REFORMASI KONSTITUSI
Pointers
Modul
PPHB
Semester genap 2016/2017
Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a
Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the
principal functions of the organs of government of a state and
declares the principles governing the operation of the those organs
“, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof
Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi system pemerintahan negara.
Ada beberapa pendapat
yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih
luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan
sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.
Pengertian sosiologis
dan politis. Konstitusi merupakan shintese factor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan
yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan pengertian Yuridis :
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi
pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF. Strong dan Jemes
Bryce. Keduanya menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar.
Yang terpenting adalah isi atau subtansi materi dari knstitusi itu
sendiri.
TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi harus memuat unsure-unsur sebagi berikut :
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi harus memuat unsure-unsur sebagi berikut :
1.
Konstitusi dipandang sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat (
kontrak sosial ) artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya
3.
Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintah (soly Lubis 1982: 48)
Pada prinsipnya adanya konsitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah
dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat Secara spesifik CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan
konstitusi-sebagaimana dikutip Thaib-sebagai berikut are to limit the
arbitrary acticon of the govaermen to quarantee the right of the governed, and
to define the operation of sovereign power ( Thaba, 2001: 27).
Pendapat yang hampir sama dikemukkan oleh
Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk
mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga
tujuan yaitu.
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
TENTANG
KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga abat ke –21 ini hampir tidak ada
negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya
kosntitusi sebagai perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata
uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan
yang kemudia muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen
dalam
tantangan kehidupan ketatanegaraan suatu
negara? Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan
sekumpulan aturan yang mengatur organisai negara, serta hubungan antar negara
dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr.
A. Hamid S Attamini menegaskan seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau
Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi
pegangan dan batas. Sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir
Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstikuti atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah disuatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.
Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai intrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Miriam Mudiardjo mengatakan :
“
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi terbagi
dalam dua (2 ) bagian yakni membagi kekuasaan dalam negara dan
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara dan membatasi
kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh lanjut ia mengatakan bahwa
bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menggap sebagai
organisasi kekuasaan. Maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagai mana kekuasaan dibagi di antara beberapa
lembaga kenegaraan seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan
yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasan , konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk
menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup Hak-hak asasi. Seperti
hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebsasan.
Mengingat
pentingnya konstiusi dalam suatu negara ini, Struycky dalam buku “ Het
Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander “ menyatakan bahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang
beriskan :
Hasil perjuagnan politik bangsa diwaktu yang lampau
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
Pemandangan tokoh tokoh yang hendak diwujudkan baik untuk waktu
sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan ketatanegaraan bangsa
hendak dipimpin
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang undang
tersebut, menunjukkan arti pentingnya suati konstitusi yang menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi
generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada
prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi
(Thaib, 2001; 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam
sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi
dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya
konstitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan
kekuasaan dalam menjalankan negara . selain itu adanya konstitusi juga menjadi
suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara
sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan seewenang-wenang dari
pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )
Konstitusi Demokrasi
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
Negara
yang memiliki Demokrasi sebagai pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan
aturan yang dapat menjamin terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula.
Konstitusi Demokrasi
mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.
Menempatkan warga negara sebagai sumber kedaulatan
2.
Mayoritas berkuasa dan terjadinya halminoritas.
3.
Pembatasan pemerintah
4.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara meliputi :
5.
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias
politika
6.
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga
pemerintah
7.
Proses hukum
8.
Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam sejarah Ketatanegaraan
Indonesia, Konstitusi / UUD yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan
Negara Indonesia, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. UUD’45 ( tgl. 18 agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi RIS ( tgl. 27 Desember 1949 s/d 17
Agustus 1950 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA
REFORMASI KONSTITUSI
1. Untuk memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini,
karena banyak masalah-masalah dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya
dan kekuasaan pemerintah pada khususnya.
2. UUD’45 ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3. Dalam waktu yang cukup lama terdapat banyak
perkembangan.
4. Sistem Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai
pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan
rakyat, berakibat tiadanya Checks and balance.
5. kekuasaan Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy
), selain memegang kekuasaan pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta
sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya
kekuasaan OTORITER.
6. Terdapat pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi
tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil memegang jabatannya selama masa 5 th, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
7. Konstitusi belum
cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis, supremasi
hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah, sehingga
praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45
TUJAUN REFORMASI KONSTITUSI:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanegara agar
lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2.
Menyempurnakan aturan
dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan Demokrasi..
3.
Menyempurnakan aturan
dasar mengenai penyelenggaraan negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih
tegas dengan sistem Check ang balance, dan pembentukan lembaga – lembaga negara
yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
4.
Melengkapi aturan dasar
mengenai eksistensi negara, seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.
LIMA PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR
DALAM REFORMASI KONSTITUSI :
1.
Mempertahankan
Pembukaan UUD’45
2.
Mempertahankan
NKRI
3.
Mempertahankan
sistem pemerintahan Presidensial ( untuk
menjamin Presiden terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5
th tetap dapat dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4.
Memasukan
norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.Menggunakan pendekatan
adendum
Bahwa setiap permasalahan yang berkaitan dengan Pancasila
pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti langsung berkenaan
dengan akar dan pondasi dari eksistensi negara dan masyarakat Indonesia.
Reformasi
konstitusi adalah amanat nyata dan tegas untuk memperbaiki sistem
ketatanegaraan Indonesia. Keberhasilan reformasi konstitusi adalah syarat
mendasar keberhasilan reformasi secara keseluruhan.
“Konsep
ketatanegaraan yang baik bukan saja secara ilmiah dapat
dipertanggungjawabkan, melainkan juga mampu menjadi landasan konstitusional
untuk berdirinya maupun bekerjanya penyelenggaraan kekuasaan negara sesuai
dengan aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat Indonesia sejak perjuangan pergerakan
kemerdekaan nasional menuju kepada suatu pemerintahan konstitusional yang
demokratis (constitutional state) atau dalam bahasa yang lebih populer di
Indonesia disebut negara hukum yang demokratis.
(Buyung Nasution,Makalah Semiloka Rancangan Perubahan UUD 1945, the
Habibie Centre, Jakarta,1 april 2010).
Kekuasaan negara diperlukan, tapi dia juga berbahaya karena bisa menindas
rakyatnya sendiri. Padahal kekuasaan negara diperlukan. Sebab tanpa kekuasaan,
maka penyelenggara negara baik pemerintah (eksekutif), legislatif, dan
yudikatif mustahil bisa bekerja. Dan oleh karena itu,
kekuasaan negara itu harus selalu dibatasi oleh hukum, terutama hukum dasar
negara yang disebut konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang
bersumber darinya. Sering dikatakan "Kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenang-wenangan, dan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan".
Pembatasan kekuasaan negara yang paling utama dan mendasar adalah
adanya perangkat lengkap tentang pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia maupun hak-hak warga negara. Hal ini penting bukan saja untuk membatasi
kekuasaan negara supaya tidak menerobos atau menindas hak-hak asasi warga
negara itu, melainkan secara timbal balik juga memberikan jaminan kepada rakyat
pemegang hak konstitusional tersebut untuk menuntut hak-haknya
yang legitimate.
Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan kehidupan
bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal tentang demokrasi
konstitusionalisme, the rule of law, maupun jaminan hak asasi manusia.
Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun tidak, sengaja ataupun tidak, kita
sering kembali kepada pikiran-pikiran partikularistik yang menjadi ciri negara
integralistik.
Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang menghendaki
misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan dari seluruh
rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke. Artinya, persatuan
Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau manunggal ibarat
tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai Merauke. Sehingga,
segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk lainnya lebih
terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang seluas-luasnya pun
dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia.
Perubahan
UUD 1945 selama 1999 – 2002 pada hakekatnya adalah Reformasi Konstitusi.
Bahwa perubahan UUD’45
hanya dilakukan terhadap pasal-pasal, sehingga Pancasila yg
ada dalam pembukaan tetap terjaga
karena memiliki kedudukaan yang sangat kokoh. pengakuan dan penghormatan
terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,
serta penghormatan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu terhadp bentuk Negara kesatuan RI juga dikecualikan dari
pasal-pasal yg dapat dirubah.
Bhineka tunggal Ika dalam Perubahan UUD
’45 telah dielaborasi, tidak hanya sebagi semboyan melainkan secara nyata dalam
ketentuan pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah. yang
bersifat istimewa dan khusus
Konstitusi bukan masalah salah atau
benar, konstitusi adalah soal kesepakatan. Tidak ada isi konstitusi yang
bisa diterma oleh semua pihak. Tapi sebuah konstitusi harus dihormati dan
berlaku karena sudah disepakati melalui mekanisme perubahan yg diakui
waktu dibuat. Sehingga konstitusi sebenarnya aturan atau produk kesepakatan
pada waktu dibuat.
Karena itu konstitusi itu mengikuti
perkembangan dan waktu dan tempat.MPR hasil pemilu 1999-2004 telah berhasil
melakukan reformasi konstitusi UUD 1945 dalam satu rangkaian yang
pembahasannya dilakukan selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan dalam empat
tahap Sidang MPR pada
1999,2000,2001,2002. Kalau hasilnya saat ini masih menimbulkan reaaksi berbagai
persoalaan kenegaraan, itu wajar dalam setiap perubahan.
Konstitusi hanya akan bermakna apabila dilaksanakan
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. TIDAK KALAH
PENTINGNYA ADALAH PELAKSANA HASIL REFORMASI KONSTITUSI DALAM BENTUK SIKAP DAN
TINDAKAN PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAHAN HARUS SESUAI DG SEMANGAT
REFORMASI KONSTITUSI.
Sikap
dan tindakan pejabat Negara dan tindakan pemerintah itu merupakan ujung tombak
yg mempresentasikan kebijakan Negara dalam pelaksanaan konstitusi.
Amandemen yg
berlangsung 1999 – 2002 berhasil menjadikan konstitusi Indonesia sebagaikonstitusi modern, yang mencerminkan
Negara Demokrasi konstitusional.Yaitu adanya jaminan
perlindungan HAM, pembatasan terhadap kekuasan Negara, dan adanya mekanisme
checks and balances yg
memberikan landasan terhadap system demokrasi yg lebih baik danpenegasan
terhadap supremasi hukum.
Dengan
demikian dalam masyarakat Pancasila pandangan hidup tercermin dalam
kehidupan negara, yaitu pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional
yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa
dan akhirnya menjadi dasar negara serta Ideologi Negara.
Produk
ketatanegaraan dan perundang-undangan itu akan berguna jika berhasil
dilaksanakan dalam praktek oleh sekalian masyarakat Negara. Disinilah
KENISCAYAAN PANCASILA sebagai ideologi nasional yang akan sinkron terhadap
proudk kenegaraan tsb. Pancasila bukan semata tujuan, melainkan sekaligus
metode bagaimana tujuan itu bisa dicapai. Ideologi adalah tujuan, cara
pencapaian, komitmen, kepentingan dan perjuangan.
Adalah
Mustahil prouduk itu akan mencapai tujuannya, apa bila manusia Indonesia dalam
hidup berbangsa , bermasyarakat dan bernegara dibiarkan meyerap dan
melaksanakan ideologi selain Pancasila.
Problem
Based learningInquiry (PBL/I)
PBL/I adalah : Metode belajar, dengan
memanfaatkan masalah actual, mahasiswa harus melakukan pencarian/penggaalian
informasi, untuk mencari solusi/jawaban yang ditugaskan oleh dosen.
MPR hasil pemilu 1999-2004 telah berhasil melakukan reformasi
konstitusi UUD 1945 dalam satu rangkaian yang pembahasannya dilakukan
selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan dalam empat tahap Sidang MPR pada
1999,2000,2001,2002. hasilnya saat ini masih menimbulkan reaaksi berbagai
persoalaan kenegaraan,a.l:
1.
Korupsi semakin massif,dilakukan oleh a.lm:ketua lembaga Negara,
Menteri, Gubernur, Wali Kota, Bopati, Guru Besar, anggota DPR, Ketua DPRD,
anggota DPRD, Direktur BUMN.
2.
Sejumlah pasal tidak sesuai dengan
norma-norma Pancasila (Kepala Pusat PSM-UGM, 10/11/2013).
3.
Beberapa pruduk Undang-undanag hasil
reformasi konstitusi inkonstitusional (berpihak kepada kapitalis,
kelompok/golongan tertentu/ tidak memihak kepada rakyat.
Tugas: 1. Berikan analisa dan tanggapan,
jawaban terhadap PBL/I di atas.
diserahkan hari rabu, 2 Agustus 2017 sebagai bahan diskusi.
2. Buat "RESUME MODUL REFORMASI KONSTITUSI " maksimal dua lembar.
2. Buat "RESUME MODUL REFORMASI KONSTITUSI " maksimal dua lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar