UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan
tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan
menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah
dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang
didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan
persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan,
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
- Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati
nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat
persaudaraaan.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak
menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan
yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
- Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang
rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
Pasal 6
- Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi
oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
- Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak
atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
- Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia
yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
- Ketentuan hukum internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum
nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup
dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
- Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak
untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
- Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak
untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk
itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana
untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang
jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut
karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang
pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk
pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau
dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
- Setiap ada perubahan dalam peraturan
perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi
tersangka.
- Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan
hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
- Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam
dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah.
- Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
- Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
- Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak,
perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya
serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas
keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh
menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 23
- Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya.
- Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan
bangsa.
Pasal 24
- Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan
berserikat untuk maksud-maksud damai.
- Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi
lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak
untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
- Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti,
atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
- Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
- Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan
masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
- Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
- Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
- Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas
rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
- Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
- Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat
kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang
mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh
Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia
dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaannya
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa
dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh
ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak
hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan
tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
- Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,
bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
- Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
- Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
- Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan
umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera
serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk
selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan
mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
- Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan,
dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
- Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang
disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
- Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan
pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
- Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan
pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah
yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak
untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara
utuh.
- Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang
berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan,
pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin
kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa
percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
- Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik
sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum,
kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di
bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang
menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis
mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
- Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam
pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
- Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus
dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita.
- Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan
fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan
atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
- Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai
hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya,
dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai
hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai
hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan
harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Hak Anak
Pasal 52
- Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, dan negara.
- Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak
dalam kandungan.
Pasal 53
- Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama
dan status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat
fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan
martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
- Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,
dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
- Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan
memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka
anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
- Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara,
dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua
atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat
atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.
- Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
- Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau
walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan
anak tersebut.
- Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan
segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan
terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan
hukuman.
Pasal 59
- Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang
tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada
alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak
anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
- Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat,
bakat, dan tingkat kecerdasannya.
- Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk
beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk
tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan
yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan
fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
Pasal 66
- Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
- Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
- Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya
boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang
dewasa, kecuali demi kepentingannya.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk
membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang
obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di
wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain
secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang
diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum
dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun
dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau
pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi
manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia
bertujuan :
- mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia; dan
- meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
- Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hak asasi manusia.
- Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesinal, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
- Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
- Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan
Pancasila
Pasal 78
- Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
- sidang paripurna; dan
- sub komisi.
- Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal
sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
- Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh
Subkomisi.
- Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
- Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif
bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
- Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
- Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai
Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
- Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna
dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan
organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai
Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
- Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang
yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
- Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua)
orang Wakil Ketua.
- Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari
Anggota.
- Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia
selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat
menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :
- memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan
melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
- berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara,
atau pengemban profesi hukum lainnya;
- berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan
lembaga tinggi negara;
- merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota
lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
- Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena :
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota
tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan; atau
- melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang
diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi,
dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata
cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan
Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
- Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan Komnas HAM.
- berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk
tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
- menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya
merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya
sebagai anggota.
- Setiap anggota Komnas HAM berhak :
- menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
- memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
- mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua
Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
- mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian
dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan :
- pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
- pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia;
- penerbitan hasil pengkajian dari penelitian;
- studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di
negara lain mengenai hak asasi manusia;
- pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
- kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi,
lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
- penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia
kepada masyarakat Indonesia;
- upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak
asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta
berbagai kalangan lainnya; dan
- kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
- pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan
penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
- penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
- pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun
pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
- pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar
kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;
- peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu;
- pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
- pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia
dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian
pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para
pihak.
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
- perdamaian kedua belah pihak;
- penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
- pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan;
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran
hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan
- penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran
hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 90
- Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
- Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila
disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti
awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
- Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka
pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia
tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
- Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan
mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
masyarakat.
Pasal 91
- Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila :
- tidak memiliki bukti awal yang memadai;
- materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi
manusia;
- pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata
tidak ada kesungguhan dari pengadu;
- terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi
penyelesaian materi pengaduan; atau
- sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum
yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
- Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna
melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk
merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya
serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
- Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh
Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti
lainnya tersebut dapat :
- membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
- membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
- membahayakan keselamatan perorangan;
- mencemarkan nama baik perorangan;
- membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib
dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
- membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam
proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
- menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah
yang ada, atau
- membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia
dagang;
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran
hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh
Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu,
korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang
dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas
HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara
paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
- Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
moderator.
- Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para
pihak dan dikukuhkan oleh moderator.
- Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai
alat bukti yang sah.
- Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah
satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut,
maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang
berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas
HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik
secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
- Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
- Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
- Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
- Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak diatur dengan Undang-undang ini.
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
- Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini
sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
- Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas
HAM tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
- Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang
serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN
JUSUF HABIBIE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar