Selasa, 28 Januari 2020

Rule of Law



 MODUL  :  R ULE OF LA W  
 Pointers
 

 
Deskripsi Pembelajaran:
Modul ini membahas tentang: Pengertian, ciri-ciri Rule of Law, hubungannya dengan Negara hukum Pancasila, prinsip yang harus dilaksanakan serta penjabaran Rule of Law, bagaimana menjamin terwujudnya HAM.

Capaian Pembelajaran
Dengan kompetensi tersebut mahasiswa diharapkan peka terhadap permasalahan pelaksanaan “ Rule of Law “ yanmg ada dilingkungannya, mampu menjadi katalis bagi proses penciptaan kondisi lingkungan yang kondusif untuk tumbuh-suburnya kesadaran akan Rule of law.

 Uraian Materi

1.   Latar belakang Rule of Law
         Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi pada abad 19 di Eropa. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan  meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan Negara.
Lahirnya konsep negara hukum bersamaan pula dengan lahirnya negara demokrasi, mengingat salah satu ciri suatu negara disebut demokrasi adalah bila negara tersebut melaksanakan Rule of Law. Secara sederhana pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasarkan hukum, negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Dengan demikian di dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi. Negara berdasarkan atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi sehingga  ada istilah supremasi hukum.

Konstitusi berisi  kesepakatan  atau konsensus tentang Rule of lAw sebagai
landasan pemerintahanatau penyelenggaraan negara (the basis of thego vernment). Daiam kesepakatan ini harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara haruslah didasarkan atas rule of the game yang ditentukan bersama.

Negara hukum menurut Friedman, dibedakan antara pengertian formal (in the formal sense), dan pengertian hakiki (ideological sense). Dalam pengertian formal Negara hukum tidak lain adalah "organized public power" atau kekuasaan umum yang terorganisasikan. Oleh karena itu, setiap organisasi hukum (termasuk organisasi yang namanya negara) mempunyai konsep negara hukum, termasuk negara-negara otoriler sekalipun. Negara hukum dalam pengertian hakiki (materiil), sangat erat hubungannya dengan menegakkan konsep negara hukum secara hakiki, karena dalam pengertian

hakiki telah menyangkui ukuran-ukuran "tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk. Cara menentukan ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk dalam suatu konsep negara hukum sangat sulit, karena setiap masyarakat yang melahirkan konsep tersebut berbeda satu sama lain dan karenanya "rasa keadilan" disetiap masyarakat berbeda pula.

Dilihat dari sisi sejarah perkernbangan konsep negara hukum, ada yang disebut negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifai pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negaranya. Urusan ekonomi diserahkan pada warga negara, yang berarti warga negara dibiarkan untuk mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat (machtstaat). Konsep ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya terutama pasca perang dunia ke 2 di mana negara dianggap lambat dalam dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang timbul pasca perang tersebut. Dorongan yang semakin kuat memunculkan suatu gagasan baru yang disebut sebagai \velfare state, atau negara kesejahteraan.

Sebagai suatu konsep hukum, negara kesejahteraan ini disebut sebagai konsep negara hukum material. Dalam konsep ini, pemerintah bisa bertindak secara lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formal. Pemerintah memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga negaranya dengan dasar  bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

2.   Ciri-ciri  Rule of Law
Berbagai doktrin yang menunjukkan ciri-ciri dari suatu negara hukum muncul seiring dengan berkembangnya konsep negara hukum baik di negara menganut sistem hukum Anglo Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Anglo
Saxon, negara hukum sering disebut Rule of Law, sedangkan di negara yang menganut
sistem hukum Eropa Kontinental disebut sebagai Rechtstaat.

Frederich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat meliputi :

a.                 Hak Asasi Manusia ;
b.                Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politica ;
c.                 Pemerintahan berdasarkan peraturan peraturan ;  
d.                Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum anglo saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut:
a.       Supremasi hukum ;
b.      kedudukan yang sama di depan hukum ; dan
c.        terjaminnya Hak Asasi Manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Sedangkan, International Commision of Jurist pada konfrensinya di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri negara demokratis di bawah Rule of Law, yang meliputi:

a.  Perlindungan konstitusionaL dalam arti bahwa konstitusi selain dari pada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin ; -
b.    badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak ;
c.    kebebasan untuk menyatakan pendapat;
d.    pemilihan umum yang bebas ;
e.    kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi; dan
f.    pendidikan kewarganegaraan.

            Indonesia tidak secara murni menganut konsep rechstaat, dari tradisi hukum Negara-negara Eropa  Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme ataupun konsep rule of law, dari tradisi hukum Negara Anglo Saxon yang berdasar pada common Law system. Tidak dipungkirin bahwa  keberadaan Negara hokum Pancasila diilhami ole hide dasar rule of law dan rechssta. Konsep Negara hukum Pancasila pada hakekatnya memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rule of law maupun rechsstaat yang saling melengkapi dan terintegrasi selain menerima prinsip kepastian hokum sebagai sendi utama rechsstaat, juga sekaligus menerima prinsip rasa keadilan dalam the rule of law.

Prinsip yang harus dilaksanakan dalam rule of law yairu: 1.Supremacy of law; 2.Equality befor the law;3.due process of law. Dalam pelaksanaannya ketiga prinsip tersebut dijabarkan dalambentuk: 1) Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia; 2) Perdilan yang merdeka
3) legalitas hokum dalam segala bentuk.[Enny Nurbaningsih].

Di Indonesia, Franz Magnis Suseno mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum adalah sebagai berikut:

a.    Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar;
b.   Undang-undang   dasar   menjamin Hak Asasi Manusia yang paling pen ting,karena tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan ;
c.    Badan-badan negara menjalakan kekuasaan masing-masing dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku ;
d.   Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara ;  
e.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Sebagian ciri negara hukum yang telah diuraikan di atas khususnya dalam konsep negara hukum material, dalam penerapannya di berbagai negara demokrasi modern hampir semua dilaksanakan, hanya saja seringkali law in the book seringkali berbeda dengan law in action, atau das sollen berbeda dengan das sein. Penyimpangan antara aturan hukum yang telah dibuat dan seharusnya berkedudukan di atas segalanya dengan kenyataan bahwa intervensi kekuasaan mempengaruhi pelaksanaan hukum menjadikan hukum dipengaruhi oleh anasir-anasir non hukum yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Setidaknya ciri-ciri negara hukum di atas dapat menjadi indikator pelaksanaan konsep negara hukum pada suatu negara.

. Hal ini berarti konsep negara hukum sebagai suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budaya sendiri. Dengan demikian, konsep Indonesia sebagai negara hukum haruslah bercirikan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar mengingat nilai-nilai yang digali dari Pancasila adalah hasil refleksi filosofis dengan obyek bangsa Indonesia sendiri, dan yang lebih penting lagi bangsa Indonesia adalah subyek pendukung Pancasila. Satjipto menyebut sebagai Rule of Pancasila. 3. Negara Hukum Indonesia

Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara hukum, selain itu secara nyata pasal-pasal lainnya

dalam UUD 1945 mendukung ciri-ciri Indonesia sebagai negara hukum. Pasal-pasal tersebut meiiputi:

1)             Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan : Negara Indonesia adalah negara hukum.
2)   Pasal 24 ayat (1) dinyatakan : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
3)   Pasal 27 ayat (1) dinyatakan : Segala warganegara bersamaan kedudukannya di ^     dalam    hukum    dan   pemerintahan   dan   wajib   menjunjung   hukum    dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4)    Pasal 28 huruf a s/d i memuat perlindungan atas HAM.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan Rule of Law itu pun selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan neraturan pelaksana lainnya yang secara nyata menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Setidaknya, saat ini ada berbagai undang-undang yang berkaitan dengan itu, seperti : UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Pemilu, UU tentang Parpol dan sebagainya.

Konsep Indonesia sebagai negara hukum haruslah disusun dalam suatu sistem hukum yang saling mendukung dan saling berkaitan dengan satu tujuan yaitu terpenuhinya negara hukum secara hakiki. Sistem hukum nasional didasarkan pada tata urutan tertib hukum (legal order) yang diatur dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan tersebut di atas dan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia secara hirarkis antara urutan peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan secara material dengan peraturan yang ada di atasnya. Dengan konsep otonomi daerah yang berlaku saat ini berbagai peraturan daerah baik yang ada di pemerintahan propinsi, pemerintahan kabupaten, dan pemerintahan kota haruslah sesuai dan sejalan dengan konsep negara hukum yang diatur dalam UUD 1945 dan UU lainnya. 4. Politik Hukum Indonesia

Politik hukum Indonesia yang dimaksudkan di sini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Pada masa sekarang sehubungan dengan MPR yang tidak lagi berwenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara , maka haluan negara tentang penyelenggaraan bernegara menjadi tugas dan tanggung jawab presiden untuk merumuskannya dalam suatu rencana pembangunan nasional

Kurun waktu 2004-2009 ini telah keluar rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam rencana pembangunan tersebut tertuang arah kebijakan dan program berbagai bidang termasuk pembangunan bidang hukum. Arah kebijakan pembangunan bidang hukum tertuang dalam bab 9 tentang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum. Naskah RPJMN 2004-2009,berisikan sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan hukum. a. Sasaran Politik Hukum Nasional.

Sasaran politik hukum nasional untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum. Sasaran yang akan dilakukan dalam tahun 2004-2009 adalah terciptanya sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif ; terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ; dan kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional, dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan. b. Arah Kebijakan Hukum Nasional.

Pembenahan sistem dan politik hukum dalam lima tahun mcndatang diarahkan kepada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum. Salah satu upaya untuk mewujudkan arah kebijakan hukum nasional tersebut adalah dengan menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hirarki perundang-undangan ; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
 
Program Pembangunan Hukum Nasional.
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut.

1)  Program Perencanaan Hukum
Program ini ditujukan untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya dibidang hukum dalam menghadapi berbagai isue strategis dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar pencgakkan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan Program perencaan hukum diharapkan akan menghasilkan/materi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik pada saat ini maupun masa mendatang, mengandung perlindungan dan penghormatan terhadap HAM serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat secara keseluruhan.

2)  Program Pembentukan Hukum
Program ini dimaksudkan untuk menciptakan berbagai perangkai peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang akan menjadi landasan hukum untuk berperilaku tertip dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3)  Program    Peningkatan    Kineria    Lembaga    Peradilan    dan    Lembaga Penegakkan hukum lainnya
Program ini ditujukan untuk memperkuat lembaga peradilan dan lembaga penegakkan hukum melalui sistem peradilan pidana terpadu yang melibatkan antara lain, mahkamah agung, kepoiisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, dan lembaga pemasyarakatan serta praktisi hukum sebagai upaya mempercapat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Dengan program ini diharapkan terwujudnya lemaga peradilan dan lembaga penegakkan hukum yang transparant, akuntabel dan berkualitas dalam bentuk putusan pengadilan yang memihak kepada kebenaran dan keadilan masyarakat.

4)  Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesional aparat penegak hukum yang melipuli hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, praktisi hukum,  dan  sebagainya.  Dengan  program   ini  diharapkan  tercipta aparatur hukum    yang    profesional    dan   berkualitas   serta   cepat   tanggap   dalam mengantisipasi   bcrbagai   permasalahan   hukum   dalam   rangka   pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. 5)  Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Program ini ditujukan untuk menumbuh kembangkan serta meningkatkan kadar kesadaran hukum dan HAM masyarakat termasuk para penyelenggara negara agar mereka tidak hanya mengetahui dan menyadari hak dan kevvajibannya tetapi juga mampu berperilaku sesuai dengan kaidah hukum serta menghormati HAM.

 

Data dan fakta a.l:

Berdasarkan data “Masyarakat Transparaansi Internasional:2005) Indonesia   merupakan salaah satu Negara terkorup di dunia.

1.   Survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga Interna sional yang menjadiperhatian dunia dan dijadikan rujukan di banyak Negara termasuk Indonesia yanitu survey Indek Persepsi Korupsi ( IPK )
2.   IPK yang diadakan setiap th oleh Tranparenbcy Interna sio nal pada th 2009 dengan scor a.l:

1.         Indonesia         = 9,27
2.         Kamboja         = 9,10
3.         Vietnam           8,07
4.         Filipina            =8,06
5.         Thailand          =7,60
6.         Malaysia          = 6,47
7.         Singapura        1,43

Survey dengan interval 0 – 10, O untuk Negara paling bersih korupsinya dan 10 untuk Negara paling korup. Itu menunjukkan Indonesia telah mencapai pada situasi paling buruk, dimana korupsinya hampir sempurna

Identifikasi masalah pelaksanaan Rule of Law / Problem based learning (PBL) :
Carilah beberapa kasus dalam penegakan  rule of  law, misalnya kasus illegal logging, korupsi, pembakaran hutan