PELANGGARAN HAM
TRAGEDI MEI 1998Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998, karena Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi.Orang yang harus dimintai tanggung jawab atas kerusuhan tersebut mereka itu pejabat sipil dan militer, baik pembuat kebijaksanaan maupun pemegang control pasukan dilapangan. Mulai dari Panglima ABRI, Kodan Jaya, Gubernur DKI, Komendan Kodim, Kepala Polres saat kerusuhan terjadi. Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei Kepada Kejaksaan Agung pada tg. 19 September 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasan Kejaksaan Agung a.l:
a. Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
b. Bukti-bukti kurang lengkap`
c. Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Awal April Kejaksaan Agung kembali memulangkan berkas alas an Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung “ Bonaventura Daulat Naenggolan “ mengatakan penyidikan kasus Mei 1998 tidak bias dimulai karena Pengadilan HAM Ad Hoc belum terbentuk. Jaksa tidak bisa memanggil paksa/menyita barang bukti karena perlu izin pengadilan.
Pada hal pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc normalnya setelah penyidik dan menemukan indikasi pelanggaran HAM Kejaksaan Agung meminta DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM kepada Presiden. Jika Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan jangan harap Pengadilan Ad Hoc terbentuk.
DPR memang bisa merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad Hoc hanya atas dasar telah terjadinya pelanggaran HAM.Namun Mahkamah Konstitusi tg. 21 Februari 2008 memutuskan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc hanya bisa dibentuk atas dasar hasil penyidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung.
Pemerintah sangat berkompeten untuk menuntaskan kasus Mei 1998, sebagaimana Yusuf Kalla mengatakan Penyelesaian kasus kerusuan Mei’08 tidak akan terwujud tanpa kominten penuh pemerintah.
Kejaksaan Agung punya peran besar untuk menuntaskan kasus, pada hal Komnas HAM sudah merekomendasi untuk disidik.Wakil Komnas HAM Ridha Saleh telah menyerahkan ulang kasus pelanggranan HAM yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung “ Jaksa Agung Muda Pidana kusus MARWAN EFFENDI menyetakan Kejaksaan Agung belum akan memulai penyidikan dengan alasan hingga kini lembaga Pengadilan Ad Hoc belum terbentuk.Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal.
Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Sudah empat kali Presiden berganti tak ada titik terang kasus kerusuhan Mei ’08. Pada tg. 23 Mei TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting :
Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pola kerusuhan, dan kekacauan pengamanan. Di era Megawati 6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon menindaklanjuti temuan TGPF, Tim Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebih tinggi dari pada keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah : perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditujukan terhadap penduduk sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau agama.kejahatan kemanusiaan caranya adalah meluas atau sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.genosida tujuannya adalah untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras atau agama.
Sistematis adalah tindakan yang dapat diartikan sebagai : diorganisasikan secara mendalam dan mengikuti pola tertentu yang terus – menerus berdasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya public dan privat yang substansial, meskipun kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan Negara secara formal.
Meluas adalah sebagai tindakan massive, berulang – ulang, dan berskala besar, yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan terhadap sejumlah besar korban ( multiplicity of victim ).
Yang dimaksud dengan kelompok rasial adalah sekumpulan manusia yang mengagungkan dan merendahkan suatu ras (kemiripan tertetu yag kasat mata seperti bentuk muka dan warna kulit, dan mungkin pula keserupaan struktur genetis) tertentu.
Etnis nasional dalam kejahatan genosida adalah Suatu ras atau etnis yang dominant dalam suatu Negara (mayoritas) yang biasanya kurang begitu suka dengan ras atau etnis yang lebih sedikit disbanding dengan etnis atau ras mereka (minoritas) yang biasaya karena ketidak sukaan mereka terhadap kaum minoritas mereka berusaha untuk menghilangkan atau mengusir kaum minoritas dar Negara tersebut.Pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan adalah : perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditujukan terhadap penduduk sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau agama.Elemen – elemen terpenting dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah- salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Elemen terpenting dalam kejahatan genosida adalah- salah satu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras atau agamaPerbedaan antara elemen kejahatan genosida dengan kejahatan kemanusiaan :Dalam kejahatan kemanusiaan caranya adalah meluas atau sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS
PHAMB ( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan yang luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIMES ) karena tindak pidana ini dilakaukan oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang / kelompok berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara sistematis dan meluas.
Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan kepada sejumlah besar korbsn. Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan diberbagai daerah lain.
PHAMB menganut asas tidak berlaku surut ( NONRETROAKTIFITY PRICIPLE ), pembentukan pengadilan HAM AD-hoc mrpkan keputusan politik yang berasal dari DPR RI sebagai representative seluruh rakyat Indonesia. Keputusan politik yang memerintahkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yg harus diberilandasan hukum UU Pengadilan HAM ) dan diberi bingkai hukum Keputusan presiden.
Perlu dijelaskan bahwa PHAMB hanya dapat dilakukan oleh suatu system kekuasaan / kelompok terorganisir, bahkan PHAMB justru terjadi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah/penguasa pada kurun waktu ybs. Dengan demikian jelaslah bahwa setiap PHAMB yg terjadi di Negara manapun selalu sarat dengan muatan POLITIK dan tidak hanya bermuatan hokum semata – mata.
Contoh PHAMB ;
1.Bekas Presiden Serbia ( SLOBODAN MILOSEVIC ) baru diadili Sembilan th 1993 – 2002 setelah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
2. Kejahatan Genosida di Rwanda baru diputus 4 th sejak pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc 1974.
Persyaratan proses peradilan HAM di Indonesia hrs dg persetujuan DPR RI, untuk menetapkan LOCUS DELICTI dan TEMPUS DELICTI, kasus PHAMB dan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM kepada Pemerintah/Pres. Hal ini akan menimbulkan hambatan waktu yang cukup lama. Terutama pada Ps 43 (2) uu NO 26/2000 TIDAK MENETAPKAN SUATU BATAS WAKTU TERTENTU kepada DPR RI untuk menyelesaikan tugasnya.
3 Di Indonesia Tragedi G 30 S ( PKI ) th 1965, menurut KOMNASHAM merupakan PHAMB / GVHR, faktanya s/d saat ini belum ada tindakan hokum apapun dari pemerintah.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM terpenuhi.
Kewajiban-kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi, maka pada saat yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya
Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan diberbagai daerah lain.
6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon menindaklanjuti temuan TGPF, Tim Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebih tinggi dari pada keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF.
Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei kepada Kejaksaan agung pada tg. 19 Septembr 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasannya KA a.l:
a. Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
b. Bukti-bukti kurang lengkap
c. Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pembentukan suatu UU pada hakekatnya harus mampu memenuhi tujuan hukum: yaitu terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pembentukan UU hrs mempertimbangkan kebutuhan di masyarakat sehingga pada saat lahirnya masyarakat merasa manfaat UU tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar