HAK ASASI MANUSIA
Pointers
Dasar
Yuridis:
1. Undang-Undang
Dasar 1945,
2. Deklarasi
Universal tentang Hak Asas Manusia,
3. Ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
4. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-undang
No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Perhatian
pemerintah terhadap HAM ada sejak para pendiri negara ini menyusun UUD’45.
Dilihat dari kebijakan politik sejak 1945 perhatian tersebut tampak pada
penyusunan GBHN tahun 1993 yaitu dengan dibentuknya KOMISI NASIONAL
HAM ( KOMNAS HAM ). Pada tahun 1998 pemerintah mencanangkan Rencana Aksi
Nasional HAM dengan program dan kegiatan lima tahun yaitu 1998 s/d 2003.
Sejarah Perkembangan Hak
Asasi Manusia
Secara historis, sebelum
adanya Universal Declaration of Uman Rights terdapat ketentuan-ketentuan
yang mengatur HAM, adalah :
1. Magna Charta; Inggris ( 1215 )
Sebagai cikal bakal HAM, yang berisi “ kompromi antara Raja John dengan para
bangsawan tentang pembagian kekuasaan, khususnya dalam rangka mengurangi
kekuasaan raja. Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan. Prinsip
yang dikemukakan oleh para bangsawan adalah mengatur mengenai pembatasan
kekuasaan raja, sedangkan HAM lebih penting daripada kekuasaan raja, dan
perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan
hokum.
2. Bill of Rights; Inggris ( 1689 )
Lahir sebagai akibat dari “Glorious
Revolution” ( Revolusi tanpa pertumpahan darah ) pada th. 1688, yang
merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintah raja-raja dari Dinasti
Stuart dan menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen Inggris. Intinya
adalah sebuah Undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara
dan menentukan penggantian raja.
3.Declaration of Independence, USA ( 1776)
Deklarasi
kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari
kekuasaan Inggris yang terjadi pada th. 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya
diambil dari filsuf Prancis.al. Montesquieu (1689-1755), JJ Rousseau (
1712-1778), perumus deklarasi ini adalah Tohomas Jefferson, seorang yang
kemudian menjadi Presiden amerika Serikat yang antara lain berbunyi :
“Kami menganggap bahwa kebenaran-kebenaran berikut ini sudah jelas dengan
sendirinya; bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah
menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa diantara
hak-hak ini adalah hak untuk hidup bebas, dan mengejar kebagiaan. Bahwa untuk
menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan yang memperoleh kekuasaannya
yang benar berdasarkan persetujuan yang diperintahnya. Bahwa kapan saja suatu
bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk merubah dan
menyingkirkannya”.
4. Bill of Rights, USA (
1791)
Adalah Undang-undang yang
berisi; a.l; Melindungi kebebasan beragama, kebebasan Pers, kebebasan
menyatakan pendapat dan berserikat, melindungi individu terhadap penggeledahan
dan penangkapan yang tidak berdasar, dan hak atas proses hokum yang
benar.
5. Declaration of the Rights of Man and the
Citizen
Deklarasi ini merupakan cita-cita yang didasari Revolusi Prancis dan
kemudian dijabarkan dalam konstitusi 4 Oktober 1958. dalam preambul
dicantumkan kata-kata a.l:
Rakyat perancai
menyatakan dengan kidmat pengakuan atas hak-hak manusian, sebagaimana telah
digariskan oleh Deklarasi th. 1789, yang diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah
Konstitusi 194 ).
Instrumen Internasional
yang berkaitan dengan HAM
1. Convention on the
Political Rights of Women ( Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ) dan
ditetapkan dalam UU No. 68 th 1958.
2. Convention on the
Elimination of all Forms of Discrimination Against Women ( Konvensi
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita ) dan ditetapkan
dalam UU No. 7 th 1984.
3. Convention on the Rights
of the child ( Konvensi tentang Hak-hak Anak ) dan ditetapkan dalam Kepres No.
36 th. 1990.
4. Convention
Against Apartheid in Sport ( Konvensi anti – Apartheid dalam Olah raga). Dan
ditetapkan dalam kepres No. 48 th 1993.
5. Convention
Against torture and Other Cruel Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment ( Konvensi Menentang
penyiksaan lain yang kejam, tidak manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia)
dan ditetapkan dalam UU No. 5 th 1998.
6. Convention on the
Elimination of all Forms of Racial Discrimination ( Konvensi Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial ) dan ditetapkan dalam UU No. 9.
th 1999.
HAM dalam
Perundang-undangan Nasional:
1. Konstitusi
( Undang-undang Dasar )
Pengaturan HAM dala konstitusi negara RI
selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan di beberapa
konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I – IV Pasal
28 huruf A – J ).
2. TAP MPR
Dalam ketetapan MPR dapat dilihat
dalam TAP MPR No. XVIII
th 1998 tentang pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam
HAM Nasional.
3. Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam UU yang telah
dikeluarkan pemerintah a.l:
a.
UU . 5 th 1986 tentang
Peradilan tata Usaha Negara. UU
No. 5 th 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau
penghukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
b.
UU. No. 9 th 1998 tentang
Kebebasan Menyatakan Pendapat.
c.
UU. No. 39 th 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
d.
UU No. 26. th. 2000
tentang Pengadilan HAM
4. Undang-Undang No.
27 th. 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. Peraturan
pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya.
a.
Ketentuan yang terdapat
dalam peraturan pemerintah a.l:
b.
Peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang ( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
c.
Kepres No. 181 th 1998
tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
d.
Keputusan presiden No.
129 th 1998 tentang Rencana aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi
berbagai instrumen HAM PBB serta tindak lanjut.
e.
Keputusan Presiden No. 31
th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negri Surabaya, dan PN Makasar.
f.
Kepres No. 5 th 2001
tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat,
yang dirubah dengan Kepres No. 96 th 2001.
g.
Keputusan Presiden No.
181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
UU RI No. 39 /1999
tentang HAM
Ps.1.(1)
HAM :
Seperangkat
Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME
dan merupakan anugerah – Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahh dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan Martabat manusia
Ps. I (6) Pelanggaran HAM
Setiap
perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparad Negara baik disengaja /
tidak / kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan mencabut HAM seseorang / kelompok yang di jamin UU dan tidak
mendapatkan / dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Hukum yang adil
dan benar.
UU No. 26 th 2000 tentang
Pengadilan HAM
BAB
: I Ps. I (2) Pelanggaran HAM BERAT adalah pelanggaran HAM sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.
Penyelidikan
: serangkaian dindakaan
penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran HAM berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam uu ini
Pelanggaran
HAM meliputi :
1. Kejahatan Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Ad.1. Kejahatan
Genosida; Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok, etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok
b. mengakibatkan penderitaan fisik yang berat
terhadap angota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan
d. memaksa tindakan yang mencegah kelahiran
e. memindahkan secara paksa anak-anak.
Ad.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; Adalah perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa ;
a. pemusnahan
b. pembunuhan
c. perbudakan
d. pengusiran
e. penyiksaan
f. perkosaan
g. penganiaan terhadap suatu kelompok
h. menghilangkan orang secara paksa
i. kejahatan aparheid.
Undang-undang
Republik Indonesia no. 26 th. 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan
Umum. Yang terpenting dengan lahirnya UU Pengadilan HAM ialah; KOMNASHAM
merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang melakukan penyelidikan pro
justitia sehingga dengan wewenang tersebut KOMNASHAM menjadi lembaga PENYIDIK
INVESTIGATOR yang harus memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam
menuntaskan penyidikan atas pelanggaran HAM berat di tanah air.
Kewenangan Komnasham :
a.Melakukan penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
b.Menerima laporan atau
pengaduan dan seseorang atau kelompok orang tentang teradinya
pelanggaran hakasasi manusia
yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
HAKEKAT
HAM
Merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan
antara kepenting an
perorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban tanggung
jawab bersama antara individu, pemerintah ( apa ratur pemerintah baik
sipil maupun militer ) dan negara.
Ciri
– ciri Pokok hakekat HAM
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
a.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik, asal
usul bangsa.
b.
HAM tidak bisa dilanggar.
Tidak seorangpun mempunyai hak melarang, membatasi, melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hokum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat
sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh
Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun
tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.
Mengenai pelaksanaan HAM bersisat
Partikular, artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan
yang bersifat lokal.
Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM
mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum., maupun aspek politik. Universalitas
HAM merupakan Substansi / esensi HAM, sedangkan Partikularasi adalah masalah
aktualisasi.
Klasifikasi pelanggaran HAM menurut KOMNAS
HAM a.l. :
1. Penangkapan
dan penahan sewenang-wenang
2. Penghilangan
secara paksa
3. Penyiksaan
& perbuatan kejam
4. Pembunuhan
diluar proses pengadilan
5. Intimidasi
/ tindak kekerasan
6. Pelanggaran
di Timor Timur, Maluku, Maluku Utara, Tanjung Priyok, Tragedi Mei 1998.
Pelanggaran HAM selama
Orde Baru, menurut Adnan Buyung Nasution dikelompokan :
1. Crimes
Againt Humanity; yang terjadi di Timor Timur, Papua, tanjung Priyuk.
2. Crimes
Againt Integrity of Person, a.l. Penembakan Misterius, penghilangan orang;
3. Pelanggaraan
terhadap hak sipil, Politik, yang berupa pembatasan kemerdekaan berserikat
dan berkumpul yang secara sistematis di langgar.
4. Pelanggaran
terhadap hak ekonomi, social dan budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat adat, hak lingkungan, dan kemiskinan
struktura.
GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS
PHAMB
( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan
yang luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIMES ) karena tindak pidana ini
dilakaukan oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang /
kelompok berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara
sistematis dan meluas.
Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan
secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan
kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial,
meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang
dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan
diarahkan kepada sejumlah besar korbsn.
Komnas
HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis
terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan
data : 1269 meningal
Sistematis:
Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai
tempat begitu serupa, Kerusuhan
Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada
pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ; Amuk masa seperti: di
Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan
diberbagai daerah lain terjadi secara bersamaan.
Secara Yuridis, seseorang dapat dikatakan melakukan
pelanggaran HAM, apabila telah diputuskan oleh Pengadilan HAM sebagai pelanggar
HAM beserta seluruh prosesnya yang meliputi penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan, serta adanya keputusan dari Hakim pengadilan HAM.
Undang-undang
Pengadilan HAM, berisi Hukum Acara dari Pengadilan HAM dilaksanakan berdasarkan
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. KOMNAS HAM dapat meminta
keterangan mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan. Pemeriksaan di
Sidang penyidikan dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari; 2 (
dua) orang Hakim engadilan HAM dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc dan
diketahui oleh Hakim pengadilan yang bersangkutan.
Hakim Ad Hoc diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung
HAM MASA LALU
Kamis,
21 Mei 2015 Rapat pleno tertutup yang dihadii Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Eddhy Purdijatno, Kapolri Jendral
Badrodin Haiti, Komisioner Komnasham Nurkolis, Ka.BIN Marciano Norman, Ketua
Dewan Penasehat Komnas HAM Jimmly Asshiddiqie, Rapat membahas penanganan kasus
–kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Langkah NONYUDISIAL disepakati. Komite
gabungan pengungkap kebenaran dan Rekonsiliasi sepakat menggunakan langah ‘
NONYUDISIAL” untuk menyelesaikan maslah
pelangaran HAM berat masa lalu. Komite yang beraanggotakan :
1.
Menko Polhukan (Tedjo Eddhy Purdijatno)
2. Jaksa Agung
(HM Prasetyo)
3. Kapolri
(Jendral Badrodin Haiti)
4. Komisioner
Komnasham( Nurkolis )
5. Ka.BIN
(Marciano Norman),
6. Ketua Dewan
Penasehat Komnas HAM (Jimmly Asshiddiqie)
Penyelesaiaj
disepakati dengan langkah nonyudisial, yaitu Rekonsiliasi. Hal ini dipiih
karena :
1. Ada kesulitan mencari barang bukti
2. Saksi
3. Tersangka
yang terjadi dalam kasus pelanggrana HAM berat yang terjadi sudah sangat lama.
Dari tujuh kasus
pelanggran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki KOMNASHAM, enam diantaranya
akan ditangani Komite gabungan. Kasus itu yaitu:
1. Peristiwa
1965 – 1966
2. Penembakan
Misterius 1982-1985
3. Talang sari
di Lampung 1989
4. Penghilangan
orang secara paksa 1987-1988
5. Kerusuhan Mei
1988
6. Peristiwa
Trisakti
7. Semaggi I.II
Satu kasus lain yaitu
peristiwa WASIOR dan WAMENA 2003 tak diselesaikan oleh komite karena bisa
dituntaskan melalui Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan amanat dalam UU no
26/2000 tentang Pengadilan HAM kasus yang terjadi setelah adanya UU tersebut
diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen.
Meski melalui angkah
NONYUDISIAL, pengungkapan kebenaran tetap akan dilakuan. Nanti akan ada semacam
pernyataan bahwa benar terjadi pelanggaran HAM, kemudian dengan adanya
pelanggaran HAM itu, kami punya komitmen agar tidak terulang lagi. Terakhir
Presiden atas nama Negara menyatakan penyesalan dan minta maaf. Kata Jaksa
Agung (Kompas 22 Mei 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar