Sabtu, 07 Juni 2014

UU INKONSTITUSIONAL


 UU INKONSTITUSIONAL

Dasar Undang - undang di Indonesia mengacu pada UUD’45 yang rohnya ada pada alinea ke-4 Pembukaan UUD’45. Untuk  menguji apakah undang – undang itu  mengacu pada pesan uud’45  Konstitusional / tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat  diperhatikan  apakah :


Ø    Undang-undang  tersebut melindungi 
       masyarakatnya ( memberikan ketentraman )
Ø    Undang-undanhg tersebut mencerdaskan 
       masyarakat ( tidak membingungkan )
Ø    Undang-undang  tersebut mensejahterakan 
      masyarakat (pro rakyat )
Ø    Undang-undang  tersebut bermartabat dalam 
      pergaulan dengan bangsa – bangsa lain.

Mahkamah Konstitusi tg.28 Mei 2014 membatalkan UU No.17/2012 tentang PERKOPERASIAN secara keseluruhan karena bertentangan dengan KONSTITUSI. UU tersebut dinilai  telah mendefinisikan secara salah dan tidak sesuai  denga  hakekat susunan perekonomian sebagai usaha bersama  berdasarkan asaskekeluargaan seperti termuat dalam UUD’45 ayat (1) Pasal 33.Yudicial Review diajukan a.l:  oleh Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur, Agung Haryono Anggota Koperasi Pegawai RI Univ Malang.Contoh beberapa UU yang di Yudicial Review oleh MK, karen bertentangan dengan UUD 1945 :


1. UU no 9 th 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
2. UU No.17/2012 tentang Perkoperasian
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
    /outsourcing
4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas 
5. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar