Selasa, 23 Oktober 2018

HAK ASASI MANUSIA [pointers]



HAK ASASI MANUSIA
Pointers
 

 

Dasar Yuridis:

1.  Undang-Undang Dasar 1945,
2.  Deklarasi Universal tentang Hak Asas Manusia,
3.  Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang  Hak Asasi Manusia.
4.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5.  Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Perhatian pemerintah terhadap HAM ada sejak para pendiri negara ini menyusun UUD’45. Dilihat dari kebijakan politik sejak 1945 perhatian tersebut tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993 yaitu   dengan dibentuknya KOMISI NASIONAL HAM ( KOMNAS HAM ). Pada tahun 1998 pemerintah mencanangkan Rencana Aksi Nasional  HAM dengan program dan kegiatan lima tahun yaitu 1998 s/d 2003.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Secara historis, sebelum adanya  Universal Declaration of Uman Rights terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur HAM, adalah :

1. Magna Charta; Inggris ( 1215 )
   Sebagai cikal bakal HAM, yang berisi “ kompromi antara Raja John dengan para bangsawan  tentang pembagian kekuasaan, khususnya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja. Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan. Prinsip yang dikemukakan  oleh para bangsawan adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sedangkan HAM lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hokum.

2. Bill of Rights; Inggris ( 1689 )
   Lahir sebagai akibat dari “Glorious Revolution”  ( Revolusi tanpa pertumpahan darah ) pada th. 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintah raja-raja dari Dinasti Stuart dan menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen Inggris. Intinya adalah sebuah Undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara dan  menentukan penggantian raja.

3.Declaration of Independence, USA ( 1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada th. 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari filsuf Prancis.al. Montesquieu (1689-1755), JJ Rousseau ( 1712-1778), perumus deklarasi ini adalah Tohomas Jefferson, seorang yang kemudian menjadi Presiden amerika Serikat yang antara lain berbunyi :
        “Kami menganggap bahwa kebenaran-kebenaran berikut ini sudah jelas dengan sendirinya; bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa diantara hak-hak ini adalah hak untuk hidup bebas, dan mengejar kebagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan yang diperintahnya. Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk merubah dan menyingkirkannya”.

4. Bill of Rights, USA ( 1791)
Adalah Undang-undang yang berisi; a.l; Melindungi kebebasan beragama, kebebasan Pers, kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat, melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak berdasar, dan hak atas proses hokum yang benar. 

5. Declaration of the Rights of Man and the Citizen
             Deklarasi ini  merupakan cita-cita yang didasari Revolusi Prancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi 4   Oktober 1958. dalam preambul dicantumkan kata-kata a.l:
Rakyat perancai menyatakan dengan kidmat pengakuan atas hak-hak manusian, sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi th. 1789, yang diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 194 ).

Instrumen Internasional yang berkaitan dengan HAM
1. Convention on the Political Rights of Women ( Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ) dan ditetapkan  dalam UU No. 68 th 1958.
2. Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women  ( Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita ) dan ditetapkan dalam UU No. 7 th 1984.
3. Convention on the Rights of the child ( Konvensi tentang Hak-hak Anak ) dan ditetapkan dalam Kepres No. 36 th. 1990.
4.  Convention Against Apartheid in Sport ( Konvensi anti – Apartheid dalam Olah raga). Dan ditetapkan dalam kepres No. 48 th 1993.
5. Convention     Against  torture and Other  Cruel Inhuman or  Degrading Treatment or   Punishment    ( Konvensi Menentang penyiksaan lain yang kejam, tidak manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia) dan ditetapkan dalam UU No. 5 th 1998.
6. Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination ( Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ) dan ditetapkan dalam UU No. 9. th 1999.

HAM dalam Perundang-undangan Nasional:
1.  Konstitusi ( Undang-undang Dasar )
Pengaturan HAM dala konstitusi negara RI selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan di beberapa konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I – IV Pasal 28 huruf A – J ).
2. TAP MPR
Dalam  ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVIII th 1998 tentang pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam UU yang telah dikeluarkan pemerintah a.l:
a.  UU . 5 th 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara. UU No. 5 th 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
b.  UU. No. 9 th 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c.  UU. No. 39 th 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
d.  UU No. 26. th. 2000 tentang Pengadilan HAM
4. Undang-Undang No. 27 th. 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. Peraturan pemerintah, Keputusan  Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya.
a.  Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah a.l:
b.  Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
c.  Kepres No. 181 th 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
d.  Keputusan presiden No. 129 th 1998 tentang Rencana aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen HAM  PBB serta tindak lanjut.
e.  Keputusan Presiden No. 31 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan PN Makasar.
f.    Kepres No. 5 th 2001 tentang  Pembentukan  Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, yang dirubah dengan Kepres No. 96 th 2001.
g.  Keputusan Presiden No. 181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.

 
UU RI No. 39 /1999 tentang HAM
Ps.1.(1) HAM :
Seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah – Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahh dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan Martabat manusia

Ps. I (6) Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparad Negara baik disengaja / tidak / kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan  mencabut HAM seseorang / kelompok yang di jamin UU dan tidak mendapatkan / dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Hukum yang adil dan benar.

 
UU No. 26 th 2000 tentang Pengadilan HAM
BAB : I Ps. I (2)  Pelanggaran HAM BERAT adalah pelanggaran  HAM sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Penyelidikan : serangkaian dindakaan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu ini

 
Pelanggaran HAM meliputi :
1.   Kejahatan Genosida
2.   Kejahatan terhadap kemanusiaan

Ad.1. Kejahatan Genosida; Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.  membunuh anggota kelompok
b.  mengakibatkan penderitaan fisik yang berat terhadap angota kelompok
c.  menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
d.  memaksa tindakan yang mencegah kelahiran
e.  memindahkan secara paksa anak-anak.

 
Ad. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; Adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa ;
a.  pemusnahan
b.  pembunuhan
c.  perbudakan
d.  pengusiran
e.  penyiksaan
f.    perkosaan
g.  penganiaan terhadap suatu kelompok
h.  menghilangkan orang secara paksa
i.    kejahatan aparheid.

Undang-undang Republik Indonesia no. 26 th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Yang terpenting dengan lahirnya UU Pengadilan HAM ialah; KOMNASHAM merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang melakukan penyelidikan pro justitia sehingga dengan wewenang tersebut KOMNASHAM menjadi lembaga PENYIDIK INVESTIGATOR yang harus memperkuat kinerja  Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan atas pelanggaran HAM berat di tanah air.

Kewenangan Komnasham :
a.Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.Menerima laporan atau pengaduan dan seseorang atau kelompok orang tentang teradinya pelanggaran hakasasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.

HAKEKAT HAM
Merupakan upaya menjaga keselamatan  eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepenting an  perorangan  dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya  menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban  tanggung  jawab  bersama antara individu, pemerintah ( apa ratur pemerintah baik sipil maupun militer ) dan negara.

Ciri – ciri  Pokok hakekat HAM
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
a.  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik, asal usul bangsa.
b.  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak melarang, membatasi, melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

       Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.

Mengenai  pelaksanaan HAM bersisat Partikular, artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat lokal. Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum., maupun aspek politik. Universalitas HAM merupakan Substansi / esensi HAM, sedangkan Partikularasi adalah masalah aktualisasi.

 
Klasifikasi pelanggaran HAM menurut KOMNAS HAM a.l. :
1.      Penangkapan dan penahan  sewenang-wenang
2.      Penghilangan secara paksa
3.      Penyiksaan & perbuatan kejam
4.      Pembunuhan diluar proses pengadilan
5.      Intimidasi / tindak kekerasan
6.      Pelanggaran di  Timor Timur, Maluku, Maluku Utara, Tanjung Priyok, Tragedi Mei 1998.

Pelanggaran HAM selama Orde Baru, menurut Adnan Buyung Nasution  dikelompokan :
1.      Crimes Againt Humanity; yang terjadi di Timor Timur, Papua, tanjung Priyuk.
2.      Crimes Againt Integrity of Person, a.l. Penembakan Misterius, penghilangan orang;
3.      Pelanggaraan terhadap hak sipil, Politik, yang berupa pembatasan kemerdekaan berserikat dan   berkumpul yang secara sistematis di langgar.
4.      Pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat  adat, hak lingkungan, dan kemiskinan struktura.

GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS
PHAMB ( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan yang luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIMES )  karena tindak pidana ini dilakaukan oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang / kelompok berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara sistematis dan meluas.

Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan kepada sejumlah besar korbsn. 
Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa, Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ; Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza.  Dan diberbagai daerah lain terjadi secara bersamaan.

Secara Yuridis, seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran HAM, apabila telah diputuskan oleh Pengadilan HAM sebagai pelanggar HAM  beserta seluruh prosesnya yang meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta adanya keputusan dari Hakim pengadilan HAM.
Undang-undang Pengadilan HAM, berisi Hukum Acara dari Pengadilan HAM dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum  Acara Pidana. KOMNAS HAM dapat meminta keterangan mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan. Pemeriksaan di Sidang penyidikan dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari; 2 ( dua)  orang Hakim engadilan HAM dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc dan diketahui oleh Hakim pengadilan yang bersangkutan.
Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung

HAM MASA LALU
Kamis, 21 Mei 2015 Rapat pleno tertutup yang dihadii Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Eddhy Purdijatno, Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Komisioner Komnasham Nurkolis, Ka.BIN Marciano Norman, Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM Jimmly Asshiddiqie, Rapat membahas penanganan kasus –kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Langkah NONYUDISIAL disepakati. Komite gabungan pengungkap kebenaran dan Rekonsiliasi sepakat menggunakan langah ‘ NONYUDISIAL”  untuk menyelesaikan maslah pelangaran HAM berat masa lalu. Komite yang beraanggotakan :
1.   Menko Polhukan (Tedjo Eddhy Purdijatno)
2.   Jaksa Agung (HM Prasetyo)
3.   Kapolri (Jendral Badrodin Haiti)
4.   Komisioner Komnasham( Nurkolis )
5.   Ka.BIN (Marciano Norman),
6.   Ketua Dewan Penasehat Komnas HAM (Jimmly Asshiddiqie)

 
Penyelesaiaj disepakati dengan langkah nonyudisial, yaitu Rekonsiliasi. Hal ini dipiih karena :
1.    Ada kesulitan mencari barang bukti
2.   Saksi
3.   Tersangka yang terjadi dalam kasus pelanggrana HAM berat yang terjadi sudah sangat lama.

Dari tujuh kasus pelanggran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki KOMNASHAM, enam diantaranya akan ditangani Komite gabungan. Kasus itu yaitu:

1.   Peristiwa 1965 – 1966
2.   Penembakan Misterius 1982-1985
3.   Talang sari di  Lampung 1989
4.   Penghilangan orang secara paksa 1987-1988
5.   Kerusuhan Mei 1988
6.   Peristiwa Trisakti
7.   Semaggi I.II

Satu kasus lain yaitu peristiwa WASIOR dan WAMENA 2003 tak diselesaikan oleh komite karena bisa dituntaskan melalui Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan amanat dalam UU no 26/2000 tentang Pengadilan HAM kasus yang terjadi setelah adanya UU tersebut diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.

Meski melalui angkah NONYUDISIAL, pengungkapan kebenaran tetap akan dilakuan. Nanti akan ada semacam pernyataan bahwa benar terjadi pelanggaran HAM, kemudian dengan adanya pelanggaran HAM itu, kami punya komitmen agar tidak terulang lagi. Terakhir Presiden atas nama Negara menyatakan penyesalan dan minta maaf. Kata Jaksa Agung (Kompas 22 Mei 2015)