paradoks dalam masyarakat. Kondisi global mambawa manusia untuk senantiasa berwawasan dan berpikir global, namun pada sisi lain muncullah gerakan Tribalisme , yaitu suatu perkembangan masyarakat yang mengarah pada fanatisme primordial, sukuisme, kesetiaan pada semua kelompok, etnisitas, budaya, agama, kepercayaan bahkan profesi.

 

       Disamping problem globalisasi itu, hal ini semakin menantang bangsa Inonesia dalam mnghadapi perubahan dunia saat ini bangsa Indoesia juga menghadapi tantangan internal yang signifikan. Signifikansinya terutama terletak pada melemahnya orientasi dasar ke-Indonesiaan sebagai sebuah bangsa yang sejak dilahirkannya pada 17 Agustus 1945 telah memproklamaikan dirinya kepada dunia sbagai bangsa yang berdasar nilai-niai elegius,kemanusiaan dan demokrasi dan hukum serta keadilan.

       Melemahnya orientasi bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri dikarenakan adanya gap antara Idealisme ke-Indonesiaan yang pluralis (etnis, agama,tingkat sosial ekonomi, gender dan geografis) dengan praktek pembangunan bangsa Indonesia yang eksklusif dan tabu terhadap perbedaan. Kondisi sedemikian itu berkontribusi besar bagi perkembangan kultur ke –Indonesiaan bangsa Indonesia yang rentan terhadap perbedaan dan konflik primordial.

Sloganbahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah dan berkeadaban ternyata lebih berkonotasi politis  daripada kulturral Sebab ketika bangsa Indonesia memasuki era demokrasi

atau reformasi, selepas dari rezim Orde Baru terjadi krisis identitas yang akut dalam diri bangsa Indonesia. Krisis identitas yang akut itu terekspesi dalam bentuk penyangkalan terhadap

Pancasila sebagai ideologi bangsa, bangkitnya semangatpra-Indonesia yang tribalisme, kekerasan antar-kelompok dan konflik yang bernuansa SARA.

       Dalam konstelasi global dan nasional yang demikian itu,harus dilakukan tindakan strategis dn implementatif agar Indonesia tidak terjebak pada kondisi   “ disintegrasi” bangsa, sekaligus untuk mempertahankan dan mengembangkan jati diri Indonesia  sebagai bangsa yang bermartabat. Perlu adanya upaya untuk terus dapat mempertahankan identitas nasional yang dimiliki oleh bangsa Inonesia. Upaya tersebut a.l. adalah dengan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.

 

Pendidikan Kewarganegaraan seperti yang dilakukan oleh seluruh bangsa-bangsa di duania, dengan berbagai nama seperti civic education, citiznship educatioan, democracy education.

Seperti dikemukakan Civics Internasional yang terbentuk pada tahun 1995 di praha India oleh 52 negara menyimpulkan pentingnya Pendidikan demokrasiKe bagi penumbuhan Civic Culture untukkeberhailan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah yang demokratis dan pengembangan ivic kulture merupakan salah satu tujuan penting civic education. Civic Education merupakan pilar bagi pembentukan Civil Society.

 

Pendidikan Kewarganegaraan pada th 1960 –an  dikenal dengan nama “ Civic”, Pendidikan kewarganegaraan sebagai instrument pengetahuan ( the body of knowledge ) diarahkan untuk membangun msyarakat demokratis berkeadaban.

Dasar legalitas : Psl. 3. UU no 20 th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional, yg menyatakan :

 “Pendidikan Nasional berfgungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

Ketentuan di atas harus dipahami sebagai  pendidikan yang  akan mengembang kan kemampuan dan membentuk watak bangsa kepribadian  bangsa yg dida sarkan pada nailai-nilai yang tumbuh , hidup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa  dan  bernegara .  Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional Ps. 3 yi:

 “ .. berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat,

berilmu, cakrap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang  demokratis dan bertanggung jawab”.

Pendidikan Kewarganegaraan :

 Adalah suatu program pendidikan/bidang studi ilmiah yang OBYEK STUDINYA BERSIFAT ANTAR DISIPLIN (ANTAR BIDANG) yang meliputi Politik, Hukum, Filsafat, Ekonomi Pembaangunan, Sosiologi, Administrasi Negara, sejarah perjuangan bangsa.  kumpulan pengetahuan yang membangun Ilmu kewrganegaraan.    Tujuan utamanya untuk membentuk “ NATION AND CHARACTER BUILDING “  [Membangun integritas kepriadian bangsa].

Nationt and character building [Pembangunan Karakter Bangsa]  :

adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global.

Saat ini kemerosotan moral sosial dinegeri ini nyaris berada dititik nadir. Multi krisis, kasus [korupsi] yg kelihatan dan terungkap lebih merupakan puncakGUNUNG ES dari kebejatan moral sosial yg massif. Sejatinya  demoralisasi sosial saat ini melibatkan hampir semua unsur bangsa dari partai politik hingga organesasi masa, dari elite sampai masyarakat umum.

Cara Efektif pemimpin kita dulu dalam membangun Integritas kepribadian bangsa “ yaitu:

Ortde Lama melalui Indoktrinasi dg materi (TUBAPI) Tujuh tugas pokok Indoktrinasi

yg meliputi :

 

1.Pancasila

2.UUD 45

3.Sosiolisme Indonesia

4.Demokrasi terpimpin

5.Ekonomi terpimpin

6.Manifesto politik

7.Kebudayaan Indonesia.

