Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa ratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia
adalah negara hukum. 3)
BAB
II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)
BAB
III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
(1) Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan
calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang. 3)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan. 1)
Pasal
7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil
Presiden. 3)
Pasal
7B
(1) Usul pemberhentian
Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi
wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
Pasal
7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal
8
(1) Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)
Pasal
9
(1) Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
(1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden mengangkat
duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.1)
Pasal
14
(1) Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal
15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang. 1)
Pasal
16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB
IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)
BAB
VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati,
dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal
18A
(1) Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)
Pasal
18B
(1) Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. 2)
BAB
VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)
Pasal
20
(1) Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. 2)
Pasal
20A
(1) Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang
diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal
21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal
22
(1) Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah
itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal
22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang. 2)
Pasal
22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB
VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan
Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
22D
(1) Dewan Perwakilan
Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan
Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan
Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)
BAB
VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih
lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)
BAB
VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)
Pasal
23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. 3)
Pasal
23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal
23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB
VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan
undang-undang. 3)
Pasal
23F
(1) Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)
Pasal
23G
(1) Badan Pemeriksa
Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)
BAB
IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.3)
(2) Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal
24A
(1) Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil
ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
24B
(1) Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan,
dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
24C
(1) Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB
IXA 2)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A 4)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A 4)
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB
X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)
Pasal 26
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal
27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XA 2)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.2)
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan. 2)
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)
Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. 2)
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan. 2)
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
BAB
XI
AGAMA
Pasal 29
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB
XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB
XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)
Pasal 31
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
Pasal 32
(1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
BAB
XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)
Pasal 33
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
BAB
XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)
Pasal 35
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal
36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal
36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal
36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB
XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan
Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul
perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah
Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk
mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.4)
Pasal
II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang
untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal
III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan
pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal
II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar