REFORMASI KONSTITUSI
Pointers
Modul
Konstitusi;. E.C.S.
Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which
sets out the frame work and the principal functions of the organs of
government of a state and declares the principles
governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memapar kan rangka
dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentu kan
pokok cara kerja badan tersebut ).
Prof Sri
Sumantri mendifinisikan; Suatu
naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan
negara.
Ada
beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar.
Konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar
hanya merupakan sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.
Pengertian
sosiologis dan politis.
Konstitusi merupakan shintese factor kekuatan yang nyata dalam
masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang
terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan pengertian Yuridis :
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi
pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF.
Strong dan Jemes Bryce. Keduanya menyamakan konstitusi dengan undang-undang
dasar. Yang terpenting adalah isi atau subtansi materi dari
knstitusi itu sendiri.
TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang mem buat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagi berikut :
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang mem buat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagi berikut :
1.
Konstitusi dipandang sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat (
kontrak sosial ) artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya
3.
Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintah (soly Lubis 1982: 48)
Pada prinsipnya adanya konsitusi memiliki tujuan untuk
membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Secara spesifik
CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip
Thaib-sebagai berikut are to limit the arbitrary acticon of the govaermen to
quarantee the right of the governed, and to define the operation of sovereign power ( Thaba, 2001: 27).
Pendapat yang hampir sama
dikemukkan oleh Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana
dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga
tujuan yaitu.
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
TENTANG
KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga abat ke –21 ini hampir tidak ada
negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya
kosntitusi sebagai perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata
uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan
yang kemudia muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen
dalam
tantangan kehidupan ketatanegaraan suatu
negara? Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan
sekumpulan aturan yang mengatur organisai negara, serta hubungan antar negara
dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr.
A. Hamid S Attamini menegaskan seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau
Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi
pegangan dan batas. Sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir
Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstikuti atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah disuatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.
Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai intrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Miriam Mudiardjo mengatakan :
“
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan
tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi terbagi
dalam dua (2 ) bagian yakni membagi kekuasaan dalam negara dan
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara dan membatasi
kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh lanjut ia mengatakan bahwa
bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menggap sebagai organisasi
kekuasaan. Maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas
yang menetapkan bagai mana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga
kenegaraan seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan
yudikatif.
Selain
sebagai pembatas kekuasan , konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk
menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup Hak-hak asasi. Seperti
hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebsasan.
Mengingat
pentingnya konstiusi dalam suatu negara ini, Struycky dalam buku “ Het
Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander “ menyatakan bahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang
beriskan :
Hasil perjuagnan politik bangsa diwaktu yang lampau
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
bangsa;
Pemandangan tokoh tokoh yang hendak diwujudkan baik
untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau
undang undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suati konstitusi yang
menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan
dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu
negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta
prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah
tercover dalam konstitusi (Thaib, 2001; 65).
Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi
konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa
eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu
keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan
kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara .
selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk
menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadi penindasan dan
perlakuan seewenang-wenang dari pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )
Konstitusi Demokrasi
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
Negara yang
memiliki Demokrasi sebagai pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan
aturan yang dapat menjamin terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula.
Konstitusi
Demokrasi mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.
Menempatkan
warga negara sebagai sumber kedaulatan
2.
Mayoritas
berkuasa dan terjadinya halminoritas.
3.
Pembatasan
pemerintah
4.
Pembatasan dan
pemisahan kekuasaan negara meliputi :
5.
Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
6.
Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
7.
Proses hukum
8.
Adanya pemilu
sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam
sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu dengan
rincian sebagai berikut :
1. UUD’45 ( tgl. 18 agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi RIS ( tgl. 27 Desember 1949 s/d 17
Agustus 1950 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
LATAR
BELAKANG DILAKUKANNYA REFORMASI KONSTITUSI
1. Untuk memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini, karena
banyak masalah-masalah dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan
kekuasaan pemerintah pada khususnya.
2. UUD’45 ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3. Dalam waktu yang cukup lama terdapat banyak perkembangan.
4. Sistem Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai
pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan
rakyat, berakibat tiadanya Checks and balance.
5. kekuasaan Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy
), selain memegang kekuasaan pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta
sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya
kekuasaan OTORITER.
6. Terdapat pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi
tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil memegang jabatannya selama masa 5 th, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
7. Konstitusi
belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis,
supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah,
sehingga praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45
TUJAUN
REFORMASI KONSTITUSI:
1.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanegara agar lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan Demokrasi..
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan
negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem Check ang
balance, dan pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru sesuai kebutuhan
dan perkembangan zaman.
4.
Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi negara,
seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.
LIMA
PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR DALAM REFORMASI KONSTITUSI :
1.
Mempertahankan
Pembukaan UUD’45
2.
Mempertahankan
NKRI
3.
Mempertahankan
sistem pemerintahan Presidensial ( untuk
menjamin Presiden terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5
th tetap dapat dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4.
Memasukan
norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.Menggunakan pendekatan
adendum
Bahwa setiap permasalahan yang berkaitan
dengan Pancasila pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti
langsung berkenaan dengan akar dan pondasi dari eksistensi negara dan
masyarakat Indonesia.
Reformasi konstitusi adalah amanat nyata dan tegas
untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberhasilan reformasi
konstitusi adalah syarat mendasar keberhasilan reformasi secara keseluruhan.
“Konsep ketatanegaraan yang baik bukan saja secara
ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, melainkan juga mampu menjadi landasan
konstitusional untuk berdirinya maupun bekerjanya penyelenggaraan kekuasaan
negara sesuai dengan aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat Indonesia sejak
perjuangan pergerakan kemerdekaan nasional menuju kepada suatu pemerintahan
konstitusional yang demokratis (constitutional state) atau dalam bahasa yang
lebih populer di Indonesia disebut negara hukum yang
demokratis.
(Buyung Nasution,Makalah Semiloka Rancangan Perubahan
UUD 1945, the Habibie Centre, Jakarta,1 april 2010).
Kekuasaan negara diperlukan, tapi dia juga berbahaya
karena bisa menindas rakyatnya sendiri. Padahal kekuasaan negara diperlukan.
Sebab tanpa kekuasaan, maka penyelenggara negara baik pemerintah (eksekutif),
legislatif, dan yudikatif mustahil bisa bekerja. Dan oleh
karena itu, kekuasaan negara itu harus selalu dibatasi oleh hukum, terutama
hukum dasar negara yang disebut konstitusi dan berbagai peraturan
perundang-undangan yang bersumber darinya. Sering dikatakan "Kekuasaan
tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan, dan hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan".
Pembatasan kekuasaan negara yang paling utama dan
mendasar adalah adanya perangkat lengkap tentang pengakuan dan jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia maupun hak-hak warga negara. Hal ini penting bukan saja
untuk membatasi kekuasaan negara supaya tidak menerobos atau menindas hak-hak
asasi warga negara itu, melainkan secara timbal balik juga memberikan jaminan
kepada rakyat pemegang hak konstitusional tersebut untuk menuntut hak-haknya
yang legitimate.
Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan
kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal
tentang demokrasi konstitusionalisme, the rule of law, maupun
jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun
tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran
partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.
Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang
menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan
dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke.
Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau
manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai
Merauke. Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk
lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang
seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia.
Perubahan
UUD 1945 selama 1999 – 2002 pada hakekatnya adalah Reformasi Konstitusi.
Bahwa perubahan
UUD’45 hanya dilakukan terhadap pasal-pasal, sehingga Pancasila yg
ada dalam pembukaan tetap terjaga
karena memiliki kedudukaan yang sangat kokoh. pengakuan dan penghormatan
terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,
serta penghormatan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Selain itu terhadp bentuk Negara kesatuan RI juga dikecualikan dari
pasal-pasal yg dapat dirubah.
Bhineka tunggal Ika
dalam Perubahan UUD ’45 telah dielaborasi, tidak hanya sebagi semboyan
melainkan secara nyata dalam ketentuan pengakuan dan penghormatan terhadap
satuan pemerintahan daerah. yang bersifat istimewa dan khusus
Konstitusi bukan
masalah salah atau benar, konstitusi adalah soal kesepakatan. Tidak ada
isi konstitusi yang bisa diterma oleh semua pihak. Tapi sebuah konstitusi harus
dihormati dan berlaku karena sudah disepakati melalui mekanisme perubahan
yg diakui waktu dibuat. Sehingga konstitusi sebenarnya aturan atau produk
kesepakatan pada waktu dibuat.
Karena itu konstitusi
itu mengikuti perkembangan dan waktu dan tempat.MPR hasil pemilu 1999-2004
telah berhasil melakukan reformasi konstitusi UUD 1945 dalam satu
rangkaian yang pembahasannya dilakukan selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan
dalam empat tahap Sidang MPR pada
1999,2000,2001,2002. Kalau hasilnya saat ini masih menimbulkan reaaksi berbagai
persoalaan kenegaraan, itu wajar dalam setiap perubahan.
Konstitusi hanya akan bermakna
apabila dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara. TIDAK KALAH PENTINGNYA ADALAH PELAKSANA HASIL REFORMASI
KONSTITUSI DALAM BENTUK SIKAP DAN TINDAKAN PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAHAN
HARUS SESUAI DG SEMANGAT REFORMASI KONSTITUSI.
Sikap dan tindakan pejabat Negara
dan tindakan pemerintah itu merupakan ujung tombak yg mempresentasikan
kebijakan Negara dalam pelaksanaan konstitusi.
Amandemen yg berlangsung 1999 – 2002 berhasil menjadikan
konstitusi Indonesia sebagaikonstitusi
modern, yang mencerminkan Negara Demokrasi konstitusional.Yaitu adanya jaminan perlindungan HAM, pembatasan
terhadap kekuasan Negara, dan adanya mekanisme checks and balances yg memberikan landasan terhadap
system demokrasi yg lebih baik danpenegasan terhadap supremasi hukum.
Dengan demikian dalam masyarakat Pancasila
pandangan hidup tercermin dalam kehidupan negara, yaitu pemerintah terikat
oleh kewajiban konstitusional yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti manusia yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Transformasi pandangan hidup
masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara
serta Ideologi Negara.
Produk ketatanegaraan dan perundang-undangan itu akan
berguna jika berhasil dilaksanakan dalam praktek oleh sekalian masyarakat
Negara. Disinilah KENISCAYAAN PANCASILA sebagai ideologi nasional yang akan
sinkron terhadap proudk kenegaraan tsb. Pancasila bukan semata tujuan,
melainkan sekaligus metode bagaimana tujuan itu bisa dicapai. Ideologi adalah
tujuan, cara pencapaian, komitmen, kepentingan dan perjuangan.
Adalah Mustahil prouduk itu akan mencapai tujuannya,
apa bila manusia Indonesia dalam hidup berbangsa , bermasyarakat dan bernegara
dibiarkan meyerap dan melaksanakan ideologi selain Pancasila.
Problem
Based learningInquiry (PBL/I)
PBL/I adalah : Metode belajar, dengan
memanfaatkan masalah actual, mahasiswa harus melakukan pencarian/penggaalian
informasi, untuk mencari solusi/jawaban yang ditugaskan oleh dosen.
MPR hasil pemilu 1999-2004 telah
berhasil melakukan reformasi konstitusi UUD 1945 dalam satu rangkaian
yang pembahasannya dilakukan selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan dalam
empat tahap Sidang MPR pada 1999,2000,2001,2002. hasilnya saat ini masih
menimbulkan reaaksi berbagai persoalaan kenegaraan,a.l:
1. Korupsi semakin massif,dilakukan oleh a.lm:ketua
lembaga Negara, Menteri, Gubernur, Wali Kota, Bopati, Guru Besar, anggota DPR,
Ketua DPRD, anggota DPRD, Direktur BUMN.
2. Sejumlah
pasal tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila (Kepala Pusat PSM-UGM,
10/11/2013).
3. Beberapa
pruduk Undang-undanag hasil reformasi konstitusi inkonstitusional (berpihak
kepada kapitalis, kelompok/golongan tertentu/ tidak memihak kepada rakyat.
Tugas: 1. Berikan analisa dan tanggapan, jawaban
terhadap PBL/I di atas.
2. Resume modul Reformasi
Konstitusi maksimal dua lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar