PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
|
KWG 040917
Latar belakang Filosofi
Pendidikan Kewarganegraan
Perkembangan
masyarakat secara global pada abad XXI, mengakibatkan perubahan signifikan
terhadap seluruh bangsa di dunia.Tantangan globalisasi tersebut begitu cepat
dan berpengaruh secara signifikan terhadap[i]semua
manusia di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa
didunia diperhadapkan dengan tantangan ketidakadilan, eksploitasi dehumanisasi yang
berdemensi global. Globalisasi menadi alasan yang legitim bagi
berlangsungnya praktek hidup antar bangsa yang makin menempatkan bangsa-bangsa
yang maju secara ekonomi dan kuat secara kebudayaan dan politik sebagai penentu
konstelasi dunia global yang mengakibatkan adanya ketidaksetaraan dan ketidak
adilan global ( global injustice) dalam relasi antar bangsa.
Disamping
problem globalisasi itu, hal ini semakin menantang bangsa Inonesia dalam
mnghadapi perubahan dunia saat ini bangsa Indoesia juga menghadapi tantangan internal yang
signifikan. Signifikansinya terutama terletak pada melemahnya
orientasi dasar ke-Indonesiaan sebagai sebuah bangsa yang sejak
dilahirkannya pada 17 Agustus 1945 telah memproklamaikan dirinya kepada dunia
sbagai bangsa yang berdasar nilai-niai elegius,kemanusiaan dan demokrasi dan
hukum serta keadilan.
Melemahnya
orientasi bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri dikarenakan adanya gap
antara Idealisme ke-Indonesiaan yang pluralis (etnis, agama,tingkat sosial
ekonomi, gender dan geografis) dengan praktek pembangunan bangsa Indonesia yang
eksklusif dan tabu terhadap perbedaan. Kondisi sedemikian itu berkontribusi
besar bagi perkembangan kultur ke –Indonesiaan bangsa Indonesia yang rentan
terhadap perbedaan dan konflik primordial.
Sloganbahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah dan
berkeadaban ternyata lebih berkonotasi politis
daripada kulturral Sebab ketika bangsa Indonesia memasuki era demokrasi
atau reformasi, selepas dari rezim Orde Baru terjadi
krisis identitas yang akut dalam diri bangsa Indonesia. Krisis identitas yang
akut itu terekspresi dalam bentuk penyangkalan terhadap
Pancasila sebagai ideologi bangsa, bangkitnya
semangatpra-Indonesia yang tribalisme, kekerasan antar-kelompok dan konflik
yang bernuansa SARA.
Dalam
konstelasi global dan nasional yang demikian itu,harus dilakukan tindakan
strategis dn implementatif agar Indonesia tidak terjebak pada kondisi “ disintegrasi” bangsa, sekaligus untuk mempertahankan dan
mengembangkan jati diri Indonesia
sebagai bangsa yang bermartabat. Perlu adanya upaya untuk terus dapat
mempertahankan identitas nasional yang dimiliki oleh bangsa Inonesia. Upaya tersebut a.l. adalah dengan
sosialisasi nilai-nilai kebangsaan melalui Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan seperti yang dilakukan oleh
seluruh bangsa-bangsa di duania, dengan berbagai nama seperti civic education,
citiznship educatioan, democracy education.
Seperti dikemukakan Civics Internasional yang terbentuk
pada tahun 1995 di praha India oleh 52 negara menyimpulkan pentingnya
Pendidikan demokrasiKe bagi penumbuhan Civic Culture untukkeberhailan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintah yang demokratis dan pengembangan ivic
kulture merupakan salah satu tujuan penting civic education. Civic Education
merupakan pilar bagi pembentukan Civil Society.
Pendidikan Kewarganegaraan pada th
1960 –an dikenal dengan nama “ Civic”,
Pendidikan kewarganegaraan sebagai instrument pengetahuan ( the body of
knowledge ) diarahkan untuk membangun msyarakat demokratis berkeadaban.
Dasar
legalitas : Psl. 3. UU no 20 th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional, yg
menyatakan :
“Pendidikan Nasional berfgungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradapan
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”
Ketentuan di atas harus dipahami
sebagai pendidikan yang akan mengembang kan
kemampuan dan membentuk watak bangsa / kepribadian bangsa yg dida sarkan
pada nailai-nilai yang tumbuh , hidup, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan
nasional Ps. 3 yi:
“ .. berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia,
sehat,
berilmu, cakrap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab”.
Pendidikan
Kewarganegaraan :
Adalah suatu program
pendidikan/bidang studi ilmiah yang OBYEK STUDINYA
BERSIFAT ANTAR DISIPLIN (ANTAR BIDANG) yang meliputi Politik, Hukum, Filsafat,
Ekonomi Pembaangunan, Sosiologi, Administrasi Negara, sejarah
perjuangan bangsa. kumpulan pengetahuan
yang membangun Ilmu kewrganegaraan. Tujuan utamanya
untuk membentuk “ NATION AND CHARACTER BUILDING “ [Membangun integritas
kepriadian bangsa].
Nationt and
character building [Pembangunan Karakter Bangsa] :
adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi dalam
konteks kehidupan nasional, regional, dan global.
Saat ini
kemerosotan moral sosial dinegeri ini nyaris berada dititik nadir. Multi krisis, kasus
[korupsi] yg kelihatan dan terungkap
lebih merupakan puncakGUNUNG ES dari kebejatan moral sosial yg
massif. Sejatinya demoralisasi sosial
saat ini melibatkan hampir semua unsur bangsa dari partai politik hingga organesasi masa,
dari elite sampai masyarakat umum.
Cara Efektif pemimpin kita dulu dalam
membangun Integritas kepribadian bangsa “ yaitu:
Ortde
Lama melalui Indoktrinasi dg materi (TUBAPI)
Tujuh tugas pokok Indoktrinasi
yg
meliputi :
1.Pancasila
2.UUD 45
3.Sosiolisme
Indonesia
4.Demokrasi
terpimpin
5.Ekonomi terpimpin
6.Manifesto politik
7.Kebudayaan
Indonesia.
Orde baru dengan P4 ( Pedoman Penghayatan dan
pengamalan Pancasila) , Prsiden Susilo Yudoyono dengan empat pilar kebangsaan (
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI)
Presiden Jokowi dengan Revolusi Mental a.l : melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
Pendidikan Pancasila yang diwajibkan dari tingkat SD s/d PT.
Pendidikan
kewarganegaraan saatu bidang kajian yang mempunyai obyek telah
kebajikan dan budaya kewarganegaraan, yang menggunakan disiplin ilmu pendidikan
dan ilmu politik sebagai
kerangka
kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan yang secara koheren
diorganesasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan.
Oleh karena
itu rekonseptualisasi pendidikan
kewarganegaraan dalam kontek pendidikan demokrasi Indonesia sangatlah
diperlukan karena ternyata proses pendidikan demokrasi, politik dan HAM selama
ini belum memnberikan hasil yang
menggembirakan dan prospek yang menjanjikan. Indikatornya dapat dilihat pda
kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat yang cenderung Anarkis, pelanggaran hAM dimana-mana,
komunikasi social politik yang cenderung mau menang sendiri, hokum Yang
terkalahkan, control sosial yang
sering lepas dari etika kebangsaan, juga terdegradasinya kewibawaan para
pejabat Negara.
As TH 1790 sudah mengajarkan CIVICS
EDUCATION dalam rangka mengameikakan bangsa AS,karena AS terdiri dari
berbagai bangsa yang datang di AS .
Di Indonesia CIVICS di kenal sejak zamann Hindia Belanda
de Sej ak dengan nama “ BURGERKUNDE.
Pendidikan Kewarganegaraan dari sejak zaman Hindia
Belanda s/d zaman kemerdekaan belum ada pengertian definisi apakah “ Pendidikan Kewarganegaraan itu “?.
Setelah seminar tentang “ Seminar Nasional Pengajaran dan
Pendidikan CIVICS/Pendidikan
Kewarganegaraan “ th 1972 di Surakarta mendapatkan ketegasan dengan memberi batasan-batasan terhadap
istilah tersebut. A.l:
Civics education diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah suatu program pendidikan/bidang studi ilmiah yang OBYEK STUDINYA
BERSIFAT ANTAR DISIPLIN (ANTAR BIDANG) yang meliputi Politik, Hukum, Filsafat,
Ekonomi Pembaangunan, Sosiologi, AdministrasiNegara, sejarah perjuangan
bangsa. kumpulan pengetahuan yang
membangun Ilmu kewrganegaraan. Tujuan
utamanya untuk membentuk “ NATION AND CHARACTER BUILDING “ Membangun integritas kepriadian bangsa.
Saat ini kemerosotan moral sosial dinegeri
ini nyaris berada dititik nadir Hampir seluruh kasus ditangani setengah hati, a.l. Kasus Korupsi BLBI, Gubernur, Menteri, wali kota, Bupati, Ketua Mk, Hakim MK, Direktur BUMN, Ketua DPD, lumpur lapindo di Sidohardjo, Bank Century dan mafia Pajak dan mafia hukum Gayus Tambunan. Ini hanya
sebagian contoh yg seutuhnya menyuguhkan keakutan demoralisasi di Indonesia.
Kasus korupsi yg melibatkan, Menteri, Gubernur BI, Gubernur, wali kota, bupati, Presiden Paratai Polotik, Ketua Lembaga Negara, Direktur 2 BUMN, Anggota
DPR, Pengacara,, atau pola tingkah wakil
rakyat. Kasus yg kelihatan dan terungkap lebih merupakan puncak GUNUNG ES dari kebejatan moral sosial yg massif.
Sejatinya demoralisasi sosial
saat ini melibatkan hampir semua unsur bangsa dr partai politik hingga organesasi masa,
dari elite sampai masyarakat umum.