 

Orde baru dengan P4 ( Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila) , Prsiden Susilo Yudoyono dengan empat pilar kebangsaan ( Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI)

Presiden Jokowi dengaRevolusi Mental a.l : melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila yang diwajibkan dari tingkat SD s/d PT. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila [UKP – PIP]

 

Pendidikan kewarganegaraan  saatu bidang kajian yang mempunyai obyek telah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, yang menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai

kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren diorganesasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan.

Oleh karena itu  rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam kontek pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah diperlukan karena ternyata proses pendidikan demokrasi, politik dan HAM selama ini belum memnberikan  hasil yang menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikatornya dapat dilihat pda kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang cenderung Anarkis, pelanggaran HAM dimana-mana, komunikasi social politik yang cenderung mau menang sendiri, hokum Yang terkalahkan, control sosial yang sering lepas dari etika kebangsaan, juga terdegradasinya kewibawaan para pejabat Negara.

 

Pendidikan Kebangsaan demokrasi dan Hak asasi manusia [Kadeham}

Adalah sejumlah nilai, keyakinan, tradisi, perilaku dan gaya hidup yang demokratis dengan menjunjung tinggi, HAM rasa cinta tanah air, kebangsaan, menghargai dan toleransi terhadap perbedaan dan mampu mengembangkan budaya perdamaian.

Tentang tujuan, alasan, signifikansi Kadeham serta uraian lainnya bias diliat pada  Ref.blog ajar kadeham [

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDIDIKAN KADEHAM.

KADEHAM :
SEJUMLAH NILAI, KEYAKINAN, TRADISI, PERILAKU, DAN GAYA HIDUP YANG DEMIKRATIS DENGAN MENJUNJUNG TINGGI, HAM, RASA CINTA TANAH AIR, KEBANGSAAN, MENGHARGAI DAN TOLERANSI TERHADAP PERBEDAAN DAN MAMPU MENGEMBANGKAN BUDAYA PERDAMAIAN.

 

TUJUAN :
MAHASISWA MEMAHAMI KONSEP KEBANGSAAN, DEMOKRASI DAN HAM SEBAGAI SUATU POLA PIKIR YANG MENJADI ACUAN PERI LAKU KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG PADA GILIRANNYA DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU LANDASAN PENTING DALAM MENATA KEHIDUPAN MASYARAKAT ADAB ( SIVIL SOCIETRU )TH. 2001 KEWIRAAN/ KEWARGANEGARAAN DIGANTI DENGAN KADEHAM .

 

ALASAN : :

1. USAKTI DIDIRIKAN BERDASARKAN KEMAJEMUKAN BANGSA INDONESIA DALAM RANGKA NATION CHARACTER BUILDING/ MEMBANGUN KARAKTER BANGSA, MENJUNJUNG TINGGI WAWASAN EBANGSAAN, DEMOKRASI DAN HAM.
2. DENGAN KEPELOPORAN MAHASISWA USAKTI DALAM MENUMBANGKAN REZIM ORDE BARU TGL 12 MEI 1998, MAKA PEMBEKALAN PENGETAHUAN KADEHAM MEMANG SANGAT RELEVAN.

3. SEPERTI TERCANTUM DALAM UUD 45 INDONESIA DIBANGUN DENGAN TUJUAN DAN DASAR NEGARA DEMOKRATIS YANG PLURALISTIK DAN REPRESENTATIF, SESUAI DENGAN KEADILAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN RAKYAT, DAN KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.

 

SIGNIFIKANSI KADEHAM :

1. KARENA PERMASALAHAN KEBANGSAAN, DEMOKRASI DAN HAM, ADALAH   

    MASALAH YANG SANGAT KOMPLEK YANG DIHADAPI OLEH SEMUA BANGSA  DAN NEGARA DI TENGAH ARUS GLOBALISASI.HAL INI DIBUKTIKAN DENGAN DENGAN PEMBENTUKAN CIVITAS INTERNASIONAL DI PRAHA YANG DIHADIR OLEH 52 NEGARA PESERTA SEPAKAT MEMBENTUK CIVITAS INTERNASIONAL YANG MENYIMPULKAN PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI BAGI WARGANEGARA, UNTUK KEBERHASILAN PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN  PEMERINTAH YANG DEMOKRATIS.

 2.SEBAGAI SARANA MENANAMKAN RASA KEBANGSAAN DEMOKRASI DAN HAM.

 3.TRISAKTI SEBAGAI KAMPUS PAHLAWAN REFORMASI MAKA PENDIDIKAN KADEHAM SEBAGAI JIWA BAGI SIVITAS AKADEMIKA USAKTI.

 4.MERUPAKAN REALISASI KONTEK DARI SIFAT MULTIKULTUR YANG DIMILIKI OLEH SIVITAS AKADEMIKA YANG TERDIRI DARI BERBAGAI LATAR BELAKANG SUKU AGAMA, RAS GOLONGAN DSB, SEHINGGA RASA KESATUAN BANGSA DAPAT TERUS DITUMBUHKEMBANGKAN DALAM KAMPUS DENGAN PENUH TOLERANSI DAN DEMOKRATIS.

 

 

 

LANDASAN FILOSOFIS. :

PERJALANAN PANJANG SEJARAH BANGSA INDONESIA YANG DIMULAI SEJAK ERA SEBELUM DAN SESUDAH PENJAJAHAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN ERA PEREBUTAN DAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN SAMPAI HINGGA ERA MENGISI KEMERDEKAAN MENIMBULKAN KONDISI DAN TUNTUTAN YANG BERBEDA SESUAI PADA ZAMANNYA.

 

LANDASAN EMPIRIS :

GLOBALISASI DITANDAI OLEH KUATNYA PENGARUH LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN INTERNASIONAL, NEGARA-NEGARA MAJU, YANG IKUT MENGATUR PERCATURAN POLITIK, EKONOMI SOSIAL BUDAYA SERTA PERTAHANAN DAN KEAMANAN GLOBAL, KONDISI INI AKAN MENUMBUHKAN BERBAGAI KONFLIK KEPENTINGAN. ISU GLOBAL JUGA MELIPUTI DEMOKRATISASI, HAM DAN LINGKUNGAN HIDUP.

 

 KEPRIHATINAN TERHADAP BERBAGAI PERISTIWA YANG TELAH MENGOYAK HARGA DIRI BANGSA A.L:

1. ADANYA KRISIS MULTIDIMENSI TELAH MEMPENGARUHI SELURUH ASPEK KEHIDUPAN YANG PADA GILIRANNYA RAKYAT SEOLAH-OLAH KEHILAANGAN KEPERCAYAAN KEPADA PARA PEMIMPINNYA.

2. BERBAGAI UNJUK RASA, KERUSUHAN DAN TINDAK KEKERASAN SILIH BERGANTI.
3.BERBAGAI PERISTIWA YANG MENGARAH PADA DISINTEGRASI BANGSA BERMUNCULAN, AL.: TIMOR TIMUR YANG TELAH LEPAS DARI IBU PERTIWI, KASUS ACEH, PAPUA, MALUKU.

   

 FAHAM KEBANGSAAN

 YANG MENENTUKAN LAHIRNYA SUATU BANGSA ADALAH FAKTOR SUBYEKTIF YAITU ADANYA KEMAUAN BERSAMA UNTUK MENJADI SUATU BANGSA, KARENA TELAH MEMPUNYAI FAKTOR OBYEKTIF YAITU ADANYA WILAYAH, BAHASA, STRUKTUR EKONOMI, AGAMA, DAN KEBUDAYAAN. SAMA DENGAN TERBENTUKNYA SUATU BANGSA. KEBANGSAAN JUGA TERBENTUK KARENA : :

1. ADANYA KEINGINAN / PERJUANGAN BERSAMA RAKYAT UNTUK MEMPEROLEH KEBEBASAN SIPIL DAN P0LITIK DARI RAJA-RAJA ATAU DINASTI ABSOLUT YANG SELALU MENINDAS MEREKA.

2. KEMAUAN BERSAMA UNTUK MENJADI DAN TETAP MENJADI SUATU BANGSA KARENA PENGALAMAN MEREKA SEBELUMNYA ATAU HARAPAN DI MASA MENDATANG.

SUTAN SJAHRIR ( 1968 ) MENGATAKAN CIRI-CIRI POKOK KEBANGSAAN, YAITU :
1. HASRAT UNTUK BERSATU (SECARA POLITIK, EKONOMI, KEBUDAYAAN DAN AGAMA).
2.HASRAT UNTUK KEMERDEKAAN NASIONAL

3.HASRAT UNTUK DIFERENSIASI INDIVIDU

4. HASRAT UNTUK MENJADI UNGGUL DARI PADA YANG LAIN ( KE HORMATAN, PRESTISE DAN PENGARUH).

NASIONALISME SUATU BANGSA ADA KECENDERUNGAN MENJADI NASIONALISME SEMPIT YANG MEMENTINGKAN DIRI BANGSA SENDIRI ( CHAUVINISME ).
UNTUK MEMBANGUN SUATU KEBANGSAAN BAGI SUATU NEGARA BERKEMBANG, MODEL NASIONALISME BARAT MODERN PERLU MENDAPAT PERHATIAN DAN MENYESUAIKAN DENGAN KONDISI BANGSA DAN NEGARANYA. NASIONALISME BARAT MODERN MERUPAKAN GERAKAN POLITIK UNTUK MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH DAN MENJAMIN HAK-HAK WARGANEGARA DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBINA SUATU MASYARAKAT ADAB ( CIVIL SOCIETY ) YANG LIBERAL DAN RASIONAL, DAN MENCIPTAKAN GOLONGAN EKONOMI MENENGAH ( MICHA EL RIFF, 1955).

NASIONALISME BARAT.

NASIONALISME BARAT LAHIR DALAM MASA PERALIHAN DARI MASYARAKAT AGRARIS KE INDUSTRI. MASYARAKAT FEODAL DENGAN KEKUASAAN DITANGAN RAJA TIDAK DAPAT BERTAHAN TERHADAP GOLONGAN BARU YANG MUNCUL DALAM MASYARAKAT YANG MENDUDUKI BERBAGAI POSISI PENTING DI DALAM KOTA DENGAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRINYA, PERUBAHAN TERSEBUT DIKENAL DENGAN REVOLUSI INDUSTRI. REVOLUSI INI YANG MENGUBAH BENTUK MASYARAKAT EROPA BARAT.

KEKUASAAN KAUM TUAN TANAH MULAI PUDAR DAN BERALIH KE TANGAN GOLONGAN BARU YANG KEBANYAKAN TERDIRI ATAS PENDUDUK KOTA, KAUM INDUSTRIALIS DAN CENDEKIAWAN. GOLONGAN INI SECARA KOLEKTIF DIBERI NAMA KAUM BORJUIS.

MEREKA INGIN BEBAS UNTUK BERINDUSTRI DAN BERNIAGA BERSAING DAN BEBAS MENDAPATKAN KEUNTUNGAN SEBANYAK MUNGKIN, PAHAM INI DIKENAL DENGAN SEBUTAN LIBERALIS DALAM KEADAAN DEMIKIAN LAHIRLAH NASIONALISME EROPA BARAT.NASIONALISME EROPA BARAT YANG DIDASARKAN PADA CHAUVINISME MELAHIRKAN LIBERALISME, KOLONIALISME, IMPERIALISME, KOMUNISME, DAN FASISME YANG DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA TELAH MENYEBABKAN PENDE RITAAN BAGI BANGSA EROPA. 

NASIONALISME TIMUR

 NASIONALISME TIMUR TUMBUH DARI KEMAUAN KERAS DAN PERJUANGAN MELAWAN EKSPANSI BARAT TERUTAMA JEPANG YANG SEKARANG INI MENUMBUHKAN KEMAMPUAN KOMPETITIF YANG LUAR BIASA. JEPANG SENDIRI SECARA PERLAHAN PADA PERANG DUNIA I I MENJADI NEGARA PENJAJAH.
SEBENARNYA JUSTRU NASIONALISME BARAT YANG MENJADI EMPERIALIS DAN KOLONIALIS BANGSA ASIA AFRIKA TELAH MENUMBUHKAN SEMANGAT BELA DIRI PADA BANGSA TERJAJAH YANG DI INDONESIA DI SEBUT PEMBELA TANAH AIR ( PETA ).

    WALAUPUN PETA SENDIRI DI BENTUK OLEH JEPANG, NAMUN JEPANG TIDAK MAMPU MENGIKIS PIKIRAN CINTA TANAH AIR DI HATI SANUBARI PEMUDA INDONESIA SEJAK SUMPAH PEMUDA TAHUN 1928.
NASIONALISME ADALAH SUATU GERAKAN YANG MENENTANG AKSI KOLONIALISME. AKIBAT DARI KOLONIALISME EROPA BARAT PADA MASA LAMPAU BANGSA-BANGSA ASIA KEHILANGAN KEMERDEKAAN POLITIK, KEBEBASAN PEREKONOMIAN DAN JUGA DIPENGARUHINYA KEBUDAYAAN DENGAN PENGARUH YANG SANGAT MERUGIKAN.
SEBAGAI AKIBAT KOLONIALISME TIMBUL REAKSI YANG KERAS DALAM BERBAGAI ASPEK, YAITU POLITIK,SOSIAL,EKONOMI DAN KEBUDAYAAN.

 NASIONALISME DI ASIA MEMPUNYAI 3 ASPEK :

1. ASPEK POLITIK; YANG BERUPA UPAYA UNTUK MENUMBUHKAN DOMINASI POLITIK BANGSA-BANGSA ASING YANG MENJAJAH.

2. ASPEK SOSIAL EKONOMI; YANG BERUPAYA MENGHENTIKAN EKSPLOITASI EKONOMI ASING DAN MAMBANGUN KONDISI MASYARAKAT BARU YANG BEBAS DARI KEMELARATAN DAN KESENGSARAAN SESUAI DENGAN NILAI KEADILAN.

3.  ASPEK BUDAYA; YANG BERUPAYA MENGHIDUPKAN KEMBALI KEPRIBADIANNYA. NASIONALISME DI ASIA SESUNGGUHNYA INGIN MENGEMBALIKAN HARGA DIRI MANUSIA ATAU THE HUMAN DIGNITY YANG DITINDAS OLEH KOLONIALISME DAN IMPERIALISME.PERKEMBANGAN NASIONALISME DI INDONESIA NASIONALISME DI INDONESIA PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN REAKSI BANGSA TERHADAP KOLONIALISME DAN IMPERIALISME. KELAHIRANNYA DIPERCEPAT DENGAN ADANYA BERBAGAI KEJADIAN A.L:

   1.TERSIA-SIANYA RAKYAT INDONESIA DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.
2.PERLAKUAN PEMERINTAH KOLONIAL YANG SANGAT MELUKAI HATI RAKYAT INDONESIA.

    3. SIKAP ANGKUH MASYARAKAT BELANDA DI INDONESIA

    

    PERKEMBANGAN NASIONALISME DI MULAI YAITU :

- TH. 1908, BERDIRINYA ORGANISASI PEMUDA “ BUDI UTOMO “
OLEH DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO DAN DR SUTOMO, MERUPAKAN ORGANISASI PERGERAKAN KALANGAN PRIYAYI JAWA, PEMIKIRANNYA BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN MERUPAKAN PERGERAKKAN NASIONAL YANG BERHASIL MEMBANGKITKAN SELURUH KOMPONEN BANGSA DAN KELOMPOK PEMUDA-PEMUDA LAIN UNTUK MELAKUKAN GERAKAN DENGAN MENDIRIKAN ORGANISASI PERGERAKAN.SARIKAT DAGANG ISLAM YANG KEMUDIAN MENJADI SARIKAT ISLAM KEGIATANNYA DI BIDANG DAGANG JUGA AKTIVITAS POLITIK. DIDIRIKAN OLEH H. SAMANHUDI, PERGERAKANNYA MELALUI KEGIATAN PERDAGANGAN SEBAGI REAKSI TERHADAP SISTEM MONOPOLI EKONOMI KOLONIAL . TH. 1912 SI DIPELOPORI OLEH HOS TJOKROAMINOTO KONSEP PERGERAKAN PERDAGANGAN/ EKONOMI MENJADI BERORIENTASI KE SOSPOL, DENGAN BERUSAHA MENUMBUHKAN NASIONALISME TERHADAP REALITAS MASYARAKAT INDONESIA. SEMANGAT RELIGIUS MENJADI RUH PERGERAKAN KONSEP NASIONALISME. INDISCHE PARTAIJ BERUBAH MENJADI PARTAI INDONESIA, ORGANISASI INI DENGAN TEGAS MENCANANGKAN KEMERDEKAAN TANAH AIR DAN BANGSA.

     -TH.1927 LAHIR PARTAI NASIONAL INDONESIA. TUJUAN UNTUK KEMERDEKAAN INDONESIA, UNTUK MENCAPAI CITA-CITANYA DIPERLUKAN PERSATUAN SELURUH RAKYAT INDONESIA. SEMANGAT UNTUK MEMPERSATUKAN SELURUH BANGSA INDONESIA BERHASIL DIGALANG SECARA SISTEMATIS PADA AKHIR PENJAJAHAN BELANDA DAN JEPANG YAITU DIDEKLARASIKAN MELALUI SUMPAH PEMUDA, IKRAR JANJI BANGSA INDONESIA UNTUK MENEGAKAN SEMANGAT NASIONALISME DAN MENGHILANGKAN FANATISME KEDAERAHAN DENGAN IKRAR :
BERTANAH AIR SATU TANAH AIR INDONESIA BERBANGSA SATU BANGSA INDONESIA, DAN BERBAHASA SATU BAHASA INDONESIA BANGSA INDONESIA TERDIRI DARI ATAS SEMUA SUKU BANGSA, RAS, ETNIS, AGAMA, YANG ADA DI INDONESIA DAN BERBAGAI BAHASA DAERAH DENGAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI PERSATUAN.
PENDUDUKNYA SANGAT HETEROGEN DAN MEMILIKI TINGKAT KEMAJEMUKAN YANG SANGAT TINGGI, SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM PEMBUKAAN UUD ’45 SEBAGAI SEGENAP BANGSA INDONESIA YANG HARUS DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH RI.
TANAH AIR INDONESIA ADALAH SEMUA BEKAS JAJAHAN BELANDA YANG DISEBUT “ HINDIA BELANDA “ OLEH SOEKARNO DISEBUT KESATUAN BUMI INDONESIA TERDIRI DARI UJUNG SUMATRA SAMPAI IRIAN.
SECARA FORMAL ISTILAH BANGSA INDONESIA DIGUNAKAN MELALUI HASIL KONGGRES PEMUDA INDONESIA.DALAM KONTEKS INDONESIA, ISTILAH WARGA NEGARA ( SESUAI DG PASAL 26 UUD 45 ) DIMAKSUDKAN NTUK BANGSA INDONESIA ASLI DAN BANGSA LAIN YANG DISYAHKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA.ORANG-ORANG BANGSA LAIN, MISALNYA ORANG PERANAKAN BELANDAN, CINA ARAB DAN LAIN-LAIN YANG TINGGAL DI INDONESIA, MENGAKUI INDONESIA SEBAGAI TANAH AIRNYA AN BERSIKAP SETIA KEPADA NEGARA RI DAPAT MENJKADI WARGA NEGARA.

    KEBANGSAAN INDONESIA DAN DINAMIKANYAKEBANGSAAN INDONESIA TUMBUH BERSAMA TERBENTUKNYA BANGSA INDONESIA.

    KEBANGSAAN INDONESIA ADALAH BUKAN BANGSA KEBANGSAAN JAWA,BUKAN BANGSA KEBANGSAAN SUMATERA, BUKAN BANGSA KEBANGSAAN BORNEO, SELAWESI, BALI ATAU LAIN, LAIN, TETAPI KEBANGSAAN INDONESIA YANG BERSAMA-SAMA MENJADI DASAR SATU NATIONALE STAAT/ SATU NEGARA KEBANGSAAN (IR. SOEKARNO ). KEBANGSAAN INDONESIA ADALAH BANGSA YANG SATU DIPERSATUKAN OLEH BEBERAPA IKATAN YANG DI DAPAT PADA BANGSA ITU SENDIRI DAN DALAM SEJARAHNYA ( MUH YAMIN ).

    FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBANGSAAN INDONESIA YAITU :

     FAKTOR SEJARAH, PENDIRIAN, BAHASA, AGAMA, HUKUM ADAT DAN YANG TERPENTING ADANYA KEMAUAN UNTUK HIDUP BERSATU.
SEDANGKAN NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA YANG DIPROKLAMASIKAN PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 YAITU NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PADA : KETUHANAN YANG MAHA ESAKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP PERSATUAN INDONESIAKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

 

    PERANAN DAN FUNGSI NASIONALISMEDALAM KONTEKS BANGSA INDONESIA KEBANGSAAN INDONESIA PERLU DIPERKUAT DAN DIKEMBANGKAN SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN KEMAUAN BERSAMA DARI SELURUH BANGSA INDONESIA DENGAN FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNGNYA A.L.: SEJARAH, BAHASA, SUKU BANGSA, WILAYAH, DAN AGAMA, SELAIN ITU HARUS DITAMBAH FAKTOR-FAKTOR YANG SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN DUNIA INTERNASIONAL SEPERTI KEADILAN DAN PEMERATAAN BAIK UNTUK SEMUA WARGA NEGARA MAUPUN ANTAR DAERAH, KETERBUKAAN, DEMOKRATISASI, PERLINDUNGAN HAM SERTA PEMBERANTASAN KKN.SELAIN HAL TERSEBUT JUGA HARUS TERSELENGGARA PEMERIN TAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERMENT ) AKAN MEWUJUDKAN KEADAAN YANG KONDUSIF UNTUK MEMPERKUAT PERASAAN KEBANGSAAN NDONESIA.

 

    UPAYA MEMBANGUN NASIONALISME INDONESIA A.L :

     PERLU ADANYA RASA OPTIMISMEADANYA MODAL DASAR INTEGRASI YANG KUAT, SEPERTI: SUMPAH PEMUDA, PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945.UNSUR KESEPAKATAN DALAM INTEGRASI PERLU DIIMBANGI DENGAN UNSUR KEADILAN.PERLU PENGEMBANGAN NASIONALISME YANG BERBASIS MASYARAKAT ( BOTTOM UP ) DAN BUKAN NASIONALISME OLEH ( TOP DOWN ) YANG DAPAT MENGARAH PADA INDOKTRINASI, DAN KONFLIK KEKERASAN.
GERAKAN SEPARATISME MERUPAKAN SIGNAL BAHWA INTEGRASI YANG BERJALAN TELAH MENYIMPANG DARI RASA KEADILAN.
PERLUNYA PENGEMBANGAN PARADIGMA NASIONALISME BARU YANG LEBIH MENITIKBERATKAN PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAERAH, PEMERINTAH YANG DEMOKRATIS, PEMERINTAHAN YANG BAIK, MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA SERTA MEMBANGUN ETIKA KEMAJEMUKAN.

HAKEKAT NASIONALISME DAN KETAHANAN NASIONAL

     KONSEP KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI PARADIGMA SUATU NEGARA NASIONAL YANG MAMPU MEMPERTAHANKAN EKSISTENSINYA TERHADAP SEGALA BENTUK ANCAMAN , BAIK DARI DALAM NEGERI MAUPUN LUAR NEGERI.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH YANG KURANG BAIK, MENIMBULKAN RASA KECEWA MASYARAKAT YANG BIASANYA DIEKSPRESIKAN, MELALUI PROSES POLITIK, GEJOLAK POLITIK DAN KEAMANAN SAMPAI DENGAN MUNCULNYA SEPARATISME DAN DISINTEGRASI BANGSA DAPAT MEMBAHAYAKAN EKSISTENSI NEGARA NASIONAL. SOLUSINYA A.L: TERLETAK PADA PENGAKUAN TERHADAP NALURI MANUSIAWI UNTUK MEMPEROLEH TARAF HIDUP YANG LEBIH BERMARTABAT.
EKSISTENSI NEGARA NASIONAL MAUPUN NASIONALISME AKAN LEBIH MANTAP JIKA NALURI TERSEBUT MENDAPAT PERHATIAN SECARA PENUH DAN TERTUANG DALAM KINERJA PEMERINTAH, BAIK PEMERINTAH PUSAT MAUPUN DAERAH.

     HIDUP BERMARTABAT SESUNGGUHNYA MERUPAKAN HAKEKAT KEKUATAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN NASIONAL MENENTANG BERBAGAI BENTUK PEMERINTAHAN YANG REPRESIF YANG ADA SEBELUMNYA DAN TERMUAT DALAM PERNYATAAN-PERNYATAAN KEMERDEKAAN, YAITU BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN. KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.

INTEGRASI ELIT DAN MASSA ADALAH UPAYA UNTUK MENGHUBUNGKAN ANTARA GOLONGAN ELIT YANG MEMERINTAH DENGAN MEREKA YANG DIPERINTAH.. OLEH KARENA ITU PERAN NASIONALISME SEBAGAI PEREKAT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA DISINTEHRAGI YANG MENGANCAM KELANGSUNGAN IDUP NEGARA.SEMANGAT NASIONALISME DAPAT DIRUMUSKAN A.L :

 

INTEGRASI BANGSA MENUNTUT ADANYA:

1.   PERLAKUAN PERSAMAAN HAK DASAR SERTA MARTABAT BAGI SEMUA DAN SETIAP WARGA NEGARA. 

2.   JAMNAN KEADILAN BAGI SEMUA DAN SETIAP WARGA NEGARA BAIK SECARA FERTIKAL MAUPUN HORISONTAL.

3.   PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENYELENGGARAAN NEGARA. SIKAP KETERBUKAAN, DALAM RANGKA MENUMBUHKAN SALING PENGERTIAN, SALING MENGHORMATI, DIALOG DAN KERJA SAMA.

 

 

Selasa, 28 Januari 2020

Rule of Law



 MODUL  :  R ULE OF LA W  
 Pointers
 

 
Deskripsi Pembelajaran:
Modul ini membahas tentang: Pengertian, ciri-ciri Rule of Law, hubungannya dengan Negara hukum Pancasila, prinsip yang harus dilaksanakan serta penjabaran Rule of Law, bagaimana menjamin terwujudnya HAM.

Capaian Pembelajaran
Dengan kompetensi tersebut mahasiswa diharapkan peka terhadap permasalahan pelaksanaan “ Rule of Law “ yanmg ada dilingkungannya, mampu menjadi katalis bagi proses penciptaan kondisi lingkungan yang kondusif untuk tumbuh-suburnya kesadaran akan Rule of law.

 Uraian Materi

1.   Latar belakang Rule of Law
         Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi pada abad 19 di Eropa. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan  meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan Negara.
Lahirnya konsep negara hukum bersamaan pula dengan lahirnya negara demokrasi, mengingat salah satu ciri suatu negara disebut demokrasi adalah bila negara tersebut melaksanakan Rule of Law. Secara sederhana pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga  ada istilah supremasi hukum.

Konstitusi berisi  kesepakatan  atau konsensus tentang Rule of lAw sebagai
landasan pemerintahanatau penyelenggaraan negara (the basis of thego vernment). Daiam kesepakatan ini harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara haruslah didasarkan atas rule of the game yang ditentukan bersama.

Negara hukum menurut Friedman, dibedakan antara pengertian formal (in the formal sense), dan pengertian hakiki (ideological sense). Dalam pengertian formal Negara hukum tidak lain adalah "organized public power" atau kekuasaan umum yang terorganisasikan. Oleh karena itu, setiap organisasi hukum (termasuk organisasi yang namanya negara) mempunyai konsep negara hukum, termasuk negara-negara otoriler sekalipun. Negara hukum dalam pengertian hakiki (materiil), sangat erat hubungannya dengan menegakkan konsep negara hukum secara hakiki, karena dalam pengertian

hakiki telah menyangkui ukuran-ukuran "tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk. Cara menentukan ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk dalam suatu konsep negara hukum sangat sulit, karena setiap masyarakat yang melahirkan konsep tersebut berbeda satu sama lain dan karenanya "rasa keadilan" disetiap masyarakat berbeda pula.

Dilihat dari sisi sejarah perkernbangan konsep negara hukum, ada yang disebut negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifai pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negaranya. Urusan ekonomi diserahkan pada warga negara, yang berarti warga negara dibiarkan untuk mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (machtstaat). Konsep ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya terutama pasca perang dunia ke 2 di mana negara dianggap lambat dalam dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang timbul pasca perang tersebut. Dorongan yang semakin kuat memunculkan suatu gagasan baru yang disebut sebagai \velfare state, atau negara kesejahteraan.

Sebagai suatu konsep hukum, negara kesejahteraan ini disebut sebagai konsep negara hukum material. Dalam konsep ini, pemerintah bisa bertindak secara lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formal. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negaranya dengan dasar  bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

2.   Ciri-ciri  Rule of Law
Berbagai doktrin yang menunjukkan ciri-ciri dari suatu negara hukum muncul seiring dengan berkembangnya konsep negara hukum baik di negara menganut sistem hukum Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo
Saxon, negara hukum sering disebut Rule of Law, sedangkan di negara yang menganut
sistem hukum Eropa Kontinental disebut sebagai Rechtstaat.

Frederich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat meliputi :

a.                 Hak Asasi Manusia ;
b.                Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politica ;
c.                 Pemerintahan berdasarkan peraturan peraturan ;  
d.                Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum anglo saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut:
a.       Supremasi hukum ;
b.      kedudukan yang sama di depan hukum ; dan
c.        terjaminnya Hak Asasi Manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Sedangkan, International Commision of Jurist pada konfrensinya di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri negara demokratis di bawah Rule of Law, yang meliputi:

a.  Perlindungan konstitusionaL dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin ; -
b.    badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak ;
c.    kebebasan untuk menyatakan pendapat;
d.    pemilihan umum yang bebas ;
e.    kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi; dan
f.    pendidikan kewarganegaraan.

            Indonesia tidak secara murni menganut konsep rechstaat, dari tradisi hukum Negara-negara Eropa  Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme ataupun konsep rule of law, dari tradisi hukum Negara Anglo Saxon yang berdasar pada common Law system. Tidak dipungkirin bahwa  keberadaan Negara hokum Pancasila diilhami ole hide dasar rule of law dan rechssta. Konsep Negara hukum Pancasila pada hakekatnya memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rule of law maupun rechsstaat yang saling melengkapi dan terintegrasi selain menerima prinsip kepastian hokum sebagai sendi utama rechsstaat, juga sekaligus menerima prinsip rasa keadilan dalam the rule of law.

Prinsip yang harus dilaksanakan dalam rule of law yairu: 1.Supremacy of law; 2.Equality befor the law;3.due process of law. Dalam pelaksanaannya ketiga prinsip tersebut dijabarkan dalambentuk: 1) Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia; 2) Perdilan yang merdeka
3) legalitas hokum dalam segala bentuk.[Enny Nurbaningsih].

Di Indonesia, Franz Magnis Suseno mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum adalah sebagai berikut:

a.    Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar;
b.   Undang-undang   dasar   menjamin Hak Asasi Manusia yang paling pen ting,karena tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan ;
c.    Badan-badan negara menjalakan kekuasaan masing-masing dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku ;
d.   Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara ;  
e.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Sebagian ciri negara hukum yang telah diuraikan di atas khususnya dalam konsep negara hukum material, dalam penerapannya di berbagai negara demokrasi modern hampir semua dilaksanakan, hanya saja seringkali law in the book seringkali berbeda dengan law in action, atau das sollen berbeda dengan das sein. Penyimpangan antara aturan hukum yang telah dibuat dan seharusnya berkedudukan di atas segalanya dengan kenyataan bahwa intervensi kekuasaan mempengaruhi pelaksanaan hukum menjadikan hukum dipengaruhi oleh anasir-anasir non hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Setidaknya ciri-ciri negara hukum di atas dapat menjadi indikator pelaksanaan konsep negara hukum pada suatu negara.

. Hal ini berarti konsep negara hukum sebagai suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budaya sendiri. Dengan demikian, konsep Indonesia sebagai negara hukum haruslah bercirikan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar mengingat nilai-nilai yang digali dari Pancasila adalah hasil refleksi filosofis dengan obyek bangsa Indonesia sendiri, dan yang lebih penting lagi bangsa Indonesia adalah subyek pendukung Pancasila. Satjipto menyebut sebagai Rule of Pancasila. 3. Negara Hukum Indonesia

Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara hukum, selain itu secara nyata pasal-pasal lainnya

dalam UUD 1945 mendukung ciri-ciri Indonesia sebagai negara hukum. Pasal-pasal tersebut meiiputi:

1)             Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan : Negara Indonesia adalah negara hukum.
2)   Pasal 24 ayat (1) dinyatakan : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3)   Pasal 27 ayat (1) dinyatakan : Segala warganegara bersamaan kedudukannya di ^     dalam    hukum    dan   pemerintahan   dan   wajib   menjunjung   hukum    dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4)    Pasal 28 huruf a s/d i memuat perlindungan atas HAM.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan Rule of Law itu pun selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan neraturan pelaksana lainnya yang secara nyata menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Setidaknya, saat ini ada berbagai undang-undang yang berkaitan dengan itu, seperti : UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Pemilu, UU tentang Parpol dan sebagainya.

Konsep Indonesia sebagai negara hukum haruslah disusun dalam suatu sistem hukum yang saling mendukung dan saling berkaitan dengan satu tujuan yaitu terpenuhinya negara hukum secara hakiki. Sistem hukum nasional didasarkan pada tata urutan tertib hukum (legal order) yang diatur dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan tersebut di atas dan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia secara hirarkis antara urutan peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan secara material dengan peraturan yang ada di atasnya. Dengan konsep otonomi daerah yang berlaku saat ini berbagai peraturan daerah baik yang ada di pemerintahan propinsi, pemerintahan kabupaten, dan pemerintahan kota haruslah sesuai dan sejalan dengan konsep negara hukum yang diatur dalam UUD 1945 dan UU lainnya. 4. Politik Hukum Indonesia

Politik hukum Indonesia yang dimaksudkan di sini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Pada masa sekarang sehubungan dengan MPR yang tidak lagi berwenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara , maka haluan negara tentang penyelenggaraan bernegara menjadi tugas dan tanggung jawab presiden untuk merumuskannya dalam suatu rencana pembangunan nasional

Kurun waktu 2004-2009 ini telah keluar rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam rencana pembangunan tersebut tertuang arah kebijakan dan program berbagai bidang termasuk pembangunan bidang hukum. Arah kebijakan pembangunan bidang hukum tertuang dalam bab 9 tentang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum. Naskah RPJMN 2004-2009,berisikan sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan hukum. a. Sasaran Politik Hukum Nasional.

Sasaran politik hukum nasional untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum. Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif ; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ; dan kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional, dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan. b. Arah Kebijakan Hukum Nasional.

Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mcndatang diarahkan kepada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum. Salah satu upaya untuk mewujudkan arah kebijakan hukum nasional tersebut adalah dengan menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hirarki perundang-undangan ; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
 
Program Pembangunan Hukum Nasional.
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut.

1)  Program Perencanaan Hukum
Program ini ditujukan untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya dibidang hukum dalam menghadapi berbagai isue strategis dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar pencgakkan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan Program perencaan hukum diharapkan akan menghasilkan/materi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik pada saat ini maupun masa mendatang, mengandung perlindungan dan penghormatan terhadap HAM serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat secara keseluruhan.

2)  Program Pembentukan Hukum
Program ini dimaksudkan untuk menciptakan berbagai perangkai peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berperilaku tertip dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3)  Program    Peningkatan    Kineria    Lembaga    Peradilan    dan    Lembaga Penegakkan hukum lainnya
Program ini ditujukan untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakkan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain, mahkamah agung, kepoiisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, dan lembaga pemasyarakatan serta praktisi hukum sebagai upaya mempercapat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Dengan program ini diharapkan terwujudnya lemaga peradilan dan lembaga penegakkan hukum yang transparant, akuntabel dan berkualitas dalam bentuk putusan pengadilan yang memihak kepada kebenaran dan keadilan masyarakat.

4)  Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang melipuli hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, praktisi hukum,  dan  sebagainya.  Dengan  program   ini  diharapkan  tercipta aparatur hukum    yang    profesional    dan   berkualitas   serta   cepat   tanggap   dalam mengantisipasi   bcrbagai   permasalahan   hukum   dalam   rangka   pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. 5)  Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Program ini ditujukan untuk menumbuh kembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan HAM masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kevvajibannya tetapi juga mampu berperilaku sesuai dengan kaidah hukum serta menghormati HAM.

 

Data dan fakta a.l:

Berdasarkan data “Masyarakat Transparaansi Internasional:2005) Indonesia   merupakan salaah satu Negara terkorup di dunia.

1.   Survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga Interna sional yang menjadiperhatian dunia dan dijadikan rujukan di banyak Negara termasuk Indonesia yanitu survey Indek Persepsi Korupsi ( IPK )
2.   IPK yang diadakan setiap th oleh Tranparenbcy Interna sio nal pada th 2009 dengan scor a.l:

1.         Indonesia         = 9,27
2.         Kamboja         = 9,10
3.         Vietnam           8,07
4.         Filipina            =8,06
5.         Thailand          =7,60
6.         Malaysia          = 6,47
7.         Singapura        1,43

Survey dengan interval 0 – 10, O untuk Negara paling bersih korupsinya dan 10 untuk Negara paling korup. Itu menunjukkan Indonesia telah mencapai pada situasi paling buruk, dimana korupsinya hampir sempurna

Identifikasi masalah pelaksanaan Rule of Law / Problem based learning (PBL) :
Carilah beberapa kasus dalam penegakan  rule of  law, misalnya kasus illegal logging, korupsi, pembakaran hutan