Sabtu, 31 Mei 2014

Identitas Nasional


A. KOMPETENSI
Mahasiswa diharapkan mampu mengenali karakteristik identitas nasional sehingga dapat memiliki daya tangkal terhadap berbagai hal yang akan menghilangkan identitas nasional Indonesia.
B. INDIKATOR
Mahasiswa diharapkan mampu:
1. mengerti tentang Latar Bclakang dan Pengcrtian Identitas Nasional;
2. menjelaskan Muatan dan Unsur-Unsur Identitas Nasional;
3. menjelaskan keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional;
4. menjelaskan keterkaitan Integrasi Nasional dengan Identitas Nasional;
5. menganalisis tentang Paham Nasionalisme atau Paham Kebangsaan sebagai paham yang mengantarkan pada konsep Identitas Nasional; serta
6. menganalisis tentang Revitalisasi Pancasila sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional;
C. DAFTAR ISTILAH KUNCI
Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatii nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi sunlit bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hldup dan kehidupannya".(Wibisono Koento: 2005)
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang.
Paham Nasionalisme atau Paham Kebangsaan adalah sebuah situasi kejiwaan ketika kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung pada negara bangsa atas narna scbuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat selektif" sebagai alat pcrjuangan bcrsama dalam rangka merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial.
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang bcrbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Intcgrasi nasional tidak lepas dari pcngcrtian integrasi sosial yang mcmpunyai arti perpaduan dari kelompok-kclornpok masyarakat yang asalnya berbeda menjadi suatu kclompok besar dengan cara melcnyapkan perbedaan dan jali diri masing-masing. Dalam arti ini, integrasi sosial sama artinya dengan asimilasi atau pembauran.
Rcvitalisasi Pancasila adalah pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi, dan pcranan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber nilai-nilai hangsa Indonesia. (Kocnto W: 2005)
D.LRAIAN TEOR1 DAN KONSEPSI
1. Latir Belakang dan Pengcrtian Identitas Nasional.
Situasi dan kondisi masyarakat dcwasa ini menjadikan kita prihatin dan sekaligus mcrasa ikut bertanggung jawab atas tercabik-cabiknya Indonesia serta kerusakan social yang menimpa masyarakatnya. Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai "hezachsfc volk tcr aardc " dalam pergaulan antarbangsa, kini sedang mengalami bukan saja krisis identitas, melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkcpanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998. (Koento W: 2005)
Krisis moneter yang disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tcrtanam dalam krisis moral dan menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan rnasyarakat kita kchilangan orientasi nilai. Masyarakat Indonesia yang dikenal ramah, hancur porak-poranda, kemudian menjadi kasar, serta gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spritual. "Social terorism" mimcul dan berkcmbang di sana-sini dalam ,fenomena pcrgolakan fisik, pembakaran, dan penjarahan yang disertasi pembunuhan sebagaimana terjadi di Poso, Ambon, dan bom bunuh diri di berbagai tempat yang disiarkan sccara luas, baik olch media massa di dalam maupun di luar ncgcri. Semenjak peristiwa pcrgolakan antaretnis di Kalimantan Barat, bangsa Indonesia di forum internasional dilecehkan sebagai bangsa yang tclah kchilangan peradabannya
Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi, serta solidaritas sosial, idealismc, dan scbagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan di antara sesama, baik vertikal maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.
Krisis multidimensi yang sedang melanda masyarakat menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional, sebagaimana telah dirumuskan oleh para pendiri negara dalam Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk mernbina dan mengembangkan Identitas Nasional telah diberi dasar dan arahnya.
Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melckat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Adapun kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonllsik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan lindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.
Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia mcnjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan
hemegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, scrla dalam nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pcrgaulan, baik dalam tataran nasional maupun intcrnasional, dan scbagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah sclesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pcndukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan diberi makna barn agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang bcrkcmbang dalam masyarakat.
2. Muatan dan Unsur-Unsur Identitas Nasional a. Muatan Unsur-Unsur Identitas Nasional
Muatan Identitas Nasional dapat digambarkan sebagai berikut:
Pandangan Hidnp Bangsa
Kcpribadlan Bangsa
Filsafat Pancasila
Ideologi Negara
Dasar Negara
Norma Pcraturan
Rule of Law
Hak dan Kewajiban WN Demokrasi dan HAM
Etika Politik
Ccopolitik Indonesia Geostrategi Ketahanan Nasional
Dari gambaran tcrsebut, bisa dikatakan bahwa Identitas Nasional adalah merupakan Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Filsafat Pancasila, dan juga scbagai Ideologi Negara. Dengan clemikian, Identitas Nasional mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatarian kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di sini adalc.h tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan (Rule of Law) yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Norma peraturan ini mcngatur mengenai hak dan kcwajiban warga negara, demokrasi, serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Hal inilah akhirnya menjadi etika Politik yang kemudian dikembangkan menjadi konsep geopolitik dan geostrategi Ketahanan Nasional di Indonesia.
b. Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada sualu bangsa yang majcmuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembcntuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
1) Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kuiang 300 dialek bahasa.
2) Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristcn, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tctapi sejak pcmerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3) Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolcktit digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahanii lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4) Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipa! ami sebagai sistem pcrlambang yang secara arbitrcr dibentuk alas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari imsur-unsur identilas Nasional tersebut dapat diruinuskan pembagiannya menjadi 3 bagian scbagai berikul:
1) Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan l.leologi Negara.
2) Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Pcrundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Ncgaia, Bcndcra Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3) Identitas Alamiah yang ineliputi Negara Kepulauan (archipelago} dan pluralismc dalam suku. bahasa, budaya, seila agama dan kcpercayaan (agama).
3. Keterkaitan Globalisasi dcngan Identitas Nasional
a. Globalisasi
Adanya lira Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut man tidak man, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tcrscbul, ada yang bersifat positifada pula yang bcrsifat negatif. Semua ini merupakan aneaman, tantangan. dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia iinluk bcrkrcasi dan bcrinovasi di scgala aspck kehidupan.
Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas anlarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kenlal ilu, akan tcrjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling memcngaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang pcrlu dieermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan lata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia? Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1) semakin menonjolnya sikap individualists, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bcrlcnlangan dengan asas golong-royong; serta
2) semakin menonjolnya sikap materialises, yang bcrarti harkat dan martabat kemaivjsiaan hanya diukur dari hasil atau kcbcrhasilan scseorang dalam mcmperolch kckayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara inemperolehnya menjadi tidak dipcrsoalkan lagi. Apabila hal ini lerjadi, berarli etika dan moral telah dikesampingkan.

Arus informasi yang semakin pesat mcngakibatkan akses masyarakat terhadap
nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibcndung,
akan berakibat lebih serins ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada
bangsa dan negaranya.
Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pad; kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara merabangun sebuah konsep nasional isme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identilas Nasional.
b. Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu ncgara dengan negara yang lain mcnjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersilat transnasional semakin scring terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotiLa, pencucian uang (money laundering), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh lerhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
4. Keterkaitan Integrasi Nasional Indonesia dan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya, diperlukan keadilan dalam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya. Sebenarnya, upaya mcmbangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lainnya dapat dilakukan, seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam mcncntukan komposisi dan rnckanisme parlemen.
Dengan demikian, upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakikatnya integrasi nasional menunjukkan kckuatan persatuan dan kesaluan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya, persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman. clan tcntcram. Konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua mcrupakan ccrmin belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan. Adapun kctcrkaitan integrasi nasional dengan Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.
5. Paham Nasionalisme Kebangsaan
a. Paham Nasionalisme Kebangsaan
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang Icbih komplcks dan rumit. Hal ini dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib scndiri. Di kalangan bangsa-bangsa yang tcrtindas kolonialisme, scperti Indonesia salah satunya, lahir semangat untuk mandiri dan bebas untuk menentukan masa depannya scndiri. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme ini, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pernbenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pcmbcnaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah, lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state), dan gabungan keduanya yang menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponsn-komponen yang membentuk Identitas Nasional atau Kebangsaan. Dalam konteks ini, dapat dikalakan bahwa Paham Nusionalismc a fan Paham Kebangsaan adalah sebuah situasi kcjiwaan kctika kcsctiaan scscorang sccara total diabdikan langsung pada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama mcrebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial. Semangat nasionalisme diharapkan secara cfcktif dapat dipakai sebagai metode perlawanan dan alat idcntifikasi olch para penganutnya untuk mengetahui siapa lawan dan kawan.
Secara garis bcsar terdapat tiga pemikiran besar tentang nasionalisme di Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan, yaitu paham keislaman, Marxisme, dan Nasionalisme Indonesia. Seiring dcngan naiknya pamor Soekarno ketika menjadi Presiden Pertarna RI, kecurigaan di antara para tokoh pergerakan-yang telah tumbuh di saat-saat menjclang kemerdekaan—berkcmbang menjadi pola ketegangan politik yang lebih
permancn antara negara mclalui figur nasionalis Soekarno di satu sisi, dengan para tokoh
yang nicwakili pemikiran Islam (sebagai agama terbesar pemeluknya di Indonesia) dan
Marxisme di sisi yang lain.

b. Paham Nasionalisme Kcbangsaan sebagai Paham yang Mengaritarkan pada Konsep Identitas Nasional
Paham Nasionalisme atau paham Kcbangsaan tcrhukti sangat efektif sebagai alal perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial. Scmangat nasionalismc dipakai sebagai metode perlawanan secara cfektif oleh para penganutnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Larry Diamond dan Marc F. Plattner bahwa para penganut nasionalisme dunia ketiga secara khas menggunakan retorika antikolonialisme dan antiimperalisme. Para pengikut nasionalisme tersebut berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang mereka miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam bcntuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian, bangsa atau nation mcrupakan sualu wadah yang di dalamnya terhimpun orang-orang yang mcmpunyai persamaan keyakinan dan persamaan lainnya yang mereka miliki, seperti ras, etnis, agania, bahasa, dan budaya. Unsur. persamaan tersebut dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama atau untuk menentukan tujuan organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik yang terdiri alas populasi, geografis, dan pemcrintahan yang pennanen yang disebut negara atau state.
Nation state atau negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang mcmiliki bangunan polilik (polilical building), seperli ketentuan-kelentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pcngakuan luar negeri, dan sebagainya. Munculnya paham nasionalisme atau paham kebangsaan Indonesia lidak bisa dilepaskan dari situasi sosial politik dekade pertama abad ke-20. Pada waktu itu semangat menenlang kolonialisme Belanda mulai bermunculan di kalangan pribumi. Cita-cita bersama untuk merebut kemerdekaan menjadi semangat umum di kalangan tokoh-lokoh pergerakan nasioi al. Kemudian, semangat tersebut diformulasikan dalam bentuk nasionalisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Menurut penganutnya, paham nasionalisme di Indonesia yang disampaikan oleh Soekarno bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit, sekadar meniru dari Barat, atau berwatak chauvinism. Nasionalisme yang dikembangkan Soekarno bersifat toleran, bercorak ketimuran, clan tidak agrcsif sebagaimana nasionalisme yang dikembangkan t.i Eropa. Selain itu, Soekarno mengungkapkan keyakinan watak nasionalisme yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, juga meyakinkan pihak-pihak yang berseberangan pandanga'i bahwa kelompok nasional dapat bekerja sama dengan kelompok mana pun, baik golongan Islam maupun Marxis. Sckalipun Soekarno seorang Muslim, tetapi tidak
sckadar mcndasarkan pada pcrjuangan Islam, menurutnya kebijakan ini merupakan pilihan torbaik bagi kemerdckaan ataupun bagi masa depan seluruh bangsa Indonesia. Semangat nasionalisme Soekarno tersebut mendapat respon dan dukungan luas dari kalangan intclektual muda didikan Barat, semisal Syahrir dan Mohammad Hatta. Kemudian, paham ini scmakin bcrkembang paradigmanya hingga sekarang dengan munculnya konscp Identitas Nasional. Schubungan dengan ini, bisa dikatakan bahwa Paham Nasionalisme atau Kebangsaan di sini adalah merupakan refleksi dari Identitas Nasional.
Walaupun demikinan, ada yang perlu diperhatikan di sini, yakni adanya perdebatan panjang tentang paham nasionalisme kebangsaan ketika para, founding father bangsa ini mempunyai kesepakatan perlunya paham nasionalisme kebangsaan, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai masalah nilai atau watak nasionalisme Indonesia.
6. Rcvitalisasi Pancasila sebagai Pcmbcrdayaan Identitas Nasional a. Revitalisasi Pancasila
Revitalisasi Pancasila scbagaimana manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan pula pada pcmbinaan dan pengcmbangan moral. Dengan dccmikian, moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang ccnderung sudali menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan. Pcrlu disadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna dan hanya menjadi sebuah "karikatur" apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif. Antara moralitas dan hukum memang terdapat kcrelasi yang sangat erat. Artinya, moralitas yang tidak didukung oleh kchidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjeklivitas yang satu sama lain akan saling berbenturan. Scbaliknya, ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai dasar dan alasan moral, akan melahirkan suatu legalisme yang represif, kontra produktif, dan bcrtcntangan dengan nilai- nilai Pancasila itu sendiri.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyeienggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1) Spiritual, untuk mcletakkan landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profcsi;
2) Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan
42
sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai subjek pembaharuan dan pencerahan;
3) Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antarbangsa tetap setia pada kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri; serta
4) Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektika perkembangan dalam masyarakat dunia yang "terbuka". Selain itu, diharapkan mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat. Di samping itu, juga mampu mencari jalan keluer sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi. Sehubungan dengan kondisi ini, dampak dan pengaruh perkembangan iptek yang bukan lagi hanya sekadar p?da sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif, yang dapat menjadi tantangan dan peluang untuk berkarya dalam kehidupan umat manusia.
•f
b. Pemberdayaan Identitas Nasional
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional, perlu ditempuh dengan melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, serta dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yang meliputi:
1) Realitas, dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya; suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan das sollen im sein;
2) Idealitas, dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekadar utopis tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai "kata kerja" untuk membangkitkan gairah dan optimisme warga masyarakat agar melihat masa depan secara prospektif, serta menuju hari esok yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar atau gerakan dengan tema "Revitalisasi Pancasila";
3) Fleksibilitas, dalam arti Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan "tertutup", atau menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tatsir barn untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian, tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, rclevan, serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat "Bhinncka Tunggal Ika", sebagaimana yang telah
dikcmbangkan di Pusat Studi Pancasila (di UGM), Laboratorium Pancasila (di Universitas Ncgeri Malang).
Dengan dcmikian, agar Idcntitas Nasional dapat dipahami oleh masyarakat scbagai pcncrus tradisi nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang, maka pemberdayaan nilai-nilai ajarannya harus bermakna, dalam arti relevan dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat. Perlu disadari bahwa umat manusia masa kini hidup di abad XXI, yaitu zaman baru yang sarat dengan nilai-nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai lama sebagaimana diwariskan oleh nenck moyang dan dikembangkan para pendiri negara ini. Abad XXI sebagai zaman baru mengandung arti sebagai zaman ketika umat manusia semakin sadar untuk berpikir dan bertindak secara baru.
Dengan kcmampuan rcfleksinya, manusia menjadikan rasio scbagai mitos, atau sebagai sarana yang andal dalam bersikap dan bertindak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan. Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral, kini dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang tidak hanya diwarisi sebagai barang sudah "jadi" yang berhenti dalam kebekuan normatif, tetapi harus diperjuangkan serta terus-menerus ditumbuhkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terns berkembang dan berubah.
Dalam kondisi kehidupan bcrmasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda krisis dan disintcgrasi, Pancasila pun tidak tcrhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun sebagai manifestasi Identitas Nasional. Namun, pcrlu segera disadari bahwa tanpa suatu "platform" dalam format dasar negara atau ideologi, mustahil suatu bangsa akan dapat survive menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang menyertai derasnya arus globalisasi yang melanda seluruh dunia.
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, Identitas Nasional dalam alur rasional-akadcmik tidak saja diajarkan secara tekstual, tetapi juga segi konstckstualnya dieksplorasikan scbagai refercnsi kritik sosial terhadap bcrbagai pcnyimpangan yang melanda masyarakat dewasa ini. Untuk membentuk jati diri, nilai-nilai yang ada terscbut harus digali dulu, misalnya nilai-nilai againa yang datang dari Tuhan, serta nilai-nilai lainnya, sepcrti gotong royong, persatuan dan kcsatuan, juga saling menghargai dan menghormati. Semua nilai ini sangat bcrarti dalam mcmpcrkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan adanya saling
pengertiari di antara satu dengan yang lain, secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa yang pada akhirnya mewujudkan Identitas Nasional.
Sementara itu, untuk mengembangkan jati diri bangsa, harus dimulai dari pengembangan nilai-nilai, yaitu nilai-nilai kejujuran, kcterbukaan, berani mengambil resiko, bertanggung jawab, serta adanya kcsepakatan di antara sesama. Untuk itu, perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta, rasa, dan karsa. (Soemarno, Soedarsono).
Di sinilah, letak arti pentingnya penyelenggaraan MPK dalam kerangka pendidikan tinggi untuk mengembangkan dialog budaya dan budaya dialog untuk mengantarkan lahirnya generasi penerus yang sadar dan terdidik dengan wawasan nasional yang rnenjangkau jauh ke masa depan. MPK. harus dimanfaatkan untuk mengembalikan Identitas Nasional bangsa, yang di dalam pergaulan antarbangsa dahulu dikenal sebagai bangsa yang paling "halus" atau sopan di bumi "het zachste volk ter aarde".(W\bisor\o Koento: 2005) Dari nilai-nilai budaya tersebut, lahir asumsi dasar bahwa menjadi bangsa Indonesia tidak sekadar masalah kelahiran saja, tetapi juga sebuah pilihan yang rasional dan emosional yang otonom.
E. DATA DAN FAKTA
Contoh masalah Identitas Nasional adalah:

Keunggulan
Pelaksanaan Unsur-
Unsur Identitas Nasional
Kekurangberhasilan
Pelaksanaan Unsur-Unsur
Identitas Nasional
Alasan Kurang
berhasilnya Pelaksanaan
Identitas Nasional

1.Identitas Funda­mental:
-Tetap tercantum dalam UUD 1945 walaupun sudah diamandemen.
2. Identitas Instru­mental:
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia
3.Identitas Alamiah
- Kekayaan alam yang mclimpah
Baru dihayati pada tataran
kognitif
Implementasinya tidak
konsisten
Bangsa Indonesia belum menggunakan dengan baik dan benar
-Belum bisa mengoptimal-kan kekayaan alam yang ada
- Para pemimpin tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi rakyat
- Primordial yang masih tinggi
- Kualitas SDM yang rendah

Kamis, 29 Mei 2014

civil Society




CIVIL SOCIETY
Special Resume

Teori Civil Society   hanya dapat dipahami dalam kontek interaksi antara negara, ekonomi dan individu sebagai warga negara. 3 komponen tsb harus terus menerus berada dalam situasi hubungan interaktif dg berbagai ketegangan yang mewarnai kehidupan masyaraakat modern, negara sebagai   instrumen politik kekuasaan tidak seyogyanya mendominasi kehidupan ekonomi, dan kebebasan individu

Civil Society  menjadi motor penggerak bagi beerfungsinya sistem sosial, plitik ekonomi yang demokratis.   secara signifikan ikut membentuk kesadaran warga negara akan hak-hak mereka untuk hidup layak dan diperlakukan adil oleh negara

Sebagai perbandingan perlu dikemukakan teori/definisi Civil Society dari beberapa Negara a.l:

1. ZBIGIEW RAU ( Eropa Timur )
Suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

2. Han Sung Joo ( Korea Selatan )
Sebuah kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan-perkumpulan sukarela yang  terlepas dari negara.

3. Kim Sunhyuk ( Kore Selatan )
Suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masy yang scara relatif otonomi dari negara yang mampu melakukan kegiatan politik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip-prinsip pluralitas dan pengelolaan yang mandiri.

4. Anwar Ibrohim :
Sistem social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masy.

5. Nurcholis Madjid & Dawam Rahardjo & Azyumardi Azra:
Masyarakat Madani: Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan).

6.  Muhammad AS HIKAM ) wacana Eropa Barat
Wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, kesukarelaan ( voluntary), keswasembadaan ( self  generating), dan keswadayaan ( self supporting ) kemandirian tinggi beradapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma, nilai hokum yang berlaku.


7. Aristoteles ( 384-322 SM )
Mencita-citakan tatanan masy yang menjamin segala  kehidupan anggota dibawah suatu tertif Hukum/negara beradap ( demokratif ).

8. Sc John Locke ( 1632 – 1704 )
Komunitas politik tempatnya terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi, politik, pengambilan keputusan.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Civil Society adalah : Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan), Hak Asasi Manusia, serta penegakkan hukum.

Contoh : Civil society  dalam penegakan HAM :
-          Kontras : Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan
-          PBHI   : Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
-          YLBHI, (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
-          ELSHAM ( Lembaga Asdvokasi Masy dan HAM)
-          LPHAM ( Lembaga Pembelaan HAM ),
-          PBHI ( Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia ).
Contoh : CS dalam penegakan DEMOKRASI :
-          FORDEM ( Forum Demokrasi )
-          ALDERA ( Aliansi Demokrasi Rakyat )
Contoh : CS dalam Lingkungan Hidup :
-          WALHI ( Wahana Lingkungan Hidup Indonesia )
-          KAPAL ( Kelompok Anti Pengrusakan Lingkungan )
-          HUKLHI ( Himpunan untuk Kelestarian Lingkungan Hidup Indonesia )
-           
-          1. Elsam                      : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
-          2. ICEL                       : Indonesia Center for Environmental Law
-          3. KSBH                     : Kelompok Studi Bantuan Hukum
-          4. LBH                        : Lembaga Bantuan Hukum
-          5. LPHAM                  : Lembaga Pembelaan HAM
-          6. MTI                         : Masyarakat Traansparaansi Indonesia
-          7. PAI                         : Persatuan Advokat Indonesia
-          8. PBHI                       : Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
-          9. PERADIN              : Persatuan Advokat Indonesia
-          10.YAPHI                  : yayasan penyadaran Hukum Indonesia
-          11.YLBHI                  : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
-                                                Munarman
-                                                Patra M Zen
-                                                 Erna Ratnaningsih Ketua YLBHI Baru
-          12. Aldera                   : Aliansi Demokrasi Rakyat
-          13. CSR                     : Corporate Social Responsibility
-          14. Fiska                      : Forum Indonesia untuk Kewaspadaan
-          15. Fordem                  : Fotrum Demokrasi
-          16. GOWA                 : Government Watch
-          17. ICW                      : Indonesia Corruption Watch
-          18  YLKI                    : Yayasan lembaga konsumen Indonesia
-          19. WALHI                : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
-         20. KOMPAK             : Pendiri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi    
-                                        (Kompak  
-          KRHN            : KONSORSIUM REFORMASI HUKUM NASIONAL
-          PSHK : PUSAT STUDI HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN
-          IPW     : INDONESIA POLICY WATCH )
-          TII        : TRANSPARASI INTERNASIONAL INDONESIA


Sejak awal 1980-an Civil Society mendominasi wacana politik  di Eropa Timur Uni soviet, kekalahan negara sosialis otoriter Eropa Timur dan Uni soviet sering diartikan sebagai Kemenangan  Civil Society   secara simbolik ditandaai oleh naiknya LECH WALESA ( Polandia ).
Civil Society   menjadi monitor penggerak bagi berfungsinya sistem social, politik, ekonomi yang demokratis. Civil Society merupakan ORNOP / organisasi masyarakat yang NON POLITIK. Civil Society  sebagai gerakan oposisional terhadap kekuasaan
Dan VACLAW HAVEL ( Cekoslovakia ) sebagai Presiden.

Civil Society :
ZBIGIEW RAU ( Eropa Timur )
Suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

Han Sung Joo ( Korea Selatan )
Sebuah kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan-perkumpulan sukarela yang  terlepas dari negara.

Kim Sunhyuk ( Kore Selatan )
Suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masy yang scara relatif otonomi dari negara yang mampu melakukan kegiatan politik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip-prinsip pluralitas dan pengelolaan yang mandiri.

Masyarakat Madani :

Tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara memiliki ruang publik alam mengemukakan pendapat. Adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.

Anwar Ibrohim :
Sistem social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masy.
Nurcholis Madjid & Dawam Rahardjo & Azyumardi Azra:
Masyarakat Madani: Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan).

Civil Society (  Muhammad AS HIKAM ) wacana Eropa Barat
Wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, kesukarelaan ( voluntary), keswasembadaan ( self  generating), dan keswadayaan ( self supporting ) kemandirian tinggi beradapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma, nilai hokum yang berlaku.
Sejak awal 1980-an mendominasi wacana politik  di Eropa Timur Uni soviet, kekalahan negara sosialis otoriter Eropa Timur dan Uni soviet sering diartikan Kemenangan SC secara simbolik ditandaai oleh naiknya LECH WALESA ( Polandia ).
SC menjadi monitor penggerak bagi berfungsinya sistem social, politik, ekonomi yang demokratis. SC merupakan ORNOP / organisasi masyarakat yang NON POLITIK. SC sebagai gerakan oposisional terhadap kekuasaan
Dan VACLAW HAVEL ( Cekoslovakia ) sebagai Presiden.



1.Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), beralamat di Jl. Diponegoro No. 9, Jakarta Pusat

2.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), beralamat di Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta Selatan..

3
. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Beralamat di Rukan Mitra Matraman Blok A2 No. 18 Jl. Matraman Raya No. 148 Jakarta Timur.

4.  Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos). Beralamat di Gedung Griya Upakarya Lt. III Unit. 3 Jl. Cikini IV No. 10 Jakarta Pusat. Diwakili oleh Anton Pradjasto, WNI, lahir di Jakarta 28 Januari 1966, agama Katolik, jabatan Direktur Eksekutif.
5. Perkumpulan Masyarakat Setara. Alamat di Jl. Danau Gelinggang No. 62 Blok C-III Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Diwakili oleh Hendardi, WNI, lahir di Jakarta 13 Oktober 1957, agama Islam. Jabatan Ketua Badan Pengurus.

6. Yayasan Desantara (Desantara Foundation). Beralamat di Komplek Depok Lama Alam Permai Blok K3 Depok. Diwakili oleh Muhammad Nur Khoiron, WNI, lahir di Jombang 15 Januari 1974,








Rabu, 28 Mei 2014

PRESENTASI MAKALAH



PRESENTASI MAKALAH
  2014

Diberitahukan kepada para mahasiswa peserta kuliah Pancasila & Kadeham kls A1,2, bahwa kuliah tgl. .........   2014  adalah presentasi makalah dengan ketentuan sbb:

Kelompok yang akan presentasi harus membuat  "Pointer        makalah "maksimal 1 lembar.
Sebelum presentasi "Pointer makalah"  dibagikan kepada seluruh kelompok ,satu mhs dapat satu "Pointers".
Kelompok yang akan presentasi (semua anggota kelompok wajib hadir Penyaji makalah harus ada 1 petugas sebagai " moderator." 

Moderataor bertugas :
Mengatur jalannya presentasi agar diskusi berjalan dengan baik, sesuai waktu yang disediakan.
Mengusahakan semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik.
Mencatat setiap mahasiswa ( NIM, Nama, pertanyaan yang diajukan )
Setelah selesai presentasi menyerahkan Resume hasil presentasi kepada dosen.

 JADWAL KELOMPOK PRESENTASI :
.............................. 2014


  
Demikian, kelompok  yang akan presentasi agar memper siapkan diri sebaik-baiknya, bagi kelompok yang    tidak mem buat pointers makalah tidak boleh presentasi.
Dosen pengampu matakuliah Pancasila kelas A2,A1.

Drs.K. Satata,S.H..,MM.























UUD 45 REFOM KONS


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.2)

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.