Rabu, 04 Juni 2014

ETIKA KEBANGSAAN


 Etika kebangsaan
Special Resume

Perubahan global mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan terhadap seluruh bangsa di dunia , baik perubahan terhadap orientasi kebudayaan, ekonomi, politik maupun dibidang ideologi. Dalam konteks politik terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, globalisasi sering diidentikan dengan pengembangan masyarakat yang demokratis.
Dalam era global seperti ini Negara Kapitalis yang akan menguasai dunia. Kapitalis telah mengubah masyarakat satu persatu menjadi system internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa di dunia. Perubahan global ini akan membawa suatu perubahan ideology partikular menjadi ideology universal.
Ideologi liberal dengan prinsip-prinsip pasarnya dalam ekonomi yang dikenal dengan Kapitalisme telah menjadi ideology yang paling unggul.Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia tidak memiliki keyakinan filosofis yang kuat bukannya tidak mungkin bangsa Indonesia akan terombang ambing arus kekuatan trans-nasional. Bahwa kekuatan Negara-negara yang mengembangkan sindikat ekonomi regional akan menguasai Negara-negara kebangsaan, sehingga lambat laun jika neraga-negara kebangsaan tidak memiliki ketahanan nasional, maka kemungkinan besar akan mengalami kehancuran. John Naisbitt, ( Global Paradox ) mengatakan bahwa dalam proses globalisasi terjadilah suatu paradoks dalam masyarakat.
Kondisi global mambawa manusia untuk senantiasa berwawasan dan berpikir global, namun pada sisi lain muncullah gerakan Tribalisme , yaitu suatu perkembangan masyarakat yang mengarah pada fanatisme primordial, sukuisme, kesetiaan pada semua kelompok, etnisitas, budaya, agama, kepercayaan bahkan profesi.
      Oleh karena itu dalam era reformasi dewasa ini yang diikuti dengan demokratisasi di berbagai bidang tanpa dilandasi dengan etika yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri mengakibatkan demokrasi itu terdistorsi kearah brutalisme, konflik fisik dan sentiment primordial. Proses demokrasi dan otonomi daerah tanpa disertai dengan etika kebangsaan ( Pancasila, UUD’45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI ) yang bersumber pada local wisdem bangsa Indonesia, yaitu Core philosophy Pancasila maka akan berakibat hancurnya Negara dan bangsa Indonesia, seperti yang terjadi di bekas Negara Uni Sovyet, disintegrasi menjadi; ( Latvia, Estonia, Kazakstan ), sedangkan Yugoslavia Negara yang sangat makmur th 1995 disintegrasi menjadi ( Kroasia, Bosnia dan Serbia )Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat, secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan suatu perubahan pada berbagai bangsa di dunia. Dalam hubungan seperti ini cita-cita, ideology, budaya, serta Jati diri suatu bangsa mendapatkan suatu tantangan yang luar biasa beratnya. Kekuatan global dengan kekuasaan nasional di berbagai Negara, mengakibatkan suatu tarik menarik kepentingan, yang lazimnya dikembalikan pada dominasi kekuatan ekonomi. Hal inilah yang dihadapi BI pada abad sekarang ini dimana terjadi tarik menarik kepentingan bahkan seringkali nampak adanya pemaksaan terhadap kekuasaan nasional.
Pengertian EtikaEtika termasuk suatu kelompok filsafat praktis, yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral, merupakan ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.Etika berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “ susila” dan “tidak susila”, “baik dan buruk”. Sebagaibahasab khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran/dasar-dasar filosofisdalam hubungan dengan tingkah laku manusiaPancasila Sebagai Suatu Sistem EtikaPancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya merupakan suatu Nilai, sehingga merupakan suatu sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral. Dalam Filsafat pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar , rasional, sistematis dan komprehensif dan system pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek kritis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar bersifat foundamental dan Universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis / kehidupan yang nyata dalam masyarakat,bangsa maupun Negara, maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehinga merupakan suatu pedoman.

Norma tersebut meliputi :
1) Norma Moral; yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk. Sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah dijabarkan dalam suatu norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan system etika dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2) Norma Hukum; Suatu norma yang terkandung dalam system peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah, maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hokum di Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum nila-nilai Pancasila yang sejak dulu telah merupakan suatu cita-cita moraal yang luhur yang berwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Atas dasar pengertian inilah, maka nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal mula materi ( kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat Normatif ataupun raktis, melainkan merupakan suatu system nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika/moral maupun norma hokum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Norma-norma Etika serta aktualisasinya dalam kehidupan manusia, sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu berbagai aliran etika yang berkembang dalam masyarakat senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan dasar filsafat yang dianut dalam masyarakat tersebut. Bagi masyarakat yang berpandangan filsafat materialize, akan mendasarkan etika dalam hidupnya pada suatu prinsip bahwa nilai etika yang tertinggi adalah terletak pada nilai Materialis Manusia senantiasa diukur berdasarkan parameter materi. Materi adalah merupakan suatu prinsip dasar tertinggi dalam kehidupan etika masyarakat..Demikian juga bagi masyarakat yang mendasarkan kehidupannya pada filsafat Ateisme, tidak mengakui adanya Tuhan, akan senantiasa mendasarkan kehidupan etikanya dengan penolakan atas otoritas wahyu Tuhan. Agama tidak ada hubungannya dengan perbuatan dan tingkah laku moral manusia. Oleh karena itu moral ketuhanan tidak merupakan suatu norma tertinggi bahkan mereka menolak keberadaan moral ketuhanan.Oleh karena itu apa yang baik bagi kehidupan ketuhanan belum tentu baik bagi/ dianggap tidak baik menurut kehidupan moral masyarakat. Manusia adalah makhluk yang otonom, bebas dan tidak mengakui adanya dhat yang mutlak / tidak mengakui adanya Tuhan. Moral inilah yang banyak dikembangkan pada Negara materialis dan komunis yang mendasarkan filsafatnya pada ateisme, sehingga mereka berprinsip pada pembenaran atas segala cara dalam mencapai tuuannya.
Pelaksanaan dan realisasi moral dalam kehidupan masyarakat tersebut merupakan suatu fakta, atau secara terminologis disebut das sein , sedangkan prinsip nilai yang merupakan dasar filsafat itu disebut sebagai das sollen / seharusnya.Sebagaimana dipahami bahwa sebagai suatu norma hukum positif, maka Pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat eksplisit. Hal ini secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun demikian disamping tertib hukum, di dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undanagan jika tidak dilandasai oleh moral yang luhur dalam pelaksanaan, penyelenggaraan Negara, maka niscaya hukum tidak akan dapat mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan.Dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan disamping dasar hukum yang merupakan landasan formal bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, juga harus dilandasi oleh norma-norma etika dan moral sebagaimana terkandung dalam Pancasila.Konsistensi antara Das Sollen dan Das Sein; Menghadapi proses global Negara-negara transnasional yang didukung capital lazimnya memaksakan kehendaknya dengan mengembangkan wacana politik melalui penegakan HAM, Demokrasi, Liberalisasi dan pemberantasan terorisme. Dalam pelaksanaan reformasi BI menghadapi tantangan yang sangat berat. Kenyataan sampai saat ini belum membawa perbaikan yang berarti bagi rakyat. Tujuan Negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat seharusnya diletakkan dalam paradikma tujuan tersebut. Kenyataan menunjukkan kepada kita bahwa program Negara senantiasa diletakkan dalm konteks kepentingan Negara-negara transnasional seperti tekanan IMF. Oleh karena itu kebijakan kenaikan BBM, Telpon, Listrik, kebijakan privatisasi dalam kenyataannya tetap berjalan walaupun beban rakyat semakin berat.Nilai-nilai Pancasila merupakan paradigma dalam kehidupan politik dalam prakteknya antara das sollen dan das sein tidak konsisten. Fakta menunjukkan bahwa panggung politiki di Indonesia tidak mendasarkan kepada moral sebagaimana terkandung dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan yang implementasinya kemudian pada etika politik. Kalangan elit politik kenyataannya lenih menekankan pada pembagian kekuasaan dan perebutamn kekuasaan dari pada memperhatikan nasib rakyat yang semakin berat. Kepekaan wakil-wakil rakyat terhadap nasib penderitaan rakyat menunjukkan kesenjangan yang semakin jauh, yaitu rakyat semakin menderita namun kalangan elit politik dan wakil rakyat senantiasa menuntut kesejahteraan yang berlebih.Selain dasar moral tersebut, pelaksanaan politik juga harus memperhatikan dasar-dasar nasionalisme / kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam sila ketiga. Namun kenyataannya / das sein menunjukkan kepada kita bahwa dewasa ini nasionalisme kita sangat rapuh. Dalam upaya memperdayakan masyarakat dalam kesadaran berbangsa dan bernegara, kebebasan sering disalah artikan.
Akibatnya ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah Negara direspon oleh masyarakat dengan melakukan pengrusakan fasilitas social. Kebebasan dalam kehidupan kenegaraan dimanfaatkan untuk memisahkan diri dengan Negara kesatuan RI. Harus disadari bahwa dalam berbanagsa dan bernegara suatu piranti yang harus dipenuhi demi tercapainya hak dan kewajiban warga Negara maupun Negara adalah perangkat hukum.
Dalam hal ini Pancasila merupakan sumber nilai yaitu sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulative.
Fungsi Konstitutif; Pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri.
 Fungsi Regulative, Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil.
Pancasila sebagai Paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam implementasinya semakin tidak konsisten antara das sollen dan das sein. Hal ini disebabkan ketidakpercayaan BI terhadap potensi bangsa yang dimilikinya. Akibatnya BI senantiasa mendapat tekanan dari kekuasaan Negara-negara yang berorientasi pada capital. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara tidak lagi berbasis pada filosifi bangsa namun lebih mendasarkan pada kepentingan kekuatan Negara-negara transnasional. Konsekuensinya bagi BI semakin tidak menentu untuk menggapai hari esok yang lebih baik sementara vitalitas bangsa yang bersumber pada nilai Pancasila semakin memudar. Bangsa Indonesia yang dewasa in mengalami krisis multidemensi bahkan juga krisis ideology harus kembali pada esensi vital bangsa Indonesia yang merupakan sumber motivasi. Agar menggapai cita-cita kesejahteraan rakyat yang bermartabat kemanusiaanm, yaitu masyarakat yang adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar