Rabu, 04 Juni 2014

GEOPOLITIK



A. Standard Kompetensi 
Setelah menyelesaikan matakuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan, menganalisis dan menguasaui makna geopolitik Indonesia  tantangannya dalam era globalisasi

B. Kompetensi Dasar
Dengan mengikti kulian ini, diharapkan mahasiswa akan dapat;
a. Menjelaskan konsepsi Geopolitik
b. Menerangkan teori-teori Geopolitik nagara-negara Besar
c.Menguraikan prinsip  Geopolitik Indonesia
d. Memahami Geopolitik Indonesia di Era Globalisas
C. Pokok Bahasan : Geopolitik Indonesia
D. Sub Pokok Bahasan

1. Konsepsi Geopolitik
a. Pengertian Geopolitik
b. Unsur Utama Geopolitik
1) Konsepsi Ruang
2) Konsepsi Frontier
3) Politik Kekuatan
4) Keamanan Negara dan Bangsa

2. Teori Geopolitik Negara-Negara Besar
a. Teori Geopoltik Negara-negara Eropa
b. Teori Geopolitik Negara-negara Asia Pasifik
c. Teori Geopolitik Negara Amerika

3. Geopolitik Indonesia
a. wawasan Nasional; Wawasan Nusantara
b. Pengertian Wawasan Nusantara
c. Historis wawasan Nusantara
d. Otonomi Daerah

4. Wawasan Nasional di Era Globalisasi
a. Makna Globalisasi bagi Wawasan Nasional
b. Tantangan wawasan Nasional di Era Globalisasi
1) Dibidang Ekonomi
2) Dibidang Politik
3) Dibidang Sosial dan Budaya

 
GEOPOLITIK INDONESIA

1. Konsepsi Geopolitik
a. Pengertian Geopolitik.
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik berasal dari kata polls yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum vvarga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara-yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografl wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Dalam perkembangannya, istilah geopolitik diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic dan disingkat geopolitik. Perbedaan dari dua istilah tersebut, terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografl atau bidang politik. Ilmu bumi politik, mempelajari fenomena geografl dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena poiitik dari aspek geografi.
b. Unsur Utama Geopolitik
Berdasarkan uraian di atas, geopolitik menjadi prasarat doktrin dari suatu negara, bila telah disepakati oleh bangsa. Sebagai doktrin dasar negara, geopolitik mengandung empat unsur utama, yakni konsepsi ruang, konsepsi frontier, politik kekuatan, dan keamanan negara dan bangsa (Sunardi, 2004).
• Konsepsi Ruang
Konsepsi ini diperkenalkan oleh Karl Haushofer yang menyimpulkan bahvva ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula

sebagai teori kombinasi ruang dan kekuatan. Realitanya kekuatan politik selalu menghendaki penguasaan ruang dan sebaliknya penguasaan ruang secara de facto dan de jure akan memberikan legitimasi kekuasaan politik.
Sejak dekade 20an Dunia Barat terpecah dan timbul perang dunia yang intinya saling berebut wilayah pengaruh (spatial) karenanya setelah perang dunia II timbul perang dingin. Pada masa perang dingin terjadi persaingan dan berhadapan antara Blok Liberal dan Blok komunis. Pada perang dingin ini negara dunia ketiga menjadi ajang perebutan pengaruh negara blok tersebut. Konsepsi ruang ini masih dipertahankan oleh bangsa dan negara pada saat ini. Contohnya, negara Cina berjuang mati-matian untuk dapat memiliki pulau-pulau karang yang hampir tenggelam di laut Cina Selatan. Konsepsi ini lebih ditujukan untuk menunjukkan kewibawan dan kedaulatan sebagai negara.

 Konsepsi Frontier
Frontier merupakan batas imajiner dari dua negara. Frontier terjadi karena pengaruh dari negara di luar boundary (batas resmi dua negara). Sifatnya sangat dinamis dan dapat digeser-geser dan berada diantara masyarakat bangsa. Secara politis pengaruh efektif dari pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan tetapi dikurangi luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi kekuasaan asing dari seberang boundary. Pengaruh asing dapat berawal dari budaya, ekonomi, sosial, agama, maupun ras.

 Konsepsi politik kekuatan
Politik kekuatan menjadi saiah satu faktor dalam melaksanakan konsepsi geopolitik yang terkait langsung dengan kepentingan nasjonaJ. Sedangkan kepentingan nasional harus kita pertahankan demi tercapainya cita-cita bangsa dan negara. Untuk dapat mencapai cita-cita tersebut hendaknya dilandasi atas kekuatan politik, ekonomi, dan militer. Misalnya jepang pada kekuatan ekonomi, Eropa barat pada kekuatan poiitik dan ekonomi, USA pada ketiga kekuatan tersebut. Dengan diakuinya ZEE pada Konvensi Hukum 1982 , maka hak berdaulat bagi negara pantai menjadi lebih besar. Sebagai akibatnya negara besar menunttit dapat dibukanya Sea Lines of Communication (SLOC) pada negara-negara kepulauan.

• Konsepsi keamanan negara dan bangsa
Pada saat ini konsep keamanan negara yang dikembangkan pada umumnya adalah konsep ketahanan nasional. Kini dikembangkan pula konsep daerah penyangga (buffer zone] yang dapat digunakan untuk mmghadapi ancaman fisik dari luar. Da lam upaya keamanan negara dan bangsa, semangat kesatuan dan persatuan menjadi salah satu kekuatan untuk menghambat datangnya ancaman dari luar negeri.
c.Teori Geopolitik Negara Besar Dunia Teori-teori geopolitik sebelum Perang Dunia II
Beberapa teori yang mendasari pentingnya geopolitik pada negara-negara di dunia sebagai berikut. Teori Geopolitik Jerman
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat, bahwa pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup yang mencukpi agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
Rudolf Kjellen (1864-1922) yang menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme bukan hanya mirip seperti pendapat Ratzel, negara satuan politik yang menyeluruh, batas negara bersifat sementara. Karl Haushofer (1896-1946) menyatakan teori ruang dan kekuatan : "Lebensrum" cukup mengikuti hukum alam; swasembada / autarkhi. Implementasinya adalah berupa pembagian wilayah ( Pan Regionalisme):
* Pan Amerika (Monroe Doctrine, USA)
* Pan Asia Timur (Doktrin Hoka I Chiu. Jepang)
* Pan Rusia India (wilayah Asia Barat dan Eropa Timur, Rusia)
* Pan Eropa Afrika (Eropa Barat - tidak termasuk Inggris dan Rusia, Jerman)


Teori Geopolitik Inggris :
Sir Walter Raleight (1554 - 1618) lebih menekankan pada wawasan maritim. yaitu penguasaan laut yang bertujuan untuk menguasai perdagangan. Dengan tujuan tersebut maka akan dengan sendirinya terjadi penguasaan kekayaan dunia. Geoplitik demikian pada akhirnya bertujuan akhir terhadap penguasaan dunia, daiVuntuk itu diperlukan keseriusan dalam pembangunan armada laut.
Sir Hal ford Mackinder (1861 - 1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah 'jantung' dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Untuk menguasai dunia, maka harus menguasai daerah jantung sebab dunia terdiri dari 9/12 air, 2/12 pulau dunia, dan 1/12 pulau. Menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung karenanya membutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Adapun daerah jantung dunia yang dimaksudkan Mackinder, yaitu :
* Bulan Sabit Dalam, meliputi daerah-daerah pantai pulau dunia
* Bulan Sabit Luar, meliputi Inggris, Amerika, Afrika Selatan, Indonesia, Australia, Oceania.
Teori Geopolitik Amerika
Alfred Thayer Mahan (1840 - 1914) mengembangkan lebih lanjut dari konsepsi geopolitiknya Raleight dengan memperhatikan perlunya mempertahankan serta memanfaatkan sumber daya laut, termasuk akses ke laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim.
Guilio Douhet (1869 - 1930), mewakili teori geopolitik Italia dan William Mitchel (1878 - 1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya, dimana ia lebih melihat kekuatan dirgantara sangat berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara rnemungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Disamping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Memperhatikan ileksibilitas dan fungsionalitas dari angkatan udara yang sedemikian itu, maka tidak mengherankan bila kemenangan terakhir ada pada angkatan udara.
Nicholas J. Spijkman (1879 - 1936) terkenal dengan teori Daerah Batas, yaitu membagi dunia dalam empat wiiayah atau area :
• Pivot area, mencakup wiiayah daerah jantung
• Offshore continent land, mencakup wiiayah pantai benua Eropa-Asia
3 Oceanic Belt, mencakup wiiayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan
• New World, mencakup wiiayah Amerika
Terhadap pembagian tersebut, Spijkman mcnyarankan pentingnya penguasaan daerah pantai Eurasia, yaitu Rimland. Menurutnya Pan Amerika merupakan daerah yang ideal karena dibatasi oleh batas alamiah dan USA diperkirakan akan menjad
negara kuat. Atas pembagian dunia menjadi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlukan kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah dimaksud.
Teori-teori geopolitik era Perang Dunia II
Teori geopolitik Inggris
Pada era ini, Inggris menerapkan teori geopolitik daerah batas yang diimplementasikan melalui semboyan "The British rules the waves ". Pelaksanaan dari teori daerah batas diwujudkan dengan menjadikan daerah pantai Eurasia sebagai daerah penyangga. Penerapan atas dasar geostrateginya mensyaratkan Inggris harus mencegah Rusia keluar dari Eurasia, sehingga Inggris akan mampu menguasai dunia. Teori geopolitik Perancis
Perancis menerapkan teori wawasan benua sebagai upaya menghadapi ancaman dari Prusia dan Rusia serta jajahannya di benua lain. Atas dasar demiki an maka Perancis menetapkan untuk tetap kuasai daerahnya sendiri. Teori .geopolitik Jennan.

Berdasarkan pemikiran integralistik, Jennan membentuk Pan Jennan. Secara Geostrategi maka Jennan menggunakan teori Haushoffer (penekanan pada wilayah strategis) untuk merebut Polandia dan wilayah tetangga yang lain yang dilakukan secara kilat ("blitzkrieg"). Teori geopolitik Jepang
Jepang memakai teori wawasan kemakmuran bagi negara-negara di Asia Timur melalui semboyan " Asia untuk bangsa Asia", sehingga penguasaan negara-negara di Asia Timur oleh Jepang untuk maksud kemakmuran Asia Timur.
Pada Perang Dunia II, secara geopolitik maka terdapat dua kekuatan besar negara-negara yang saling berhadapan, yaitu Sekutu (meliputi Inggris, Perancis, USA) meiawan Axis (meliputi Jerman, Italia, Jepang). Sekutu memakai kekuatan armada AL untuk melakukan blokade terhadap Jepang dan Jerman. Secara geostrategi Sekutu dalam peperangan ini bukan untuk menguasai negara lain, namun untuk memerdekakan Eropa Barat. Strategi yang demikian menjadikan USA negara yang kuat dan negerinya tidak terjamah perang (kecuali Hawii). Di lain sisi, akibat penerapan geostrategi demikian menimbulkan dua blok di Eropa.

Teori- teori geopolitik pasca Perang Dunia II
Teori geopolitik sesudah Perang Dunia II merupakan refleksi dari pengalaman semasa Perang Dunia II. Atas pengalaman itu, maka teori geopolitik yang dikembangkan bertumpu pada realitas yang terjadi, yaitu :
a. Kekuatan nyata sesaat belum menjamin kemenangan akhir.
b. Kekuatan ekonomi dan industri tanpa dukungan SDA tidak menen tukan kemenangan perang.
c. Kesediaan SDA sangat tergantung pada luas dan ancaman.
d. Faktor manusia (kesadaran BN) sangat berpengaruh yang disebut partisan
e. Perkembangan Iptek akan mempengaruhi bangsa mengembangkan wawasan geopolitiknya.
e. Untuk memelihara kekuatan militer didukung faktor alamiah; geografi, sumber daya alam dan penduduk (hanya USA dan US).

f. Terjadi bi-polar yakni sekutu (Inggris, USA, Prancis dan Eropa Barat) melawan Blok Timur (Uni Sofiet, Polandia, Eropa Timur kemudian RRC).
Atas dasar hal di atas, geopolitik pasca Perang Dunia II dalam strateginya (geostrategi) maka USA menggunakan wawasan maritim untuk menguasai daerah bulan sabit dengan tujuan agar Uni Soviet tidak keluar dari benua Eurasia. Namun gagasan membendung Uni Soviet ini agak terlambat karena mengutamakan penghancuran Jerman dari arah Perancis. Di pihak lain, Uni Soviet menerapkan wawasan buana untuk tetap menjaga wilayah-wilayah penguasaannya, namun- upaya gerakan penguasaan wilayah di daerah panas (Afganistan, Etiopia, Congo) kurang berhasil.

2. Geopolitik Indonesia: Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia tidak dapat menerima rumusan Karl Haushofer dan rumusan-rumusan lain yang pada prinsipnya sama karena bertentangan dengan Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut
Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra (India dan Pasifik) dan dua benua (Asia dan Australia), dibawah orbit Geostationary Satelite Orbit. Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa diantara air), sehingga bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan Pancasila, oleh sebab itu Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Geopolitik bagi bangsa Indonesia, hanya merupakan pembenaran dari kepentingan-kepentingan dan cita-cita nasional.

Agar berhasil guna, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan-kemampuan statis maupun dinamis dibidang kesejahteraan dan keamanan.
Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara.
1. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,penglihatan atau tanggap inderawi. Selain menunjukan kegiatan untuk mengetahui serta arti pengarulv pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa , juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara tanggap inderawi.
2. Nasional menunjukan kata sifat, ruang lingkup, bentuk yang berasal dari kata nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan menegara atau secara ringkas padat, dikatakan bangsa yang telah menegara.
3. Nusantara, dipergunakan untuk rnenggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta antara benua Asia dan benua Australia.
Dengan demikian Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokullural dengan aspek-aspek ASTAGATRA (lihat pada uraian geoslralegi)

Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan yang berciri manunggal, utuh dan menyeluruh, meliputi : Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantarasecara terpadu. Satu kesatuan politik dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti :
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasonal dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah. Ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalamberbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dankepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hmerupakan satu kesatuanbangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad didalam inencapai cit-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Satu kesatuan sosial budaya atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harusmerupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuanmasyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasankehidupan yang ^esuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragambudaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal danlandasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti : a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terp adu(sishankamrata). Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan keamanan, dalam arti:
a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembanguna'rrdan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis memiliki 3 unsur dasar, yaitu :wadah, isi dan tata laku.
1. Wadah
Untuk memahami wadah kita perlu meninjau arti dari " asas archipelago", yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan archipelago yang menujukkan satu kesatuan wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau.
a. Bentukwujud
Bentuk wujudnya adalah berupa kepulauan Nusantara, yang mempunyai kedudukan geografis yang khas yaitu berada pada posisi silang dunia serta mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan Nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut diantaranya :
• Menjadi lalu lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia.
• Hubungan antar bangsa akan lancar, apablia kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan.
 • Wilayah Nusantara mempunyai kekayaan alam yang melimpah, tenaga manusia banyak serta murah. Hal tersebut merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur dimaksud, sehingga merupakan sumber yang tidak menguntungkan bagi Nusantara.
Bentuk wujud Nusantara memiliki sifat yang manunggal, utuh dan menyeluruh, meliputi; manuggal dibidang wilayah, bangsa, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, psikologi, kehidupan.
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya, yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karenanya, nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya.
Letak geografis negara, berada diposisi dunia antara dua samudera yakni samudera pasifik dan samudera Hindia, serta dua benua, yakni benua Asia dan Australia. Letak geografis negara berada diposisi dunia ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
UUD 1945 tidak menentukan batas wilayah RI. Di dalam Pembukaan UUD 1945, hanya tcrcantum segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam Pengumuman pemerinlah tanggal 13 Desember. 1957, telah ditetapkan Asas Nusantara yang memandang nusantara sebagai suatu kesatuan bulat. Asas Nusantara ini, sesuai dengan archiplegic principle yang mulai diterima beriakunya, berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Internasional Tahun 1951. Pada tahun 1969, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut.
• Segala sumber kekayaan alam yang terdapat kontinen Indonesia, adalah milik eksklusif negara RI.
 • Pemerintah Indonesia bersedia menyeiesaikan dari garis batas landas kontinen dengan negara-negara
   tetangga melalui perundingan.
• Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia ialah suatu garis yang
  ditarik ditengah-tengah aniara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga.
• Tuntutan (claim) tersebut, tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen
  serta udara di atas perairan itu.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijakan pemerintah, asas-asas pokok di atas, dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1973, tentang Landas Konlinental Indonesia. Disamping itu, UU Nomor 1 tahun 1973, juga memberi dasar bagi pengaturan serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masala-masalah yang ditimbulkannya.
Tanggal 21 Maret 1980, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Batas ZEE adalah selebar 200 Mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Adanya batas ZEE ini, dikuatkan dengan ditandatanganinya Konvensi "The United Nation Convention on the Law of the Sea"
(UNCLOS), yang mengakui asas negara kepulauan (Archipelagic State Principle)
^.
dengan menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Selanjutnya, dikeluarkanlah UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE dan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
b. Tatanan susunan pokok/tata inti organisasL

Sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara ialah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus diiihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut:
1. Bentuk kedaulatan
    Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan ada ditangan rakyat.
 2. Kekuasaan pemerintahan Negara
     Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
3. Sistem Pemerintahan Negara.
4. Sistem Pervvakilan

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat. Sistem peinerintahannya dengan sistem presidensial.

a. Tata susunan pelengkap/kelengkapan organisasi.
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh organisasi masyarakat, antara lain :
1) "Aparatur negara, aparatur negara harus mampu mendorong menggerakkan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat banyak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Kesadaran berpolitik dan kesadaran bernegara dari masyarakat: Organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta mampu menanpung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perseorangan maupun orpol/ormas dalam rangka meningkatkan stabilitas politik.
 7. Isi
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai "isi" dari wawasan nusantara dapat dirinci menjadi: cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri serta cara kerja.
8. Tata Laku
Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku
 bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indoncf-fa sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan Nasional. Tata laku terdiri dari Tata laku batiniah (yang berwujud pengamalan falsafah Pancasila) dan tata laku lahiriah (yang berupa tata perencanaan,tata pelaksanaan , dan tata pengawasan).

Dari uraian di atas maka unsur-unsur Wawasan Nusantara dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Wadah dari Wawasan Nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa Nusantara dan organisasi negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh.
b. Isi dari Wawasan Nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c, Tata laku dari Wavvasan Nusantara adalah kcgiatan /tindakan perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Wawasan Nusantara dapat menghasilkan Ketahanan Nasiona! Indonesia. akan mengalami defisit karena negara akan lebih banyak mengimport daripada mengeksport.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar