Kamis, 29 Mei 2014

civil Society




CIVIL SOCIETY
Special Resume

Teori Civil Society   hanya dapat dipahami dalam kontek interaksi antara negara, ekonomi dan individu sebagai warga negara. 3 komponen tsb harus terus menerus berada dalam situasi hubungan interaktif dg berbagai ketegangan yang mewarnai kehidupan masyaraakat modern, negara sebagai   instrumen politik kekuasaan tidak seyogyanya mendominasi kehidupan ekonomi, dan kebebasan individu

Civil Society  menjadi motor penggerak bagi beerfungsinya sistem sosial, plitik ekonomi yang demokratis.   secara signifikan ikut membentuk kesadaran warga negara akan hak-hak mereka untuk hidup layak dan diperlakukan adil oleh negara

Sebagai perbandingan perlu dikemukakan teori/definisi Civil Society dari beberapa Negara a.l:

1. ZBIGIEW RAU ( Eropa Timur )
Suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

2. Han Sung Joo ( Korea Selatan )
Sebuah kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan-perkumpulan sukarela yang  terlepas dari negara.

3. Kim Sunhyuk ( Kore Selatan )
Suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masy yang scara relatif otonomi dari negara yang mampu melakukan kegiatan politik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip-prinsip pluralitas dan pengelolaan yang mandiri.

4. Anwar Ibrohim :
Sistem social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masy.

5. Nurcholis Madjid & Dawam Rahardjo & Azyumardi Azra:
Masyarakat Madani: Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan).

6.  Muhammad AS HIKAM ) wacana Eropa Barat
Wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, kesukarelaan ( voluntary), keswasembadaan ( self  generating), dan keswadayaan ( self supporting ) kemandirian tinggi beradapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma, nilai hokum yang berlaku.


7. Aristoteles ( 384-322 SM )
Mencita-citakan tatanan masy yang menjamin segala  kehidupan anggota dibawah suatu tertif Hukum/negara beradap ( demokratif ).

8. Sc John Locke ( 1632 – 1704 )
Komunitas politik tempatnya terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi, politik, pengambilan keputusan.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Civil Society adalah : Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan), Hak Asasi Manusia, serta penegakkan hukum.

Contoh : Civil society  dalam penegakan HAM :
-          Kontras : Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan
-          PBHI   : Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
-          YLBHI, (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
-          ELSHAM ( Lembaga Asdvokasi Masy dan HAM)
-          LPHAM ( Lembaga Pembelaan HAM ),
-          PBHI ( Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia ).
Contoh : CS dalam penegakan DEMOKRASI :
-          FORDEM ( Forum Demokrasi )
-          ALDERA ( Aliansi Demokrasi Rakyat )
Contoh : CS dalam Lingkungan Hidup :
-          WALHI ( Wahana Lingkungan Hidup Indonesia )
-          KAPAL ( Kelompok Anti Pengrusakan Lingkungan )
-          HUKLHI ( Himpunan untuk Kelestarian Lingkungan Hidup Indonesia )
-           
-          1. Elsam                      : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
-          2. ICEL                       : Indonesia Center for Environmental Law
-          3. KSBH                     : Kelompok Studi Bantuan Hukum
-          4. LBH                        : Lembaga Bantuan Hukum
-          5. LPHAM                  : Lembaga Pembelaan HAM
-          6. MTI                         : Masyarakat Traansparaansi Indonesia
-          7. PAI                         : Persatuan Advokat Indonesia
-          8. PBHI                       : Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
-          9. PERADIN              : Persatuan Advokat Indonesia
-          10.YAPHI                  : yayasan penyadaran Hukum Indonesia
-          11.YLBHI                  : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
-                                                Munarman
-                                                Patra M Zen
-                                                 Erna Ratnaningsih Ketua YLBHI Baru
-          12. Aldera                   : Aliansi Demokrasi Rakyat
-          13. CSR                     : Corporate Social Responsibility
-          14. Fiska                      : Forum Indonesia untuk Kewaspadaan
-          15. Fordem                  : Fotrum Demokrasi
-          16. GOWA                 : Government Watch
-          17. ICW                      : Indonesia Corruption Watch
-          18  YLKI                    : Yayasan lembaga konsumen Indonesia
-          19. WALHI                : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
-         20. KOMPAK             : Pendiri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi    
-                                        (Kompak  
-          KRHN            : KONSORSIUM REFORMASI HUKUM NASIONAL
-          PSHK : PUSAT STUDI HUKUM DAN KEBIJAKSANAAN
-          IPW     : INDONESIA POLICY WATCH )
-          TII        : TRANSPARASI INTERNASIONAL INDONESIA


Sejak awal 1980-an Civil Society mendominasi wacana politik  di Eropa Timur Uni soviet, kekalahan negara sosialis otoriter Eropa Timur dan Uni soviet sering diartikan sebagai Kemenangan  Civil Society   secara simbolik ditandaai oleh naiknya LECH WALESA ( Polandia ).
Civil Society   menjadi monitor penggerak bagi berfungsinya sistem social, politik, ekonomi yang demokratis. Civil Society merupakan ORNOP / organisasi masyarakat yang NON POLITIK. Civil Society  sebagai gerakan oposisional terhadap kekuasaan
Dan VACLAW HAVEL ( Cekoslovakia ) sebagai Presiden.

Civil Society :
ZBIGIEW RAU ( Eropa Timur )
Suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah  dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

Han Sung Joo ( Korea Selatan )
Sebuah kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan-perkumpulan sukarela yang  terlepas dari negara.

Kim Sunhyuk ( Kore Selatan )
Suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masy yang scara relatif otonomi dari negara yang mampu melakukan kegiatan politik guna menyatakan kepedulian mereka menurut prinsip-prinsip pluralitas dan pengelolaan yang mandiri.

Masyarakat Madani :

Tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara memiliki ruang publik alam mengemukakan pendapat. Adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.

Anwar Ibrohim :
Sistem social yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masy.
Nurcholis Madjid & Dawam Rahardjo & Azyumardi Azra:
Masyarakat Madani: Tatanan  Komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan peradapan serta menghargai akan adanya pluralisme ( kemajemukan).

Civil Society (  Muhammad AS HIKAM ) wacana Eropa Barat
Wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan, kesukarelaan ( voluntary), keswasembadaan ( self  generating), dan keswadayaan ( self supporting ) kemandirian tinggi beradapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma, nilai hokum yang berlaku.
Sejak awal 1980-an mendominasi wacana politik  di Eropa Timur Uni soviet, kekalahan negara sosialis otoriter Eropa Timur dan Uni soviet sering diartikan Kemenangan SC secara simbolik ditandaai oleh naiknya LECH WALESA ( Polandia ).
SC menjadi monitor penggerak bagi berfungsinya sistem social, politik, ekonomi yang demokratis. SC merupakan ORNOP / organisasi masyarakat yang NON POLITIK. SC sebagai gerakan oposisional terhadap kekuasaan
Dan VACLAW HAVEL ( Cekoslovakia ) sebagai Presiden.



1.Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), beralamat di Jl. Diponegoro No. 9, Jakarta Pusat

2.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), beralamat di Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta Selatan..

3
. Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Beralamat di Rukan Mitra Matraman Blok A2 No. 18 Jl. Matraman Raya No. 148 Jakarta Timur.

4.  Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos). Beralamat di Gedung Griya Upakarya Lt. III Unit. 3 Jl. Cikini IV No. 10 Jakarta Pusat. Diwakili oleh Anton Pradjasto, WNI, lahir di Jakarta 28 Januari 1966, agama Katolik, jabatan Direktur Eksekutif.
5. Perkumpulan Masyarakat Setara. Alamat di Jl. Danau Gelinggang No. 62 Blok C-III Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Diwakili oleh Hendardi, WNI, lahir di Jakarta 13 Oktober 1957, agama Islam. Jabatan Ketua Badan Pengurus.

6. Yayasan Desantara (Desantara Foundation). Beralamat di Komplek Depok Lama Alam Permai Blok K3 Depok. Diwakili oleh Muhammad Nur Khoiron, WNI, lahir di Jombang 15 Januari 1974,








Tidak ada komentar:

Posting Komentar