UU INKONSTITUSIONAL
Dasar Undang - undang di Indonesia mengacu pada UUD’45 yang rohnya ada pada alinea ke-4 Pembukaan UUD’45. Untuk menguji apakah undang – undang itu mengacu pada pesan uud’45 Konstitusional / tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat diperhatikan apakah :
Ø Undang-undang
tersebut melindungi
masyarakatnya ( memberikan ketentraman )
Ø Undang-undanhg tersebut mencerdaskan
masyarakat ( tidak membingungkan )
Ø Undang-undang
tersebut mensejahterakan
masyarakat (pro rakyat )
Ø Undang-undang tersebut bermartabat dalam
pergaulan dengan
bangsa – bangsa lain.
Mahkamah Konstitusi
tg.28 Mei 2014 membatalkan UU No.17/2012 tentang PERKOPERASIAN secara
keseluruhan karena bertentangan dengan KONSTITUSI. UU tersebut dinilai telah mendefinisikan secara salah dan tidak
sesuai denga hakekat susunan perekonomian sebagai usaha
bersama berdasarkan asaskekeluargaan
seperti termuat dalam UUD’45 ayat (1) Pasal 33.Yudicial Review
diajukan a.l: oleh Pusat Koperasi Unit
Desa Jawa Timur, Agung Haryono Anggota Koperasi Pegawai RI Univ Malang.Contoh beberapa UU yang
di Yudicial Review oleh MK, karen bertentangan dengan UUD 1945 :
1. UU no 9 th 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
2. UU No.17/2012 tentang Perkoperasian
3. UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
/outsourcing
4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
5. UU No. 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan
3. UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
/outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar