HAK ASASI MANUSIA
pointers
Perhatian pemerintah
terhadap HAM ada sejak para pendiri negara ini menyusun UUD’45. Dilihat dari
kebijakan politik sejak 1945 perhatian tersebut tampak pada penyusunan GBHN
tahun 1993 yaitu dengan dibentuknya KOMISI NASIONAL HAM ( KOMNAS
HAM ). Pada tahun 1998 pemerintah mencanangkan Rencana Aksi Nasional HAM
dengan program dan kegiatan lima tahun yaitu 1998 s/d 2003.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Secara historis,
sebelum adanya Universal Declaration of Uman Rights terdapat
ketentuan-ketentuan yang mengatur HAM, adalah :
1. Magna Charta;
Inggris ( 1215 )
Sebagai cikal bakal HAM, yang berisi “ kompromi
antara Raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan,
khususnya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja. Yang diperjuangkan adalah
kepentingan para bangsawan. Prinsip yang dikemukakan oleh para bangsawan
adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sedangkan HAM lebih penting
daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu
didasarkan pada pertimbangan hokum.
2. Bill of Rights;
Inggris ( 1689 )
Lahir sebagai akibat dari “Glorious
Revolution” ( Revolusi tanpa pertumpahan darah ) pada th. 1688, yang
merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintah raja-raja dari Dinasti
Stuart dan menundukkan Monarki di bawah kekuasaan Parlemen Inggris. Intinya
adalah sebuah Undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara
dan menentukan penggantian raja.
3.Declaration of
Independence, USA ( 1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk
melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada th. 1776. Isi dari
deklarasi ini sebenarnya diambil dari filsuf Prancis.al. Montesquieu
(1689-1755), JJ Rousseau ( 1712-1778), perumus deklarasi ini adalah Tohomas
Jefferson, seorang yang kemudian menjadi Presiden amerika Serikat yang antara
lain berbunyi :
“Kami menganggap bahwa kebenaran-kebenaran berikut ini sudah jelas dengan
sendirinya; bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah
menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa diantara
hak-hak ini adalah hak untuk hidup bebas, dan mengejar kebagiaan. Bahwa untuk
menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan yang memperoleh
kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan yang diperintahnya. Bahwa kapan
saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk
merubah dan menyingkirkannya”.
4. Bill of Rights, USA ( 1791)
Adalah Undang-undang
yang berisi; a.l; Melindungi kebebasan beragama, kebebasan Pers, kebebasan
menyatakan pendapat dan berserikat, melindungi individu terhadap penggeledahan
dan penangkapan yang tidak berdasar, dan hak atas proses hokum yang
benar.
5. Declaration of the
Rights of Man and the Citizen
Deklarasi ini merupakan cita-cita yang didasari Revolusi Prancis dan
kemudian dijabarkan dalam konstitusi 4 Oktober 1958. dalam preambul
dicantumkan kata-kata a.l:
Rakyat perancai
menyatakan dengan kidmat pengakuan atas hak-hak manusian, sebagaimana telah
digariskan oleh Deklarasi th. 1789, yang diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah
Konstitusi 194 ).
Instrumen Internasional yang berkaitan dengan
HAM
1. Convention on the Political Rights of Women (
Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ) dan ditetapkan dalam UU No. 68 th
1958.
2. Convention on the Elimination of all Forms of
Discrimination Against Women ( Konvensi tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita ) dan ditetapkan dalam UU No. 7 th 1984.
3. Convention on the Rights of the child (
Konvensi tentang Hak-hak Anak ) dan ditetapkan dalam Kepres No. 36 th. 1990.
4. Convention Against Apartheid in Sport (
Konvensi anti – Apartheid dalam Olah raga). Dan ditetapkan dalam kepres No. 48
th 1993.
5. Convention
Against torture and Other Cruel Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment ( Konvensi Menentang
penyiksaan lain yang kejam, tidak manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia)
dan ditetapkan dalam UU No. 5 th 1998.
6. Convention on the Elimination of all Forms of
Racial Discrimination ( Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial ) dan ditetapkan dalam UU No. 9. th 1999.
HAM dalam
Perundang-undangan Nasional:
1. Konstitusi ( Undang-undang Dasar )
Pengaturan HAM dala
konstitusi negara RI selain pada hasil amandemen kedua UUD 1945, juga ditemukan
di beberapa konstitusi yang berlaku yaitu UUD ’45 ( termasuk dalam amandemen I
– IV Pasal 28 huruf A – J ).
2. TAP MPR
Dalam ketetapan
MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVII th 1998 tentang pandangan dan sikap
Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Undang – Undang
Pengaturan HAM dalam
UU yang telah dikeluarkan pemerintah a.l:
- UU No. 5 th
1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara.
- UU No. 5 th 1998
tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang
kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
- UU. No. 9 th 1998
tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
- UU. No. 39 th 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 26. th. 2000 tentang Pengadilan HAM
4. Undang-Undang No. 27 th. 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. Peraturan pemerintah, Keputusan
Presiden, dan peraturan pelaksaanaan lainnya.
Ketentuan yang terdapat dalam peraturan
pemerintah a.l:
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
( Perpu) No. 1 th 1999 tentang pengadilan HAM.
- Kepres No. 181 th 1998 tentang Pendirian
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.
- Keputusan presiden No. 129 th 1998 tentang Rencana
aksi Nasional HAM th 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai
instrumen HAM PBB serta tindak lanjut.
- Keputusan Presiden No. 31 th 2001 tentang Pembentukan Pengadilan
HAM pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Pengadilan Negri Surabaya, dan PN
Makasar.
- Kepres No. 5 th 2001 tentang
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, yang dirubah
dengan Kepres No. 96 th 2001.
- Keputusan Presiden No. 181 th 1998 tentang Komisi Nasional anti
kekerasan terhadap perempuan.
UU RI No. 39 /1999 tentang HAM
Ps.1.(1) HAM :
Seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah – Nya yang harus dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahh dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan Martabat manusia
Ps. I (6) Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparad Negara
baik disengaja / tidak / kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang / kelompok yang di
jamin UU dan tidak mendapatkan / dikawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian Hukum yang adil dan benar.
UU No. 26 th 2000 tentang Pengadilan HAM
BAB : I Ps. I (2) Pelanggaran HAM BERAT adalah pelanggaran HAM sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.
Penyelidikan : serangkaian dindakaan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada
tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat guna
ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu
ini
Pelanggaran HAM meliputi :
1.
Kejahatan Genosida
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan
Ad.1. Kejahatan
Genosida; Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok, etnis, kelompok agama, dengan cara:
- membunuh anggota kelompok
- mengakibatkan penderitaan fisik yang berat
terhadap angota kelompok
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan
- memaksa tindakan yang mencegah kelahiran
- memindahkan secara paksa anak-anak.
Ad. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan; Adalah
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa ;
- pemusnahan
- pembunuhan
- perbudakan
- pengusiran
- penyiksaan
- perkosaan
- penganiaan terhadap suatu kelompok
- menghilangkan orang secara paksa
- kejahatan aparheid.
Undang-undang Republik Indonesia no. 26 th. 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada dilingkungan Peradilan Umum. Yang terpenting dengan lahirnya UU
Pengadilan HAM ialah; KOMNASHAM merupakan lembaga satu-satunya yang berwenang
melakukan penyelidikan pro justitia sehingga dengan wewenang tersebut KOMNASHAM
menjadi lembaga PENYIDIK INVESTIGATOR yang harus memperkuat kinerja
Kejaksaan Agung dalam menuntaskan penyidikan atas pelanggaran HAM berat di tanah
air.
HAKEKAT HAM
Merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan
kepentingan mum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung
tinggi HAM, menjadi kewajiban tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah ( aparatur pemerintah baik sipil maupun militer ) dan
negara.
Ciri – ciri
Pokok hakekat HAM
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik,
asal usul bangsa.
3.
HAM tidak bisa
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak melarang, membatasi, melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hokum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Bahwa subtansi HAM merupakan sesuatu hal yang bersifat Universal, mengingat
sifatnya yang inherent, sebagai konsekuensinya oleh karena HAM dikaruniai oleh
Tuhan dan bukan pemberian dari orang atau penguasa tertentu, maka siapapun
tidak punya hak untuk merampas ataupun mencabut HAM seseorang.
Mengenai pelaksanaan HAM bersisat Partikular,
artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat local.
Sifat particular HAM merupakan kompleksitas HAM yang multidimensi, artinya HAM
mengandung banyak element di dalamnya, seperti aspek ekonomi, social, budaya, hokum.,
maupun aspek politik. Universalitas HAM merupakan Substansi / esensi HAM,
sedangkan Partikularasi adalah masalah aktualisasi.
Klasifikasi
pelanggaran HAM menurut KOMNAS HAM a.l. :
1. Penangkapan dan penahan sewenang-wenang
2. Penghilangan secara paksa
3. Penyiksaan & perbuatan kejam
4. Pembunuhan diluar proses pengadilan
5. Intimidasi / tindak kekerasan
6. Pelanggaran di Timor Timur, Maluku,
Maluku Utara, Tanjung Priyok, Tragedi Mei 1998.
Pelanggaran HAM selama
Orde Baru, menurut Adnan Buyung Nasution dikelompokan :
1. Crimes Againt Humanity; yang terjadi di Timor
Timur, Papua, tanjung Priyuk.
2. Crimes Againt Integrity of Person, a.l.
Penembakan Misterius, penghilangan orang;
3. Pelanggaraan terhadap hak sipil, Politik, yang
berupa pembatasan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul yang secara sistematis di
langgar.
4. Pelanggaran terhadap hak ekonomi, social dan
budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat
adat, hak lingkungan, dan kemiskinan
struktura.
GROSS VIOLATION OF HUMAN
RIGHTS
PHAMB ( GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan
tindak pidana/kejahatan yang luar biasa ( EXTRA ORDINARY CRIMES ) karena tindak pidana ini
dilakaukan oleh suatu kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang /
kelompok berdasarkan etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara
sistematis dan meluas.
Sistematis; Suatu tindakan
yang terorganisasikan secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus
menerus berasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang
subtansial, meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang dan berskala besar
yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan kepada
sejumlah besar korbsn. Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM
berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis
terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan
data : 1269 meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi,
penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan
laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan
Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada
pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti:
di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan
diberbagai daerah lain.
Secara Yuridis, seseorang dapat dikatakan melakukan
pelanggaran HAM, apabila telah diputuskan oleh Pengadilan HAM sebagai pelanggar
HAM beserta seluruh prosesnya yang meliputi penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan, serta adanya keputusan dari Hakim pengadilan HAM.
Undang-undang
Pengadilan HAM, berisi Hukum Acara dari Pengadilan HAM dilaksanakan berdasarkan
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. KOMNAS HAM dapat meminta
keterangan mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan. Pemeriksaan di
Sidang penyidikan dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari; 2 (
dua) orang Hakim engadilan HAM dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc dan
diketahui oleh Hakim pengadilan yang bersangkutan.
Hakim Ad Hoc diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar